Menu

Mode Gelap
DPP Relawan PRANTARA Indonesia Resmi Berdiri di Jakarta, Siap Kawal Program Pemerintah hingga Pelosok Nusantara Pemprov Lampung Perkuat Tata Kelola dan Infrastruktur RS Bandar Negara Husada Kemenag Bandar Lampung Sampaikan Aspirasi Penguatan Layanan Keagamaan kepada Komisi VIII Danbrigif 4 Marinir/BS Perkuat Sinergi dengan Insan Pers Lewat Media Gathering Warga Sekitar TPAS Karangrejo Berharap Pemkot Metro Berikan Kompensasi dan Layanan Kesehatan Calon Rektor Unila 2027–2031 Harus Berintegritas, Berwawasan Internasional, dan Selayaknya sudah Bergelar Guru Besar

Tanggamus

Kabar Dipecatnya Ketua Ormas DPD Pekat-Ib Tanggamus, Ini Penjelasannya

badge-check


					Kabar Dipecatnya Ketua Ormas DPD Pekat-Ib Tanggamus, Ini Penjelasannya Perbesar

Tanggamus – Beredar pemberitaan terkait pernyataan pencabutan Surat Keputusan Nomor 080/KEP/Karteker/PEKAT-IB/DPW- LPG/XII/2021 tentang Pengangkatan Ketua Karteker Dewan Pimpinan Daerah PEKAT Indonesia Bersatu (Pekat-Ib).

 

Menanggapi itu, Ketua DPD Pekat-Ib kabupaten Tanggamus Herwinsyah dan Sekretaris Wilayah (Sekwil) provinsi Lampung Irwansyah yang akrab disapa Iwan angkat bicara soal DPW (Pekat-Ib) yang mencopotnya dari posisi ketua DPD Pekat-Ib Tanggamus.

 

“Baru-baru baru ini ada Artikel yang ditayangkan oleh media online dengan judul “Herwinsyah Resmi di Copot Dari Ketua Karteker Pekat IB DPD Tanggamus”, Ucap Herwinsyah ketua DPD Pekat-Ib Tanggamus

 

Dalam konprensi Pers Herwinsyah menjelaskan atas pemberitaan yang beredar dari DPW Pekat-Ib Lampung dengan surat, keputusan (PLT) tersebut.

 

“Saya menegaskan bahwa surat SK PLT tersebut adalah ilegal, karna saya adalah ketua DPD pekat IB TANGGAMUS dipinitip, dan SKT di kesbangpol terdata sejak 2020 hingga 2025,” Ucap Herwansyah, didampingi beberapa jajaran dan kepengurusannya di sekretariat Pekat-Ib yang berada di Pekon Banyu Urip Wonosobo.

 

Kemudian Herwin berharap, agar seluruh jajaran anggota Pekat-Ib Tanggamus tetap menjaga kondusifitas dan tetap solid karena dirinya menilai bahwa masih ada Kantor DPP yang punya Hak progresif atas dirinya.

 

Sementara itu Sekretaris Wilayah Provinsi Lampung Irwansyah juga menjelaskan,

Bahwa Pada prinsipnya Ia merasa tidak menanda tangani dalam penggantian ketua Pekat-ib kabupaten Tanggamus

 

“Dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga hal tersebut dianggap tidak sah dan ilegal. Karena yang menghadiri itu bukan komponen dan kepengurusan organisasi yang ada di DPW Pekat-Ib, oleh sebab itu akan kita konfirmasi kembali ke pusat DPP,” Tegas Irwansyah dalam sambungan selulernya.

 

Selanjutnya Irwansyah berpesan supaya seluruh aparatur-apartur yang berkepentingan untuk tidak menyikapi hal tersebut,

 

“Ini semua diluar konteks organisasi sifat nya ilegal serta tidak ada tembusan SP1, SP2 dan lain-lainnya berdasarkan AD ART, yang ada mengambil tindakan sepihak itu tidak boleh dalam hal berorganisasi dengan cara-cara yang tidak baik,” tandasnya.

Baca Lainnya

Ustadz Abdul Somad: Tanggamus, Tangga Menuju Surga

28 April 2025 - 17:27 WIB

Rapat Paripurna Istimewa DPRD Tanggamus: Sambutan Perdana Bupati Terpilih Moh Saleh Asnawi

7 Maret 2025 - 13:31 WIB

Presiden Prabowo Lantik Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus

22 Februari 2025 - 14:55 WIB

Diikuti 32 Tim, Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan Buka Festival Drumband Satuan Pendidikan 2024 

24 Oktober 2024 - 13:02 WIB

Kabupaten Tanggamus Raih Penghargaan EPSS 2024

22 Oktober 2024 - 12:56 WIB

Trending di Tanggamus