Menu

Mode Gelap
Bangga! UBL Tampil di Panggung Internasional CRIF 2025 Bawa Misi Iklim Kota Bandar Lampung QRIS BRI, Nafas Baru UMKM di Era Digital SMKN 4 Bandar Lampung Persiapkan Lulusan Dapat Bersaing di Industri dan Dunia Usaha Prof. Yusuf Barusman Apresiasi WTP ke-11, Soroti Kepemimpinan Bersih dan Profesional Gubernur Mirza Rekor Gemilang! Pemprov Lampung Kantongi WTP ke-11, Bukti Kerja Nyata Menuju Pemerintahan Bersih Perpustakaan Provinsi Kini Bernama Zainal Abidin Pagaralam

Lampung Timur

IWO Lampung Timur Apresiasi Sidak Pol-PP ke Tempat Hiburan Malam

badge-check


					IWO Lampung Timur Apresiasi Sidak Pol-PP ke Tempat Hiburan Malam Perbesar

 

Lampung Timur – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur melalui Polisi pamong praja (pol-PP) sidak tempat hiburan malam wilayah kecamatan sekampung yang masih beroperasi di saat bulan ramadhan.senin 25 Maret 2025

Sidak yang di laksanakan oleh Polpp tersebut guna memastikan tempat hiburan malam untuk melaksanakan instruksi bupati untuk tutup total H-7 sebelum  hari raya idul Fitri.

Defriansyah Kabid penegakan perda di dampingi Kasubag penegakan Agus Rosidi Sanjaya  mengatakan polpp Lampung Timur sidak Ketempat hiburan malam sesuai SPT guna memastikan para pengusaha hiburan telah menjalankan instruksi bupati Lampung Timur

Selain itu Defri juga menjelaskan bahwa tempat hiburan malam harus memiliki ijin yang lengkap apabila ditemukan dugaan pelanggaran akan dilakukan pembinaan jika mengarah ke tindak pidana maka akan di serahkan ke penegak hukum.

“Polpp Lampung Timur melakukan sidak malam hari ini sesuai dengan SPT untuk memastikan tempat hiburan malam telan menjalankan instruksi bupati,selama bulan puasa di perbolehkan buka dari pukul 19:00 wib sampai pukul 01:00 Wib setelah H-7 Idul Fitri tempat hiburan malam di wajibkan tutup total jika melanggar maka akan ada sangsi berupa pembinaan ” , Jelas Defri.

Sementara Ketua Ikatan Wartawan Online Lampung Timur Azoheri Sangat Mengapreasi apa yang t di Lakukan oleh pol-PP pada malam hari ini karena instruksi bupati wajib dilaksanakan,siapapun yang melanggar harus di berikan sangsi tegas.

” Tempat hiburan malam pada dasarnya wajib melaksanakan instruksi bupati,selain itu mereka juga wajib melengkapi ijin tempat mereka usaha jika ditemukan pelanggaran pemerintah daerah Lampung Timur harus bersikap tegas dan memberikan sangsi sesuai dengan peraturan yang ada ” , Jelas Ayah Heri sapaan akrabnya.

Perlu di ketahui sidak yang di pimpin Kepala bidang (Kabid) penegakan peraturan daerah (perda) di dampingi 18 anggota dan beberapa media,dalam hasil sidak para pemilik hiburan tidak ada di tempat di duga menghindar karena informasi sidak telah bocor namu ada salah satu tempat hiburan dan di duga juga tempat esek -esek milik fj ,ada para pemandu lagu dan laki laki di dalam rumah namun rumah tidak dibuka dengan alasan kunci rumah dibawa oleh pemilik tempat Karoke.

Baca Lainnya

Perkuat Sinergi Media dan Institusi, IWO Lamtim dan Rutan Sukadana Bersatu Tangkal Hoaks

16 Mei 2025 - 08:06 WIB

Pemutihan Pajak di Lamtim Diserbu Warga

2 Mei 2025 - 16:07 WIB

Azzoheri Soroti Dugaan Korupsi dalam Wisata Rohani Pemkab Lampung Timur

24 April 2025 - 16:44 WIB

PCNU Lampung Timur Masa Khidmat 2025–2030 Resmi Dilantik, Siap Majukan Organisasi dan Umat

22 April 2025 - 07:26 WIB

Ketua IWO Lamtim Apresiasi Gerak Cepat Puskesmas Sukadana Lakukan Fogging di Dusun Kuripan

12 April 2025 - 07:04 WIB

Trending di Lampung Timur