Menu ✖

Mode Gelap
Data Pribadi Diduga Bocor, Ketum IWO Somasi Indah Logistik Prof Warsito Rampungkan Tes Kesehatan Bakal Calon Rektor Unila 2027–2031 PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Mafia Korporasi di Lampung 2.753 Pasien TBC di Lampung Rentan Terdampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, Pemprov Lampung Perkuat Mitigasi dari Laut hingga Layanan Kesehatan 12 Raperda Inisiatif DPRD Lampung Menyasar Sektor Strategis, Pemprov Tekankan Manfaat untuk Masyarakat

Berita Utama

Juniardi Minta Polda Segera Tangkap Pelaku Pengancam wartawan Dengan Celurit 

badge-check


					Juniardi Minta Polda Segera Tangkap Pelaku Pengancam wartawan Dengan Celurit  Perbesar

Bandar Lampung – Dewan Pakar Jaringan Serikat Media Siber (JMSI) Provinsi Lampung, Juniardi SH MH mendesak Polisi segera menangkap Radan, pelaku penyimpangan BBM Subsidi yang melakukan pengancaman wartawan menggunakan celurit saat dilakukan konfirmasi, Selasa 3 September 2024 lalu.

 

Juniardi mengatakan menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. “Selain pidana umum, pelaku bisa dijerat pidana UU Pers, karena sengaja menghalangi wartawan menjalan tugas jusrnalitiknya,” kata Juniardi.

 

Juniardi menjelaskan bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

 

Pasal 18 ayat (1) berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

 

“Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah,” katanya.

 

Selain itu, kata Juniardi, indek kemerdekaan Pers di Lampung sangat rendah, salah satunya tingginya ancaman dan kekerasan terhadap wartawan saat menjalan kan tugas, “Kekerasan baik verbal hingga non verbal kerap terjadi di Lampung. Ini harus menjadi perjahati serius,” katanya. (Red)

 

Berita sebelumnya:

Wartawan media online Lantangnews.id Slamet Riyadi (51) melaporkan pelaku penimbunan BBM Subsidi jenis Solar dan Pertalite bernama Radan, warga Desa Sukamaju, Kecamatan Way Sulan, Lampung Selatan, ke Polisi atas tuduhan melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis celurit, intimidasi dan menghalangi kerja jurnalistik.

 

Slamet diancam dengan dikalungi celurit dilehernya, saat melakukan konfirmasi terkait dugaan penimbunan BBM jenis Solar dan Pertalite, dikediaman Radan. Peristiwa itu juga disaksikan anak an istri Radan, termasuk rekan Slamet bernama Lina (43).

 

Slamet mengatakan awalnya dirinya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktifitas penimbunan BBM subsidi jenis solar dan Pertalite. Slamet bersama Timnya kemudian mengkonfirmasi kepada Radan terkait hal itu. “Saat dikonfirmasi mengenai BBM yang berada dirumahnya Radan tidak berkelit bahkan mengakui bahwa BBM tersebut didapatnya dari SPBU Tanjung Bintang, dan mendapat arahan dari Hendra yang menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus) Sukanegara, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung,” katanya.

 

Saat itu, kata Slamet, Radan mempersilahkan wartawan untuk diberitakannya. Namun tiba-tiba Radan marah dan mengambil senjata tajam jenis sabit (celurit,red) dan langsung dikalungkan ke lehernya, sambil menyebut nama orang yang diduga sebagai pemain BBM oplosan yang berada di wilayah tersebut.

 

“Kecamatan Way Sulan, masuk Desa Sukamaju itu areal saya itu saja intinya. Seumpama saya ini main minyak oplosan terus jualan BBM itu menyalahi aturan, merusak motor masyarakat baru boleh dipegang, kayak bos Carsim, bos Carsim jelas pemain besar modelnya minyak mentah,” kata Slamet menirukan ucapan Radan yang juga direkam wartawan.

 

Lina (43), saksi yang berada di lokasi kejadian membenarkan peristiwa tersebut. Radan mengalungkan senjata tajam jenis sabit itu kepada Wartawan asal Kecamatan Sidomulyo itu di hadapan anak isteri Radan. “Jangan nantang saya,” ucap Lina menirukan ucapan Radan saat terjadi pengancaman tersebut. Selasa 3 September 2024.

 

Slamet Riyadi yang merasa terancam, dan terganggu kerjanya melaporkan kasusnya ke Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan. Dengan bukti laporan STPL/646/IX/2024/SPKT/Polsek Katibung/Polres Lamsel/Polda Lampung.

Baca Lainnya

Data Pribadi Diduga Bocor, Ketum IWO Somasi Indah Logistik

16 September 2026 - 09:16 WIB

Prof Warsito Rampungkan Tes Kesehatan Bakal Calon Rektor Unila 2027–2031

10 September 2026 - 14:47 WIB

PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Mafia Korporasi di Lampung

10 September 2026 - 11:24 WIB

2.753 Pasien TBC di Lampung Rentan Terdampak Abu Vulkanik

9 September 2026 - 17:26 WIB

Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, Pemprov Lampung Perkuat Mitigasi dari Laut hingga Layanan Kesehatan

9 September 2026 - 17:12 WIB

Trending di Berita Utama