BANDAR LAMPUNG – Pelayanan publik di Kelurahan Pelita, Kecamatan Enggal, tengah disorot. Lurah Pelita, Wafdi Kurnia, diduga melakukan pungutan tidak semestinya alias memeras warga dalam pengurusan surat tanah.
Laporan atas dugaan tersebut telah disampaikan Darozi, SE, selaku kuasa ahli waris, kepada Inspektorat Kota Bandar Lampung. Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat masih memproses laporan tersebut.

Dalam laporannya, Darozi menyebut bahwa lurah pernah meminta fee sebesar 30 persen dari hasil penjualan tanah, dan pembayaran diminta dilakukan di muka sebelum surat sporadik diterbitkan.
Permintaan itu disebutkan dilakukan karena pihak lurah khawatir tidak mendapat bagian jika pembayaran dilakukan setelah surat keluar. Namun, saat dikonfirmasi, Lurah Pelita Wafdi Kurnia membantah tudingan tersebut. “Tidak benar itu,” ujarnya singkat.
Meski begitu, ketika ditanya alasan dirinya menolak menerbitkan surat sporadik, Wafdi beralasan adanya berkas yang belum lengkap. Saat diminta menjelaskan lebih lanjut berkas apa yang dimaksud, lurah enggan memberikan jawaban. “Apakah pelayanan terhadap masyarakat harus seperti ini?” keluh Darozi.
Ia berharap Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, dapat mendengar keluhan mereka dan segera menindaklanjuti laporan ini. “Semoga Bunda Eva bisa menyelesaikan persoalan ini dengan baik,” pungkasnya. (Tim)