Menu

Mode Gelap
Bangga! UBL Tampil di Panggung Internasional CRIF 2025 Bawa Misi Iklim Kota Bandar Lampung QRIS BRI, Nafas Baru UMKM di Era Digital SMKN 4 Bandar Lampung Persiapkan Lulusan Dapat Bersaing di Industri dan Dunia Usaha Prof. Yusuf Barusman Apresiasi WTP ke-11, Soroti Kepemimpinan Bersih dan Profesional Gubernur Mirza Rekor Gemilang! Pemprov Lampung Kantongi WTP ke-11, Bukti Kerja Nyata Menuju Pemerintahan Bersih Perpustakaan Provinsi Kini Bernama Zainal Abidin Pagaralam

Berita Utama

Korupsi CT-Scan RSUD Batin Mangunang, Dua Tersangka Baru Ditahan

badge-check


					Korupsi CT-Scan RSUD Batin Mangunang, Dua Tersangka Baru Ditahan Perbesar

Tanggamus – Kejaksaan Negeri Tanggamus menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan CT-Scan di RSUD Batin Mangunang, tahun anggaran 2023.

 

Setelah sebelumnya menetapkan Kabid Perencanaan Marijan sebagai tersangka, kini giliran dr. Meri Yosefa (mantan Direktur RSUD-BM) dan Muhamad Taupik (penyedia barang) yang resmi ditahan.

 

Kepala Kejari Tanggamus, Dr. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A., dalam konferensi pers virtual, Kamis (24/4/2025), menyatakan bahwa kedua tersangka memiliki peran penting dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,17 miliar.

 

“dr. MY bertindak sebagai pengguna anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, sedangkan MTP merupakan penyedia barang. Mereka mengakali proses pengadaan dengan membeli alat di luar e-katalog dan berbeda merek tanpa justifikasi. Ini adalah indikasi niat jahat,” jelasnya.

 

Penahanan terhadap keduanya dilakukan selama 20 hari ke depan, mengacu pada UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Mereka dijerat Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor yang telah diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

 

Kajari menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.

 

“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini dan memberantas praktik korupsi di wilayah Tanggamus,” tegasnya.

 

Konferensi pers turut dihadiri Kasi Pidsus Faturrohman Hakim, S.H., Kasi Intel Deni Avianto, S.H., M.H., dan tim penyidik.

Baca Lainnya

QRIS BRI, Nafas Baru UMKM di Era Digital

23 Mei 2025 - 13:29 WIB

SMKN 4 Bandar Lampung Persiapkan Lulusan Dapat Bersaing di Industri dan Dunia Usaha

23 Mei 2025 - 10:22 WIB

Prof. Yusuf Barusman Apresiasi WTP ke-11, Soroti Kepemimpinan Bersih dan Profesional Gubernur Mirza

23 Mei 2025 - 08:04 WIB

Rekor Gemilang! Pemprov Lampung Kantongi WTP ke-11, Bukti Kerja Nyata Menuju Pemerintahan Bersih

23 Mei 2025 - 06:06 WIB

Perpustakaan Provinsi Kini Bernama Zainal Abidin Pagaralam

23 Mei 2025 - 05:13 WIB

Trending di Berita Utama