Menu

Mode Gelap
Pemprov Lampung Percepat Perbaikan Jalan untuk Konektivitas Optimal IWO Santuni Anak Yatim di Bulan Ramadan IKA Untirta Lampung Siap Bentuk Kepengurusan, Pererat Silaturahmi Alumni Ketua IWO Lampung Timur Desak Inspektorat Tindak Kepala Desa Braja Mulya Terkait Tunggakan Siltap Mendagri dan Gubernur Lampung Percepat Perbaikan Jalan Jelang Mudik Lebaran 2025 BRI Regional Office Bandar Lampung Kembali Salurkan Bantuan Sembako Dalam Rangka Natal 2024

Berita Utama

Pj Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan Imbau Masyarakat untuk Bayar Pajak Tepat Waktu

badge-check


					Pj Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan Imbau Masyarakat untuk Bayar Pajak Tepat Waktu Perbesar

Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Penjabat (PJ) Bupati Pringsewu DR. Marindo Kurniawan, ST, MM menghimbau masyarakatnya untuk membayar Pajak Kendaran Bermotor tepat waktu.

“Jangan lupa masyarakat Kabupaten Pringsewu untuk membayar Pajak kendaraan bermotor Anda tepat Waktu, Pajak yang Anda bayarkan mendukung Pembagunan di Kabupaten Pringsewu dan Provinsi” ujar Marindo Kurniawan, dikutip dari akun Instagram Bapenda Lampung, Rabu, 12 September 2024.

Pembayaran pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga, lanjut Marindo Kurniawan dapat dilakukan di berbagai pelayanan Kantor Samsat Pringsewu, Samsat keliling dibeberapa titik Pringsewu, juga dapat melalui program E – Signal dan E- Salam dan datangi Bumdes terdekat untuk E-Samdes.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Lampung menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai tanggal 2 September 2024 hingga 16 Desember 2024. Program tersebut bertujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor yang tertunggak. Berikut adalah rangkuman lengkap mengenai program ini.

Latar Belakang Program: Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan inisiatif dari Pemprov Lampung untuk meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan secara tepat waktu.

Periode Pelaksanaan: Program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan berlangsung selama lebih dari tiga bulan, dimulai dari tanggal 2 September 2024 hingga 16 Desember 2024. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan periode ini sebaik-baiknya agar dapat menikmati berbagai keringanan yang ditawarkan.

Jenis Keringanan yang Ditawarkan: Berikut adalah beberapa jenis keringanan yang ditawarkan dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Lampung:

1. Bebas Pajak Progresif: Gratis Pajak Progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari 1 dengan nama dan alamat yang sama.

 

2. Bebas Bea Balik Nama: Gratis Bea Balik Nama dari dalam Provinsi dan Luar Provinsi Lampung.

 

 

3. Bebas Denda Pajak: Penghapusan Denda Pajak dan SWDKLLJ.

4. Diskon Tunggakan Pajak: Keringanan Tunggakan Pajak tahun ke 3,4 dan 5 sebesar 50% – 70% berdasarkan CC kendaraan.

Syarat dan Ketentuan: Untuk dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

1. Kendaraan Bermotor Terdaftar di Provinsi Lampung: Program ini hanya berlaku untuk kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Provinsi Lampung.

2. Membawa Dokumen Kendaraan: Pemilik kendaraan harus membawa dokumen kendaraan yang lengkap, seperti STNK dan BPKB.

3. Pembayaran di Kantor Samsat: Pembayaran pajak dan pengurusan pemutihan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan digelar oleh Pemprov Lampung mulai 2 September 2024 hingga 16 Desember 2024 ini merupakan kesempatan emas bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka dengan berbagai keringanan yang ditawarkan. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya agar dapat menikmati manfaat yang diberikan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, masyarakat dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat atau mengakses situs resmi Pemprov Lampung. Jangan lewatkan kesempatan ini dan pastikan Anda memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan. (Net)

Baca Lainnya

IWO Santuni Anak Yatim di Bulan Ramadan

15 Maret 2025 - 16:52 WIB

IKA Untirta Lampung Siap Bentuk Kepengurusan, Pererat Silaturahmi Alumni

15 Maret 2025 - 16:48 WIB

BRI Regional Office Bandar Lampung Kembali Salurkan Bantuan Sembako Dalam Rangka Natal 2024

13 Maret 2025 - 11:13 WIB

Safari Ramadhan 1446: Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar Pimpin Rombongan ke Kabupaten Mesuji

10 Maret 2025 - 15:09 WIB

Bupati Way Kanan Ali Rahman Tutup Usia

10 Maret 2025 - 05:15 WIB

Trending di Berita Utama