Menu

Mode Gelap
IKA Untirta Lampung Dukung Penguatan Ekosistem Pekerja Migran Heroik! Satpam BRI Curup Selamatkan Motor Warga yang Terbakar di Lebong YBM BRILiaN Salurkan Bantuan Beras untuk Santri di Ponpes Nurul Anwar Lampung Tengah YBM BRILiaN Region 5 Bandar Lampung Salurkan Program Berbagi Beras Santri untuk Pondok Pesantren Al Huda, Lampung Timur BRI Bandarjaya Gelar Gathering BRILink Agen Se-Lampung Tengah, Perkuat Sinergi dan Edukasi Keuangan Masyarakat Peningkatan SDM Jadi Prioritas, Pemprov Lampung Fokus Perkuat Mutu Sekolah

Berita Utama

SIMPUL Gelar Aksi di Kejati Lampung, Desak Penuntasan Kasus BBM Bersubsidi

badge-check


					SIMPUL Gelar Aksi di Kejati Lampung, Desak Penuntasan Kasus BBM Bersubsidi Perbesar

Puluhan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa dan Pemuda Lampung (SIMPUL) menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis, (30/10/2025).

 

Aksi yang dipimpin koordinator lapangan Rafly Nugraha Chandra Perdana itu diikuti sekitar 200 peserta dari berbagai kampus di Bandar Lampung. Massa mulai berkumpul sejak pukul 09.00 WIB dan melanjutkan orasi hingga siang hari.

 

Dalam aksinya, mereka mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Tulang Bawang yang disebut telah berlangsung lama dan melibatkan pihak stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

 

Kasus ini bermula dari penangkapan tiga orang, yakni Samsul Hadi, MGS Wahyu, dan Paringotan Purba, pada 28 Agustus 2025 di SPBU 24.345.88 Rawa Jitu Selatan, Tulang Bawang.

 

Ketiganya diduga mengangkut dan memperdagangkan BBM bersubsidi secara ilegal menggunakan jeriken dan barcode yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang.

 

Hasil penjualan BBM tersebut, menurut SIMPUL, disetorkan kepada Indri, bendahara SPBU, yang kemudian menyerahkan uangnya kepada pemilik SPBU setiap dua pekan sekali.

 

“Praktik ini kami duga terorganisir dan sudah berjalan lama,” kata Rafly dalam orasinya.

 

Massa menilai, hingga kini penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung baru memproses pelaku lapangan.

 

Mereka mempertanyakan mengapa pemilik SPBU, Yulianto Atjik Sutrisno, belum dijerat hukum.

 

“Publik berhak tahu kenapa aktor utama belum disentuh. Kalau hanya pekerja lapangan yang dikorbankan, penegakan hukum jadi timpang,” ujar Rafly.

 

SIMPUL menilai praktik tersebut melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah lewat UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu.

 

Dalam pernyataan sikapnya, mereka menyampaikan lima tuntutan:

 

1. Meminta Polda Lampung memberi atensi penuh dan menuntaskan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 24.345.88.

 

2. Mendesak agar seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemilik SPBU, ditetapkan sebagai tersangka.

 

3. Meminta BPH Migas menghentikan sementara pendistribusian BBM bersubsidi di SPBU yang terindikasi melanggar aturan.

 

4. Mendesak Pertamina melakukan audit dan pengawasan menyeluruh terhadap seluruh SPBU di Tulang Bawang dan sekitarnya.

 

5. Menuntut transparansi proses hukum agar publik mengetahui perkembangan perkara secara terbuka dan akuntabel.

 

“Sebagai intelektual muda dan kontrol sosial, kami wajib bersuara ketika keadilan seperti dikebiri,” ujar Rafly menutup aksinya.

Baca Lainnya

IKA Untirta Lampung Dukung Penguatan Ekosistem Pekerja Migran

18 Juni 2026 - 16:14 WIB

Heroik! Satpam BRI Curup Selamatkan Motor Warga yang Terbakar di Lebong

17 Juni 2026 - 06:43 WIB

YBM BRILiaN Region 5 Bandar Lampung Salurkan Program Berbagi Beras Santri untuk Pondok Pesantren Al Huda, Lampung Timur

12 Juni 2026 - 06:49 WIB

BRI Bandarjaya Gelar Gathering BRILink Agen Se-Lampung Tengah, Perkuat Sinergi dan Edukasi Keuangan Masyarakat

12 Juni 2026 - 06:38 WIB

Peningkatan SDM Jadi Prioritas, Pemprov Lampung Fokus Perkuat Mutu Sekolah

4 Juni 2026 - 10:28 WIB

Trending di Berita Utama