Menu

Mode Gelap
Peningkatan SDM Jadi Prioritas, Pemprov Lampung Fokus Perkuat Mutu Sekolah Pemprov Lampung Targetkan Peningkatan SAKIP dan Zona Integritas pada 2026 Pemprov Lampung Dorong Pramuka Jadi Wadah Pengembangan Karakter dan Kepemimpinan BRI Teluk Betung Imbau Nasabah Gunakan Channel Resmi untuk Hindari Penipuan Digital BRI Kanca Teluk Betung Dorong Transformasi Digital Melalui Super Apps BRImo BRI Kanca Teluk Betung Dukung Program Keringanan Pajak Kendaraan 2026

Lampung Timur

Ketua IWO Lampung Timur Desak Inspektorat Tindak Kepala Desa Braja Mulya Terkait Tunggakan Siltap

badge-check


					Ketua IWO Lampung Timur Desak Inspektorat Tindak Kepala Desa Braja Mulya Terkait Tunggakan Siltap Perbesar

Lampung Timur – Kepala Desa Braja Mulya, Kecamatan Braja Selebah, Kabupaten Lampung Timur, Sujarno, hingga berita ini diturunkan, Jumat (14/03/25), belum juga memberikan penghasilan tetap (Siltap) kepada dua perangkat desanya yang tertahan selama 20 bulan, mulai dari Juli 2023 hingga Februari 2025. Kedua perangkat desa tersebut adalah Kepala Dusun 1 Desa Braja Mulya, Rizal, dan Kasi Kesra, Andani. Mereka mengungkapkan keresahan karena Siltap mereka belum juga dibayarkan oleh Kepala Desa Sujarno.

 

Rizal, Kepala Dusun 1 Braja Mulya, saat dihubungi melalui telepon, menyampaikan bahwa hingga saat ini Siltap mereka belum dibayarkan. “Kades Sujarno hanya memberi janji-janji terus, Mas,” ujar Rizal dengan nada resah.

 

Rizal menambahkan bahwa pembayaran Siltap sangat mereka butuhkan, apalagi menjelang bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. “Kebutuhan pokok di bulan Ramadan ini dua kali lipat dari bulan biasa. Ditambah lagi dengan biaya anak-anak dan kebutuhan hari raya lainnya yang sudah menunggu, kami hanya menunggu Siltap itu untuk biaya Idul Fitri,” imbuh Rizal.

 

Ketua IWO Lampung Timur, Azzoheri ZA, mendesak agar Inspektorat Lampung Timur segera menjalankan tugas dan fungsinya untuk memanggil Kepala Desa Braja Mulya. “Segera panggil Kepala Desa Braja Mulya untuk membayar Siltap kedua perangkat desanya, terhitung sejak Juli 2023 hingga Februari 2025, dengan total mencapai 80 juta rupiah,” tegas Azzoheri.

 

Azzoheri juga meminta Camat Braja Selebah untuk berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Lampung Timur guna mempercepat penyelesaian masalah Siltap ini. “Jangan biarkan masalah ini berlarut-larut, karena jika terdengar oleh Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur, nama Kecamatan Braja Selebah bisa tercoreng,” ungkapnya.

 

Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari Kepala Desa Sujarno terkait masalah tersebut.

Baca Lainnya

Bupati Ela: Panen Raya Jagung di Lampung Timur Wujudkan Kesejahteraan Petani

5 Juni 2025 - 17:12 WIB

Perkuat Sinergi Media dan Institusi, IWO Lamtim dan Rutan Sukadana Bersatu Tangkal Hoaks

16 Mei 2025 - 08:06 WIB

Pemutihan Pajak di Lamtim Diserbu Warga

2 Mei 2025 - 16:07 WIB

Azzoheri Soroti Dugaan Korupsi dalam Wisata Rohani Pemkab Lampung Timur

24 April 2025 - 16:44 WIB

PCNU Lampung Timur Masa Khidmat 2025–2030 Resmi Dilantik, Siap Majukan Organisasi dan Umat

22 April 2025 - 07:26 WIB

Trending di Lampung Timur