Menu

Mode Gelap
Rektor UBL Apresiasi Akselerasi Fiskal Lampung: Strategi Baik Hasilkan Capaian Terbaik Strategi Pemprov Lampung Diapresiasi Akademisi: Fiscal Shock Response Berbuah Prestasi Pemprov Lampung Ukir Sejarah: Realisasi Keuangan Tertinggi dalam 5 Tahun Pemprov Lampung Tunjukkan Kinerja Anggaran Gemilang di Awal 2025 Gubernur Sambut Kesiapan Kemendag Bahas Lartas Singkong UBL Berikan Beasiswa Untuk Pemuda Pemudi Palestina, Wujud Nyata Komitmen Kemanusiaan dan Pendidikan Global

Berita Utama

Gubernur Lampung Tetapkan Harga Ubi Rp1.350/Kg, Tanpa Ukur Kadar Pati

badge-check


					Gubernur Lampung Tetapkan Harga Ubi Rp1.350/Kg, Tanpa Ukur Kadar Pati Perbesar

BANDAR LAMPUNG — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menetapkan harga ubi kayu Rp1.350/kg, dengan potongan maksimal 30% dan tanpa pengukuran kadar pati. Hal itu disampaikan Gubernur Mirza saat menerima massa demo di Ruang Abung Balai Keratun, Kompleks Kantor Gubernur, Bandarlampung, Senin (05/05/2025).

 

Penetapan harga tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Ubi Kayu di Provinsi Lampung.

 

Meski telah menetapkan harga, Gubernur Mirza mengatakan Instruksi tersebut berlaku sementara menunggu keputusan Menteri terkait Larangan Terbatas (Lartas) dan penetapan standar harga secara nasional.

 

Ingub ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas surat dari Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia serta hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Tim Pansus DPRD Provinsi Lampung, perwakilan perusahaan tapioka, dan petani pada 25 April 2025 lalu.

 

Gubernur menjelaskan bahwa Pemprov Lampung telah mengupayakan solusi, termasuk rapat lintas kementerian pada 29 April 2025 yang mendorong penetapan harga dan kualitas singkong secara nasional.  “Banyak keputusan ada di pemerintah pusat. Kami sudah desak berkali-kali,” jelasnya.

 

Melalui Ingub ini, Gubernur Mirza memerintahkan Bupati/Wali Kota serta seluruh perusahaan industri tapioka di Lampung untuk membeli ubi kayu petani seharga Rp1.350/kg, dengan potongan rafaksi maksimal 30% dan tanpa pengukuran kadar pati. “Instruksi ini agar dipatuhi dan diindahkan. Ini untuk menjembatani kepentingan petani dan industri,” tegas Gubernur Mirza.

Baca Lainnya

Rektor UBL Apresiasi Akselerasi Fiskal Lampung: Strategi Baik Hasilkan Capaian Terbaik

12 Mei 2025 - 07:49 WIB

Strategi Pemprov Lampung Diapresiasi Akademisi: Fiscal Shock Response Berbuah Prestasi

12 Mei 2025 - 03:14 WIB

Pemprov Lampung Ukir Sejarah: Realisasi Keuangan Tertinggi dalam 5 Tahun

11 Mei 2025 - 12:03 WIB

Pemprov Lampung Tunjukkan Kinerja Anggaran Gemilang di Awal 2025

10 Mei 2025 - 15:23 WIB

Gubernur Sambut Kesiapan Kemendag Bahas Lartas Singkong

10 Mei 2025 - 08:52 WIB

Trending di Berita Utama