Menu ✖

Mode Gelap
Data Pribadi Diduga Bocor, Ketum IWO Somasi Indah Logistik Prof Warsito Rampungkan Tes Kesehatan Bakal Calon Rektor Unila 2027–2031 PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Mafia Korporasi di Lampung 2.753 Pasien TBC di Lampung Rentan Terdampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, Pemprov Lampung Perkuat Mitigasi dari Laut hingga Layanan Kesehatan 12 Raperda Inisiatif DPRD Lampung Menyasar Sektor Strategis, Pemprov Tekankan Manfaat untuk Masyarakat

Berita Utama

Pemprov Lampung Raih Anugerah Pengadaan 2023 untuk Penggunaan Produk Dalam Negeri Terbesar

badge-check


					Pemprov Lampung Raih Anugerah Pengadaan 2023 untuk Penggunaan Produk Dalam Negeri Terbesar Perbesar

 

JAKARTA–Pemerintah Provinsi Lampung meraih penghargaan Anugerah Pengadaan 2023 pada kategori Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dengan Persentase Nilai Transaksi Belanja Produk Dalam Negeri Terbesar dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia.

Penghargaan ini diberikan langsung oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia, Hendrar Prihadi, kepada Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 2023 dengan tema “Transformasi Pengadaan Untuk Indonesia Maju,” yang digelar pada tanggal 7-8 November 2023 di Hotel Bidakara, Jakarta.

Prestasi ini adalah hasil komitmen kuat Pemerintah Provinsi Lampung dalam mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) yang dimulai sejak tahun 2021, melalui Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Dengan diraihnya penghargaan ini, Pemerintah Provinsi Lampung secara resmi dinilai memiliki persentase nilai transaksi belanja produk dalam negeri terbesar di antara Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah lainnya.

Program P3DN yang diimplementasikan oleh Pemerintah bertujuan untuk menggalakkan penggunaan produk dalam negeri, mendukung industri dalam negeri, memperkuat struktur industri dalam negeri, dan mengoptimalkan pengadaan barang/jasa pemerintah. Hal ini diharapkan akan menjamin kemandirian dan stabilitas perekonomian nasional.

Dalam kerangka mendukung pelaksanaan P3DN, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, yang mengatur tentang kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Selain itu, Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian juga mewajibkan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa, khususnya tercantum dalam Pasal 85, yang menekankan peningkatan penggunaan produk dalam negeri untuk pemberdayaan industri dalam negeri.

P3DN juga menjadi fokus utama dalam Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta Inpres 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Instruksi dalam perpres dan inpres ini memerintahkan paling sedikit 40% dari nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri, serta produk dalam negeri yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25%.

LKPP, selaku Instansi Pemerintah Non-Kementerian, memiliki peran penting dalam menciptakan regulasi dan sistem informasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Selain itu, LKPP juga bertugas untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengadaan produk dalam negeri yang dilakukan oleh seluruh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah.

Rapat Koordinasi Nasional Pengadaan Barang dan Jasa adalah acara tahunan yang dihadiri oleh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah dari seluruh Indonesia. Dalam acara tersebut, diberikan penghargaan dalam beberapa kategori yang dinilai. Pada tahun 2023, ada 3 kategori penghargaan yang diberikan kepada Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah, yaitu :

1. Transaksi Produk Dalam Negeri Terbesar.
2. Transaksi Produk Dalam Negeri Untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Terbesar.
3. Persentase Terbesar Penggunaan Produk Dalam Negeri.

Provinsi Lampung berhasil meraih penilaian tertinggi dalam kategori “Persentase Nilai Transaksi Produk Dalam Negeri Terbesar,” menunjukkan keseriusan Pemerintah Provinsi Lampung dalam mendukung Gerakan Bangga Buatan Indonesia (BBI) melalui Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Provinsi Lampung berhasil mengungguli dua provinsi lainnya, yaitu DI Yogyakarta dan Sulawesi Selatan, dalam persentase nilai transaksi produk dalam negeri. Ini adalah bukti nyata dari komitmen kuat Pemerintah Provinsi Lampung dalam mendukung ekonomi nasional dan mempromosikan produk dalam negeri.

Pemerintah Provinsi Lampung akan terus berupaya untuk menjaga dan meningkatkan kontribusinya dalam pemberdayaan produk dalam negeri, serta memperkuat ekonomi nasional melalui Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri. Prestasi ini menjadi tonggak penting dalam upaya membangun semangat nasionalisme dan cinta produk dalam negeri. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)

Baca Lainnya

Data Pribadi Diduga Bocor, Ketum IWO Somasi Indah Logistik

16 September 2026 - 09:16 WIB

Prof Warsito Rampungkan Tes Kesehatan Bakal Calon Rektor Unila 2027–2031

10 September 2026 - 14:47 WIB

PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Mafia Korporasi di Lampung

10 September 2026 - 11:24 WIB

2.753 Pasien TBC di Lampung Rentan Terdampak Abu Vulkanik

9 September 2026 - 17:26 WIB

Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, Pemprov Lampung Perkuat Mitigasi dari Laut hingga Layanan Kesehatan

9 September 2026 - 17:12 WIB

Trending di Berita Utama