Menu

Mode Gelap
Prof. Sudarman: LGBT Musuh Kemanusiaan Ketua MUI Lampung: Negara Harus Hadir dalam Penanggulangan LGBT Thomas Amirico: Pendidikan Harus Bebas dari Penyimpangan LGBT Usung Sembilan Program, RSUDAM Siap Jadi Rumah Sakit Bertaraf Nasional  Pemprov Lampung Kini Hadirkan Pelayanan Publik Terpadu, Transparan, dan Berbasis Digital PFI Pusat Tunjuk Juniardi sebagai Plt Ketua PFI Lampung

Berita Utama

niaya Juniornya, Senior Santri Ponpes di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

badge-check


					niaya Juniornya, Senior Santri Ponpes di Bandar Lampung Ditangkap Polisi Perbesar

 

Bandar Lampung – Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung menangkap pelaku penganiayaan terhadap salah seorang santri Pondok Pesantren di Bandar Lampung.

Pelaku MAY (21) ditangkap petugas di Pondok Pesantren Madarijul Ulum, Jalan Wan Abdurahman, Kelurahan Batu Putu, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung, pada Kamis (30/5/2024) siang.

MAY (21), warga Kelurahan Talang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung tak lain merupakan senior santri di Ponpes tersebut.

Peristiwa penganiayaan ini sendiri terjadi pada Minggu (26/5/2024) sore, di Pondok Pesantren Madarijul Ulum.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra membenarkan hal tersebut.

“Benar, sudah kami amankan pelaku siang tadi pukul 11.00 WIB, Kami amankan pelaku di Ponpes,” katanya, Kamis (30/5/2024).

Dia menambahkan, pada saat dilakukan penangkapan pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa selang yang digunakan oleh MAY (21) untuk memukuli korban.

“Barang bukti yang turut kami bawa saat menangkap pelaku yakni selang yang digunakan untuk memukuli korban,” tutur Dennis.

Pelaku sendiri tega menganiaya korban MRW (17), lantaran kesal karena korban kerap melanggar aturan yang ada di Pondok, yaitu sering keluar pondok dan nongkrong bersama teman temannya.

“Pelaku ini mengaku emosi terhadap korban, jadi dia datangi korban yang pada saat itu tengah mencuci pakaian. Kemudian dia panggil dan langsung melakukan cambukan ke tubuh korban hingga mengalami memar di sekujur tubuhnya,” jelasnya.

Selain pelaku, Polisi juga menyita satu buah selang sepanjang 1,5 meter, alat yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang Undang Nomor 23 tentang Perlindungan anak.(*)

Baca Lainnya

Prof. Sudarman: LGBT Musuh Kemanusiaan

9 Juli 2025 - 16:05 WIB

Ketua MUI Lampung: Negara Harus Hadir dalam Penanggulangan LGBT

9 Juli 2025 - 16:03 WIB

Thomas Amirico: Pendidikan Harus Bebas dari Penyimpangan LGBT

9 Juli 2025 - 16:01 WIB

Usung Sembilan Program, RSUDAM Siap Jadi Rumah Sakit Bertaraf Nasional 

9 Juli 2025 - 15:55 WIB

Pemprov Lampung Kini Hadirkan Pelayanan Publik Terpadu, Transparan, dan Berbasis Digital

9 Juli 2025 - 09:48 WIB

Trending di Berita Utama