Menu

Mode Gelap
Lampung Fest 2025 Hadirkan Lampungphoria, Pesta Musik Lintas Genre untuk Semua Warga SIMPUL Gelar Aksi di Kejati Lampung, Desak Penuntasan Kasus BBM Bersubsidi Samsat Rajabasa Sosialisasikan Program Pemutihan dan Plat Luar Daerah ke Showroom di Bandar Lampung RSUD Abdul Moeloek dan Pemkab Mesuji Jalin Kolaborasi Tingkatkan Pelayanan Resmi Ditutup Menteri Agus Andrianto! Rakernas IWO Sukses, Targetkan Konstituen Dewan Pers Dituding Serobot Lahan Sawit, Legislator PDI-P Hendra Setiadi Bantah dan Klaim Dikriminalisasi

Bandar Lampung

Pengelolah Wahana Rumah Hantu Zombie Terkesan Tidak Profesional

badge-check


					Pengelolah Wahana Rumah Hantu Zombie Terkesan Tidak Profesional Perbesar

Bandar Lampung – Memalukan. Itulah kata yang pantas untuk menggambarkan ketidak profesionalan pengelolah Wahana Rumah Hantu Zombie yang digelar di kawasan Bambu Kuning Square (BKS), Jalan Kota Raja, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung. Pasalnya, event yang sudah berlangsung selama 2 pekan lebih tersebut, ternyata baru menyetorkan surat izin ke pihak Kelurahan setempat. Hal ini terkesan, pengelolah Wahana Rumah Hantu Zombie yang diketahui sudah beberapa kali melakukan perhelatan di berbagai lokasi di Kota Bandar Lampung ini tidak profesional.

Berdasarkan pengakuan Lurah yang disampaikan oleh Sekertaris Kelurahan Gunung Sari, Uun Sesulihingwarno mengatakan, pihak Lurah, RT dan Bhabinkamtibmas sebelumnya sudah melakukan kunjungan dan juga teguran ke wahana rumah hantu zombie tersebut pada 17 Januari 2023. Dijelaskan, pihaknya sudah menanyakan terkait perizinan event tersebut, namun pengelolah wahana tersebut mengatakan bahwa perizinan sedang dalam proses. “Kemudian, pihak wahana rumah hantu, kemarin 18 Januari 2023 baru menyerahkan arsipnya untuk diketahui kelurahan. Berupa surat izin kepolisian dan surat izin satuan penanganan Covid-19 kota Bandar Lampung,” Jelas Uun Sesulihingwarno, 19 Januari 2023.

Namun, disisi lain Uun Sesulihingwarno juga mendukung penyelenggaraan wahana rumah hantu tersebut, karena memberdayakan 10 orang diwilayah sekitarnya. “Harapan saya selaku pihak kelurahan kepada seluruh pelaku usaha seharusnya melaporkan izin usaha terlebih dahulu kepada pihak kelurahan setempat jangan sampai terjadinya proses-proses hasil negatif ditinggalkan,” pungkasnya.

Awak media mencoba melakukan penulusuran ke lokasi wahana, pihak karyawan yang namanya tidak ingin diberitakan saat ditanya terkait pegawai 10 orang warga sekitar yang bekerja, ia menjelaskan tidak benar hanya saja 3 orang yang bekerja disini. Dia juga membeberkan bahwa kegiatan tersebut akan segera berakhir pada Bulan Febuari mendatang. “Wahana tersebut beroperasi pada 5 Januari 2023 dan akan berakhir pada 5 Februari, tentang surat izin saya tidak tahu,” Jelasnya.

Untuk diketahui, sebelum pelaksanaan kegiatan para pelaku usaha, seharusnya mengantongi 9 Poin Penting dalam Proses Pengajuan Izin Usaha, yaitu;
1. Membuat akta pendirian.
2. Pihak yang mengajukan perizinan.
3. Nomor Induk Berusaha (NIB).
4. Izin usaha.
5. Automatic approval.
6. Pemenuhan komitmen.
8. Memiliki izin lingkungan.
9. Mengantongi izin operasional dan komersial.

Kunjungi Situs Partner Kami

Baca Lainnya

Wanita di Bandar Lampung Aniaya Kekasih hingga Alat Vital Nyaris Putus

22 Oktober 2025 - 12:59 WIB

DPD PADI Bandar Lampung Dimotori Samsudin, Fokus Penataan Struktur Partai

23 Juli 2025 - 02:55 WIB

Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat HUT ke-343 Bandar Lampung, Hadiah Mobil hingga Umroh Dibagikan

29 Juni 2025 - 12:57 WIB

Pemkot Bandar Lampung Dorong UMKM Jadi Pilar Ekonomi Daerah

22 Juni 2025 - 14:35 WIB

Wali Kota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana Ikut Bhayangkara Run 2025

22 Juni 2025 - 12:36 WIB

Trending di Bandar Lampung