Menu

Mode Gelap
Tim Inkanas Lampung Berangkat ke Seleknas, Targetkan Hasil Maksimal di Tengah Keterbatasan Peradi–UBL Buka PKPA 2026, Tegaskan Standar dan Integritas Profesi Advokat Ulama Didorong Jadi Garda Perdamaian Global, Deputi Kemenko PMK Soroti Peran Strategis di Lampung Dr. Marzuki Dilantik Jadi Rektor Universitas Muhammadiyah Lampung Periode 2026-2030 Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027 IJP Lampung Meriahkan Hari Kartini dengan Laga Minisoccer Pakai Daster

Berita Utama

PFI Pusat Tunjuk Juniardi sebagai Plt Ketua PFI Lampung

badge-check


					PFI Pusat Tunjuk Juniardi sebagai Plt Ketua PFI Lampung Perbesar

Bandar Lampung – Pewarta Foto Indonesia (PFI) Indonesia menunjuk Juniardi SIP SH MH, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PFI Lampung, pasca pengunduran diri Ketua PFI Lampung Ardiansyah Jambak, karena alasan kesehata. Ardiansyah ketua terpilih secara aklamasi untuk periode 2023-2026, yang dilantik pada tanggal 15 Februari 2023.

“Benar PFI pusat sudah menunjuk plt ketua PFI Lampung senior kita ⁨Juniardi SIP SH MH. Dan pusat meminta segera untuk di selenggarakan Musdalub pemilihan untuk ketua PFI Lampung yang ke-6. Saya mengundurkan diri, karena alasan kesehatan yang tidak memungkinkan untuk aktif. Saya kira piliha pusat pada orang yang tepat. Beliau itu pengurus PFI Lampung priode pertama di Lampung,” kata Ardiansyah, Senin 7 Juli 2025 malam.

Ardiansyah uga mengucapkan terimakasih sebelum dan sesudahnya, atas dukungan kawan selama menjabat sebagai ketua PFI Lampung. “Saya juga mohon maaf sama kawan-kawan jika ada salah dan jilat selama saya jadi ketua PFI Lampung. Seemoga kedepan selalu kompak membesarkan PFI Lampung,” katanya.

Sementara menanggapi penunjukan itu, Juniardi juga membenarkan hal itu. “Iya baru ba’da isya saya dikirin surat penunjukan ini. Amanah berat, tapi terimaksih atas kepercayaan ini. PFI adalah bagian dari profesi jurnalistik. PFI adalah organisasi profesi pewarta foto yan sudahterverifikasi dewan pers,” kata Juniardi, didampingi Deni Sekertaris PFI Lampung .

Menurut Juniardi, sebagai pelaksana tugas, tentu melanjutkan program, yang telah disusun pengurus sebelumnya. Dalam konteks organisasi, Plt ditunjuk ketika ada kekosongan jabatan struktural, baik karena pejabat definitif berhalangan sementara atau karena jabatan tersebut kosong.

“Sebagai Plt memiliki kewenangan untuk melaksanakan tugas dan fungsi jabatan tersebut. Saya ditunjuk melalui Surat Perintah PFI Pusat bukan melalui pelantikan atau keputusan resmi, tapi tanggung jawab melanjutkan hingga Musda dan memilih ketua baru untuk priode kedepan. Mohon dukungannya,” kata Juniardi.

Baca Lainnya

Tim Inkanas Lampung Berangkat ke Seleknas, Targetkan Hasil Maksimal di Tengah Keterbatasan

25 April 2026 - 10:00 WIB

Peradi–UBL Buka PKPA 2026, Tegaskan Standar dan Integritas Profesi Advokat

25 April 2026 - 09:56 WIB

Ulama Didorong Jadi Garda Perdamaian Global, Deputi Kemenko PMK Soroti Peran Strategis di Lampung

25 April 2026 - 09:52 WIB

Dr. Marzuki Dilantik Jadi Rektor Universitas Muhammadiyah Lampung Periode 2026-2030

23 April 2026 - 07:14 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:56 WIB

Trending di Berita Utama