Menu

Mode Gelap
Pemprov Lampung Intensifkan Pengawasan Pasar, Harga dan Keamanan Pangan Jelang Idulfitri Terjaga Tinjau Pasar Kangkung, Wagub Lampung Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Pangan Jelang Idulfitri 1447 H Tiga Dekade Jalan Rusak, Gubernur Mirza Mulai Perbaikan Ruas Rawa Pitu Perbaikan Jalan Gunung Batin–Daya Murni Dikebut, Gubernur Soroti Kendaraan ODOL Peluncuran Koran IJP, Gubernur Tegaskan Pers Mitra Strategis Pembangunan Jelang Mudik, Gubernur Lampung Tinjau Perbaikan Jalan di Pesawaran

Berita Utama

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Korupsi Dana CSR BI

badge-check


					KPK Didesak Tetapkan Tersangka Korupsi Dana CSR BI Perbesar

Jakarta – Secara bersamaan, massa juga menggelar aksi di depan kantor KPK, menuntut transparansi dan percepatan pengusutan dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia senilai Rp1,6 triliun.

 

Dana yang semestinya dialokasikan untuk beasiswa dan pemberdayaan UMKM ini, menurut aliansi, justru disalurkan ke yayasan fiktif dan digunakan untuk keperluan logistik kampanye oleh sejumlah politisi.

 

“Sudah hampir setahun sejak penggeledahan dilakukan, tapi belum ada satu pun tersangka. Ini mencurigakan dan mencederai integritas KPK,” kritik Indra.

 

Tiga anggota DPR RI dari Dapil Lampung—Ela Siti Nuryamah (PKB), Marwan Cik Asan (Demokrat), dan Ahmad Junaidi Auly (PKS)—disebut dalam orasi sebagai pihak yang harus diperiksa karena diduga kuat ikut menikmati dana CSR untuk kepentingan pribadi dan kampanye.

 

Aliansi menyebut sejumlah modus, seperti Pengadaan ambulans untuk kampanye, Pembelian alat percetakan logistik pemilu, Penyaluran bantuan UMKM fiktif atau tidak tepat sasaran.

 

Aksi di kedua lokasi diwarnai dengan spanduk, poster, serta seruan moral yang menolak pembiaran terhadap korupsi dan kejahatan korporasi.

 

“SGC bukan raja yang kebal hukum, dan koruptor bukan wakil rakyat. Kami akan terus berjuang sampai keadilan ditegakkan!” seru Indra lantang di hadapan massa.

 

Ultimatum dan Seruan Aksi Lanjutan

Aliansi memberikan tenggat waktu 14 hari kepada KPK untuk menetapkan tersangka. Jika tidak, mereka mengancam akan kembali turun ke jalan, mengepung kantor KPK dan memobilisasi aksi serentak di berbagai wilayah, termasuk di Provinsi Lampung.

 

“KPK harus menjawab pertanyaan publik dengan tindakan nyata. Dana CSR Bank Indonesia yang bernilai triliunan rupiah bukan untuk dijadikan ‘celengan politik’ menjelang pemilu,” ucap Sudirman.

 

“Kami mendesak KPK menetapkan tersangka dalam waktu 14 hari. Jika tidak, kami akan melakukan aksi lanjutan di Lampung dan Jakarta secara serentak. Korupsi ini tidak boleh dibungkam dengan politik kompromi,” tandas Sudirman. (*)

Baca Lainnya

Pemprov Lampung Intensifkan Pengawasan Pasar, Harga dan Keamanan Pangan Jelang Idulfitri Terjaga

4 Maret 2026 - 15:14 WIB

Tinjau Pasar Kangkung, Wagub Lampung Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Pangan Jelang Idulfitri 1447 H

4 Maret 2026 - 15:12 WIB

Tiga Dekade Jalan Rusak, Gubernur Mirza Mulai Perbaikan Ruas Rawa Pitu

3 Maret 2026 - 14:12 WIB

Perbaikan Jalan Gunung Batin–Daya Murni Dikebut, Gubernur Soroti Kendaraan ODOL

3 Maret 2026 - 14:07 WIB

Pengprov ORADO Lampung Gelar Training Of Referee

28 Februari 2026 - 06:49 WIB

Trending di Berita Utama