Lampung Timur – Dua perangkat Desa Braja Mulya, Kecamatan Braja Selebah, Kabupaten Lampung Timur, merasa resah dan mengeluhkan belum dibayarnya siltap (gaji tetap) mereka selama hampir 20 bulan. Siltap tersebut terhitung sejak bulan Juli 2023 hingga Februari 2025. Kedua perangkat desa tersebut adalah Andani (38), yang menjabat sebagai Kasi Kesra, dan Rizal (33), yang menjabat sebagai Kepala Dusun 1.

Saat ditemui di kediamannya pada Sabtu, 8 Maret 2025, Rizal didampingi Andani menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima pembayaran siltap dari Kepala Desa Braja Mulya, Sujarno, dan Bendahara Desa, Saiful. Mereka menyatakan alasan yang diberikan terkait absensi yang tidak sesuai sebagai alasan yang tidak masuk akal. “Jika alasan absensi, mengapa perangkat desa lainnya normal-normal saja pencairannya, tidak seperti kami yang sudah 20 bulan tertahan? Padahal absensi di Desa Braja Mulya tidak berjalan semestinya,” ujar Rizal dengan kesal.
Rizal juga mengungkapkan bahwa mereka telah menggunakan jasa seorang pengacara dari Bandar Lampung untuk menyelesaikan masalah ini. Selain itu, Rizal menambahkan bahwa ada dugaan adanya rangkap jabatan di Desa Braja Mulya, seperti Kasi Pemerintahan Desa yang merangkap sebagai operator dan Kaur Keuangan yang merangkap sebagai Bendahara.
Sementara itu, Kepala Desa Braja Mulya, Sujarno, tidak dapat ditemui saat didatangi di kediamannya. Begitu pula dengan Bendahara Desa, Saiful, yang terkesan sulit dihubungi.
Camat Braja Selebah, Mirsan, saat dihubungi melalui telepon, mengungkapkan bahwa pihak kecamatan telah berupaya memediasi kedua belah pihak. “Kami sudah berusaha maksimal untuk memediasi, kemarin sudah dilakukan mediasi secara kekeluargaan, namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari Kepala Desa,” jelas Mirsan. Ia menambahkan bahwa pihaknya sudah memanggil semua perangkat desa untuk dipanggil secara terpisah dan bersama-sama, namun keputusan tetap berada di tangan Kepala Desa.
Sementara itu, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Lampung Timur, Azzoheri, ZA, menyayangkan kejadian ini dan berharap agar pihak Kecamatan Braja Selebah segera memanggil Kepala Desa Sujarno dan Bendahara Desa Saiful untuk segera menyelesaikan masalah ini. “Hubungan antara kepala desa dan perangkat desa harus seperti hubungan bapak dan anak. Tidak ada alasan kepala desa menahan siltap perangkatnya, apalagi sudah hampir 20 bulan,” tegas Azzoheri. Ia juga meminta agar Camat Braja Selebah berkoordinasi dengan Inspektorat Lampung Timur untuk mengambil tindakan yang cepat dan tegas.
Azzoheri menekankan bahwa pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, serta Wakil Bupati Azwar Hadi, tidak ada ruang bagi tindakan yang tidak sesuai dengan aturan, termasuk menahan pembayaran siltap perangkat desa. (*)