Lampung Timur – Kepala Desa Braja Mulya, Kecamatan Braja Selebah, Kabupaten Lampung Timur, Sujarno, hingga berita ini diturunkan, Jumat (14/03/25), belum juga memberikan penghasilan tetap (Siltap) kepada dua perangkat desanya yang tertahan selama 20 bulan, mulai dari Juli 2023 hingga Februari 2025. Kedua perangkat desa tersebut adalah Kepala Dusun 1 Desa Braja Mulya, Rizal, dan Kasi Kesra, Andani. Mereka mengungkapkan keresahan karena Siltap mereka belum juga dibayarkan oleh Kepala Desa Sujarno.

Rizal, Kepala Dusun 1 Braja Mulya, saat dihubungi melalui telepon, menyampaikan bahwa hingga saat ini Siltap mereka belum dibayarkan. “Kades Sujarno hanya memberi janji-janji terus, Mas,” ujar Rizal dengan nada resah.
Rizal menambahkan bahwa pembayaran Siltap sangat mereka butuhkan, apalagi menjelang bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. “Kebutuhan pokok di bulan Ramadan ini dua kali lipat dari bulan biasa. Ditambah lagi dengan biaya anak-anak dan kebutuhan hari raya lainnya yang sudah menunggu, kami hanya menunggu Siltap itu untuk biaya Idul Fitri,” imbuh Rizal.
Ketua IWO Lampung Timur, Azzoheri ZA, mendesak agar Inspektorat Lampung Timur segera menjalankan tugas dan fungsinya untuk memanggil Kepala Desa Braja Mulya. “Segera panggil Kepala Desa Braja Mulya untuk membayar Siltap kedua perangkat desanya, terhitung sejak Juli 2023 hingga Februari 2025, dengan total mencapai 80 juta rupiah,” tegas Azzoheri.
Azzoheri juga meminta Camat Braja Selebah untuk berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Lampung Timur guna mempercepat penyelesaian masalah Siltap ini. “Jangan biarkan masalah ini berlarut-larut, karena jika terdengar oleh Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur, nama Kecamatan Braja Selebah bisa tercoreng,” ungkapnya.
Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari Kepala Desa Sujarno terkait masalah tersebut.