Menu

Mode Gelap
Pemprov Lampung Kebut Perbaikan Drainase Tiga Polisi Gugur Ditembak Saat Gerebek Arena Sabung Ayam di Way Kanan Slamet Riadi Gagas Samsat Drive Thru, Bupati Lampung Selatan Dukung Penuh Optimalisasi PAD PKBI Lampung Gelar Safari Ramadhan di LPKA Bandar Lampung IJP Lampung Segera Gelar Pemilihan Ketua Baru Periode 2025-2028 Gubernur Lampung Cairkan THR Rp125 Miliar untuk ASN, PPPK, dan Tunjangan Keagamaan bagi Tenaga Non-ASN

Bandar Lampung

LSM AMAL Minta Pemilik Azzahra Bertanggung Jawab Secara Hukum

badge-check


					LSM AMAL Minta Pemilik Azzahra Bertanggung Jawab Secara Hukum Perbesar

Bandae lampung – LSM Aliansi Masyarakat Lampung (AMAL) meminta pihak sekolah dan yayasan Azzahra harus bertanggungjawab atas insiden lift jatuh di sekolah Azzahra yang menewaskan tujuh orang pekerja pada Rabu 5 Juli 2023 Sore.

Menurut Ketua LSM AMAL Sunarwadi pihak sekolah dan pemilik Yayasan Azzahra tidak boleh lepas tanggungjawab atas tragedi tewasnya tujuh orang pekerja yang tengah melakukan renovasi di sekolah yang beralamat di Jalan . Mayjend. D.I. Panjaitan No.3 Bandar Lampung tersebut.

“Selain dari pihak kontraktor, kami minta pihak sekolah dan yayasan Azzahra harus ikut bertanggungjawab di depan hukum atas tragedi lift jatuh di sekolah itu. Yayasan tidak boleh lepas tanggungjawab,” tegas Sunarwadi, Senin (17/7)

Menurut dia, tanggungjawab buka hanya pada bantuan material kepada keluarga korban, tapi juga pertanggungjawaban di depan hukum.

“Disini kita berharap kepolisian profesional melakukan penyelidikan. Karena pekerjaan renovasi sekolah Azzahra tentu atas perintah pemilik sekolah atau Yayasan, dan tidak serta pekerja atau vendor itu sendiri. Kita akan gelar aksi jika penyelidikan kasus ini tidak profesional,” tegasnya.

Aktifis 1998 mengatakan pihak berwenang bisa mengecek kontrak kerja antara Yayasan Az-Zahra dengan perusahaan yang diberikan kontrak kerja ini.

Bahkan aku, Sunarwadi dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung Yusnadi Ferianto hasil cek doumen diketahui yayasan Bangunan gedung sekolah Az Zahra tidak ada SLF (Sertifikat Laik Fungsi).

Sementara pemilik Yayasan AZ Zahra, Siti Fatimah atau akrab disapa bunda Ning, dirinya menyebutkan siap mengikuti proses yang akan dihadapi kedepannya. “Bismillahirrahmanirrahim
Waalaikumsalam warohmatulohi wabarakatuh… Insyaa Alloh semua sedang Proses kami mengikuti proses yang di jalankan.Sangat berterimakasih dan mohon kami di Do’a kan,” kata Bunda Ning melalui pesan WhatsApp nya, Senin (17/7)

Untuk diketahui tujuh orang meninggal dunia dan dua mengalami luka serius dalam insiden lift jatuh pada Rabu (5/7/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.

Tujuh korban tewas akibat tragedi Lift Sekolah Az Zahra, pada Rabu (5/7/2023) sore :

1. Edi Mulyono (38), warga Jalan Suban, Merbau Mataram, Lampung Selatan

Romi (32), warga Jalan Dr Harun, Tanjungkarang Timur
Udin (65), warga Jalan Pangeran Emir M Noor, Durian Payung, Tanjungkarang Pusat
Selamet Saparudin (44), warga Jalan AMD Kota Jawa, Negeri Olok Gading, Telukbetung Barat (TbB)

5. Rahmatullah (38), warga Jalan AMD Tanjung Jati, Negeri Olok Gading, TbB

Ahmad Burhan (39), warga Jalan Bungur, Negeri Olok Gading, TbB
Asep Nursyamsi (39), warga Tanjung Jati, Negeri Olok Gading, TbB
2 korban luka parah berat

Sutaji (26), warga Gebang, Teluk Pandan, Pesawaran
Herizal (41), warga Jalan Drs Warsito, Kupang Kota, Telukbetung Utara
Terbaru penyelidikan kasus ini pihak kepolisian sudah memeriksa sejumlah saksi baik dari pihak vendor pelaksana renovasi dan juga saksi-saksi termasuk dari pihak sekolah.

Namun polisi hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Sementara Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung menyatakan para pekerja yang tewas akibat lift jatuh di Sekolah Az Zahra Kota Bandar Lampung tidak dilindungi jaminan sosial tenaga kerja atau BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Seksi Hukum dan Penindakan Disnaker Provinsi Lampung Helmi Ady, mengatakan pihaknya telah memeriksa saksi dan pengelola Sekolah Az Zahra terkait perlindungan ketenagakerjaan para pekerja.

Pihak pengelola sekolah menggunakan sistem kerja penunjukan per orang tanpa menggunakan vendor. Sehingga pihaknya akan melakukan pemeriksaan dokumen kontrak kerja.

“Sistemnya ditunjuk perorangan, nanti akan dilihat dokumennya. Akan dilihat legalitas perjanjian kerja yang dilakukan apakah antar-badan hukum atau perorangan dan memastikan perjanjian kerja tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dalam pemenuhan hak perlindungan tenaga kerja, terutama perlindungan jaminan sosial tenaga kerja melalui BPJS,” kata Helmi Ady, saat jumpa pers Selasa (11/7/2023).

Baca Lainnya

PKBI Lampung Gelar Safari Ramadhan di LPKA Bandar Lampung

17 Maret 2025 - 12:54 WIB

Wagub Lampung Dukung Sinergi Program LAZISNU untuk Kesejahteraan Masyarakat

17 Maret 2025 - 08:03 WIB

Polresta Bandar Lampung Amankan 21 Pasangan Bukan Suami-Istri dalam Razia Penginapan Ramadan

9 Maret 2025 - 08:10 WIB

Polsek Sukarame Bekuk Residivis Pencuri Kafe dan Warung

9 Maret 2025 - 08:06 WIB

Anggota DPRD Lampung Budiman AS Minta Pemkot Balam Siapkan Anggaran Banjir

8 Maret 2025 - 16:56 WIB

Trending di Bandar Lampung