Lampung Timur – Satuan Resmob Polres Lampung Timur berhasil mengamankan terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak di Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur, pada Kamis (28/3/2025).
Namun, beredar kabar bahwa keluarga pelaku dan korban berencana berdamai agar pelaku terlepas dari jeratan hukum.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Timur, Azoheri, mengecam hal tersebut. Menurutnya, perdamaian tidak dapat menghentikan proses hukum, terutama karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur yang dilindungi undang-undang lex specialis. “Jika pelaku sampai lepas dari jeratan hukum, kinerja anggota Mapolres Lampung Timur patut dipertanyakan,” tegas Azoheri.
Ia menambahkan bahwa aparat penegak hukum harus profesional dalam menangani kasus ini agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri tidak menurun.
Sementara itu, ibu korban mengaku pihak keluarga tidak sepenuhnya ikhlas menandatangani surat perdamaian yang diajukan oleh keluarga pelaku.
“Mereka datang membawa surat dan menyuruh kami menandatanganinya, tapi kami tidak diperbolehkan membaca isinya,” ujar ibu korban.
Korban sendiri menyatakan melalui pesan WhatsApp bahwa ia menolak perdamaian dan berharap kasus ini tetap diproses secara hukum. “Sakit hati, mereka berdamai tanpa melibatkan saya sebagai korban,” ungkapnya.
Kasus pelecehan ini dilaporkan ke Mapolres Lampung Timur dua tahun lalu sebelum akhirnya pelaku yang merupakan paman korban berhasil diamankan.