Menu ✖

Mode Gelap
Data Pribadi Diduga Bocor, Ketum IWO Somasi Indah Logistik Prof Warsito Rampungkan Tes Kesehatan Bakal Calon Rektor Unila 2027–2031 PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Mafia Korporasi di Lampung 2.753 Pasien TBC di Lampung Rentan Terdampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, Pemprov Lampung Perkuat Mitigasi dari Laut hingga Layanan Kesehatan 12 Raperda Inisiatif DPRD Lampung Menyasar Sektor Strategis, Pemprov Tekankan Manfaat untuk Masyarakat

Berita Utama

Gubernur Lampung Tetapkan Harga Ubi Rp1.350/Kg, Tanpa Ukur Kadar Pati

badge-check


					Gubernur Lampung Tetapkan Harga Ubi Rp1.350/Kg, Tanpa Ukur Kadar Pati Perbesar

BANDAR LAMPUNG — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menetapkan harga ubi kayu Rp1.350/kg, dengan potongan maksimal 30% dan tanpa pengukuran kadar pati. Hal itu disampaikan Gubernur Mirza saat menerima massa demo di Ruang Abung Balai Keratun, Kompleks Kantor Gubernur, Bandarlampung, Senin (05/05/2025).

 

Penetapan harga tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Ubi Kayu di Provinsi Lampung.

 

Meski telah menetapkan harga, Gubernur Mirza mengatakan Instruksi tersebut berlaku sementara menunggu keputusan Menteri terkait Larangan Terbatas (Lartas) dan penetapan standar harga secara nasional.

 

Ingub ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas surat dari Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia serta hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Tim Pansus DPRD Provinsi Lampung, perwakilan perusahaan tapioka, dan petani pada 25 April 2025 lalu.

 

Gubernur menjelaskan bahwa Pemprov Lampung telah mengupayakan solusi, termasuk rapat lintas kementerian pada 29 April 2025 yang mendorong penetapan harga dan kualitas singkong secara nasional.  “Banyak keputusan ada di pemerintah pusat. Kami sudah desak berkali-kali,” jelasnya.

 

Melalui Ingub ini, Gubernur Mirza memerintahkan Bupati/Wali Kota serta seluruh perusahaan industri tapioka di Lampung untuk membeli ubi kayu petani seharga Rp1.350/kg, dengan potongan rafaksi maksimal 30% dan tanpa pengukuran kadar pati. “Instruksi ini agar dipatuhi dan diindahkan. Ini untuk menjembatani kepentingan petani dan industri,” tegas Gubernur Mirza.

Baca Lainnya

Data Pribadi Diduga Bocor, Ketum IWO Somasi Indah Logistik

16 September 2026 - 09:16 WIB

Prof Warsito Rampungkan Tes Kesehatan Bakal Calon Rektor Unila 2027–2031

10 September 2026 - 14:47 WIB

PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Mafia Korporasi di Lampung

10 September 2026 - 11:24 WIB

2.753 Pasien TBC di Lampung Rentan Terdampak Abu Vulkanik

9 September 2026 - 17:26 WIB

Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, Pemprov Lampung Perkuat Mitigasi dari Laut hingga Layanan Kesehatan

9 September 2026 - 17:12 WIB

Trending di Berita Utama