Menu

Mode Gelap
Pemprov Lampung Intensifkan Pengawasan Pasar, Harga dan Keamanan Pangan Jelang Idulfitri Terjaga Tinjau Pasar Kangkung, Wagub Lampung Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Pangan Jelang Idulfitri 1447 H Tiga Dekade Jalan Rusak, Gubernur Mirza Mulai Perbaikan Ruas Rawa Pitu Perbaikan Jalan Gunung Batin–Daya Murni Dikebut, Gubernur Soroti Kendaraan ODOL Peluncuran Koran IJP, Gubernur Tegaskan Pers Mitra Strategis Pembangunan Jelang Mudik, Gubernur Lampung Tinjau Perbaikan Jalan di Pesawaran

Berita Utama

Gubernur Lampung Tetapkan Harga Ubi Rp1.350/Kg, Tanpa Ukur Kadar Pati

badge-check


					Gubernur Lampung Tetapkan Harga Ubi Rp1.350/Kg, Tanpa Ukur Kadar Pati Perbesar

BANDAR LAMPUNG — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menetapkan harga ubi kayu Rp1.350/kg, dengan potongan maksimal 30% dan tanpa pengukuran kadar pati. Hal itu disampaikan Gubernur Mirza saat menerima massa demo di Ruang Abung Balai Keratun, Kompleks Kantor Gubernur, Bandarlampung, Senin (05/05/2025).

 

Penetapan harga tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Ubi Kayu di Provinsi Lampung.

 

Meski telah menetapkan harga, Gubernur Mirza mengatakan Instruksi tersebut berlaku sementara menunggu keputusan Menteri terkait Larangan Terbatas (Lartas) dan penetapan standar harga secara nasional.

 

Ingub ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas surat dari Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia serta hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Tim Pansus DPRD Provinsi Lampung, perwakilan perusahaan tapioka, dan petani pada 25 April 2025 lalu.

 

Gubernur menjelaskan bahwa Pemprov Lampung telah mengupayakan solusi, termasuk rapat lintas kementerian pada 29 April 2025 yang mendorong penetapan harga dan kualitas singkong secara nasional.  “Banyak keputusan ada di pemerintah pusat. Kami sudah desak berkali-kali,” jelasnya.

 

Melalui Ingub ini, Gubernur Mirza memerintahkan Bupati/Wali Kota serta seluruh perusahaan industri tapioka di Lampung untuk membeli ubi kayu petani seharga Rp1.350/kg, dengan potongan rafaksi maksimal 30% dan tanpa pengukuran kadar pati. “Instruksi ini agar dipatuhi dan diindahkan. Ini untuk menjembatani kepentingan petani dan industri,” tegas Gubernur Mirza.

Baca Lainnya

Pemprov Lampung Intensifkan Pengawasan Pasar, Harga dan Keamanan Pangan Jelang Idulfitri Terjaga

4 Maret 2026 - 15:14 WIB

Tinjau Pasar Kangkung, Wagub Lampung Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Pangan Jelang Idulfitri 1447 H

4 Maret 2026 - 15:12 WIB

Tiga Dekade Jalan Rusak, Gubernur Mirza Mulai Perbaikan Ruas Rawa Pitu

3 Maret 2026 - 14:12 WIB

Perbaikan Jalan Gunung Batin–Daya Murni Dikebut, Gubernur Soroti Kendaraan ODOL

3 Maret 2026 - 14:07 WIB

Pengprov ORADO Lampung Gelar Training Of Referee

28 Februari 2026 - 06:49 WIB

Trending di Berita Utama