Menu ✖

Mode Gelap
Ketua MPR RI Ahmad Muzani Apresiasi Prestasi SMA YP Unila, Dorong Jadi Laboratorium Pendidikan Indonesia Letupan dari Lampung: PSHT Pusat Madiun Konsolidasi Kehumasan dan Penguatan Grassroots Disdikbud Lampung Dorong Kolaborasi SMA Negeri dan Swasta untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan Data Pribadi Diduga Bocor, Ketum IWO Somasi Indah Logistik Prof Warsito Rampungkan Tes Kesehatan Bakal Calon Rektor Unila 2027–2031 PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Mafia Korporasi di Lampung

Uncategorized

Masa Jabatan Lebih Dari Sembilan Bulan, Plt Kepala Pekon Banjar Manis Diduga Maladministrasi

badge-check


					Masa Jabatan Lebih Dari Sembilan Bulan, Plt Kepala Pekon Banjar Manis Diduga Maladministrasi Perbesar

Tanggamus – Sekretaris Pekon yang di tunjuk sebagai PLT Kepala Pekon Banjar manis dalam masa waktu lebih dari Sembilan Bulan sebagai pelaksana tugas tanpa di angkat seorang (Penjabat) Pj. Kepala Pekon diduga maladministrasi atau tak sesuai aturan.

Pasalnya, sejak di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa tahun 2018 – 2019 (MF) kepala pekon Banjar manis, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, maka di tunjuk sebagai pelaksana tugas dalam memberikan pelayanan public dan roda pemerintahan di jalankan oleh sekretaris pekon sebagai Plt. Kepala Pekon.

Sebagaimana di ketahui Kepala Pekon Banjar Manis (MF) masa jabatan periode 2017 – 2022, di tetapkan sebagai tersangka dan berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus sejak tanggal 17 Maret 2021 dan di vonis oleh pengadilan Tipikor Bandar lampung pada bulan Desember 2021.

Dalam masa tahanan Kejaksaan Negeri Tanggamus hingga vonis oleh pengadilan Tipikor Bandar Lampung, ada masa waktu lebih kurang 9 (Sembilan) bulan pemerintah pekon Banjar Manis di pimpin oleh PLT Kepala pekon bahkan sampai dengan tahun 2022.

Sementara, dalam situasi dan kondisi tersebut sebagai Lembaga Pemerintahan di Pekon, BHP Pekon Banjar manis yang memiliki tugas dan wewenang untuk mengusulkan pemberhentian Kepala Pekon dan pemilihan Kepala Pekon PAW kepada pihak Kecamatan namun tidak mendapat respon dan ditindak lanjuti oleh pihak Kecamatan.

“kami sudah mengajukan, meminta agar di lakukan pemilihan, tetapi tidak bisa, tidak di terima oleh kecamatan dengan dalih di dalam buku undang – undangnya begitulah mereka kan pinter,” papar Samsuddin, Ketua BHP Pekon Banjar Manis kepada Tim Perwata, 7 Juni 2023.

Menanggapi itu, sebagai pejabat struktural yang diketahui membawahi pemerintahan Pekon, Camat Cukuh Balak mejelaskan ihwal mekanisme regulasi dan aturan terkait penunjukan, tenggang waktu serta kewenangan PLT di dalam pertanggung jawaban dalam pengelolaan keuangan pekon, tidak ada yang menyalahi aturan.

“Semua sudah sesuai dengan peraturan,” tegas Camat saat di konfirmasi Via seluler.

“dalam penunjukan PLT, waktu masanya, semua sesuai dengan peraturan, tidak ada yang menyalahi, untuk SK Plt yang mengeluarkan Bupati,” lanjutnya.

“untuk kewenangan Plt dalam mengelola keuangan pekon tidak masalah itu sesuai aturan sebagaimana kewenangan Kepala Pekon,” katanya.

Diketahui, mengacu pada UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, PP No. 43 tahun 2014,PP No. 11 tahun 2019, PP No. 47 tahun 2015, Permendagri No. 112 tahun 2014, Permendagri No. 72 tahun 2020, Permendagri No. 82 tahun 2015, Permendagri No. 66 tahun 2017, dan Permendagri No. 67 tahun 2017 yang menjelaskan regulasi dan aturan tentang pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Pemerintahan daerah Kabupaten Tanggamus juga mengeluarkan Peraturan Daerah (PERDA) No. 1 tahun 2022 dan Peraturan Bupati (PERBUP) No. 4 tahun 2022, untuk mengatur Petunjuk Teknis dalam Pelaksanaan Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Pekon.

Apabila kepala pekon di berhentikan karena tersandung kasus pidana maka PLT secara otomatis oleh Sekdes sampaikan dengan putusan inkra pengadilan.

Dalam UU dan Peraturan sebagaimana tersebut, Bila sisa masa jabatan kepala pekon terpidana kurang dari 1 (satu) tahun, maka di angkat seorang (PJ) kepala pekon berdasarkan SK Bupati , sampai di lantiknya kepala pekon yang baru hasil pemilihan kepala pekon.

Namun jika sisa jabatan kepala pekon terpidana masih lebih dari 1 (Satu) tahun maka, di angkat seorang (PJ ) yang berstatus PNS dengan tugas utama menyelenggarakan Pilkakon PAW dan masa jabatan (PJ) sampai dengan di lantiknya kepala pekon PAW.

Bentuk maladministrasi juga dapat tercermin dalam bentuk pelanggaran hukum atau peraturan perundangan, seperti pemalsuan dokumen tertentu, perbuatan melawan hukum atau melanggar ketentuan perundangan yang ditujukan guna mendapat keuntungan kelompok, diri sendiri ataupun orang lain seperti sanak saudara dan orang terdekatnya.

Maladministrasi menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, diartikan sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterial bagi masyarakat dan orang perseorangan.(Zay)

Baca Lainnya

Keselamatan Anak Didik Jadi Prioritas, PJJ di Lampung Berlanjut hingga 10 September

8 September 2026 - 17:12 WIB

KNPI Tuding Pemkot Bandar Lampung Biarkan Kebocoran PAD dan Pelanggaran Tata Ruang Demi Baliho Anak Wali Kota

7 September 2026 - 06:26 WIB

BKK Kelas I Panjang dan Seluruh Insan Maritim Susun Dokumen Rencana Kontingensi di Pelabuhan Teluk Semaka

11 Agustus 2026 - 13:14 WIB

YBM BRILiaN Salurkan Bantuan Beras untuk Santri di Ponpes Nurul Anwar Lampung Tengah

12 Juni 2026 - 06:51 WIB

Pemprov Lampung Dorong 1.000 Lulusan SMA Tembus Kerja Internasional

21 April 2026 - 14:02 WIB

Trending di Uncategorized