Tanggamus – Kejaksaan Negeri Tanggamus menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan CT-Scan di RSUD Batin Mangunang, tahun anggaran 2023.

Setelah sebelumnya menetapkan Kabid Perencanaan Marijan sebagai tersangka, kini giliran dr. Meri Yosefa (mantan Direktur RSUD-BM) dan Muhamad Taupik (penyedia barang) yang resmi ditahan.
Kepala Kejari Tanggamus, Dr. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A., dalam konferensi pers virtual, Kamis (24/4/2025), menyatakan bahwa kedua tersangka memiliki peran penting dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,17 miliar.
“dr. MY bertindak sebagai pengguna anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, sedangkan MTP merupakan penyedia barang. Mereka mengakali proses pengadaan dengan membeli alat di luar e-katalog dan berbeda merek tanpa justifikasi. Ini adalah indikasi niat jahat,” jelasnya.
Penahanan terhadap keduanya dilakukan selama 20 hari ke depan, mengacu pada UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Mereka dijerat Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor yang telah diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kajari menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini dan memberantas praktik korupsi di wilayah Tanggamus,” tegasnya.
Konferensi pers turut dihadiri Kasi Pidsus Faturrohman Hakim, S.H., Kasi Intel Deni Avianto, S.H., M.H., dan tim penyidik.