Menu

Mode Gelap
Pemprov Lampung Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Tangani TBC Pemprov Lampung Gandeng Perusahaan Malaysia Kembangkan Energi Terbarukan Pemprov Lampung Dorong LKKS Perkuat Pelayanan Sosial di Daerah Dinilai Hambat Investasi, Azzoherri Desak Revisi RTRW Lampung Timur Dukung Swasembada Pangan, PTPN I Kembangkan Bawang Putih di Cianjur Sekdaprov Lampung Minta Pengendalian Inflasi Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Berita Utama

Gubernur Lampung Hibahkan Aset Tanah, Menteri ATR Soroti Rendahnya Sertifikasi Wakaf

badge-check


					Gubernur Lampung Hibahkan Aset Tanah, Menteri ATR Soroti Rendahnya Sertifikasi Wakaf Perbesar

Bandar Lampung, — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal bersama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, Hasan Basri Natamenggala menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), disaksikan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI, Nusron Wahid. Penandatanganan berlangsung di Ruang Abung, Balai Keratun, Selasa (29/7/2025). Dalam kegiatan ini, juga dilakukan penyerahan sertipikat tanah secara simbolis kepada sejumlah pemangku kepentingan, antara lain, Sertipikat hak milik dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Sertipikat tanah wakaf untuk Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Lampung dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Metro, Sertipikat hak milik untuk Gereja Kristen Tritunggal di Lampung Utara, Sertipikat hak pakai untuk aset Pemerintah Provinsi Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, Pemerintah Kota Metro, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, serta Pemerintah Kabupaten Mesuji.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menekankan pentingnya percepatan sertifikasi tanah, khususnya tanah wakaf, untuk mencegah konflik kepemilikan yang kerap muncul di kemudian hari.

Ia menyampaikan, secara nasional terdapat 761.909 bidang potensi tanah wakaf dan tempat ibadah, namun baru 38 persen atau 272.237 bidang yang telah bersertipikat. Di Lampung, dari 31.294 rumah ibadah, baru 6.732 yang bersertipikat, hanya 21,5 persen.

Terkait kekurangan, Menteri Nusron menargetkan agar dapat diselesaikan dalam tiga tahun. Misalnya kekurangan sekitar 25.000 bidang tanah wakaf, maka, Kantor Wilayah BPN Lampung harus menuntaskan minimal 8.000 bidang per tahun.

Menteri Nusron juga menyoroti keberadaan 462.272 bidang sertipikat KW 4, 5, dan 6 di Provinsi Lampung. Sertipikat tersebut merupakan sertipikat yang diterbitkan antara tahun 1961 hingga 1997 dan tidak dilengkapi peta kadastral. Sertipikat ini dinilai rentan terhadap konflik dan tumpang tindih, sehingga perlu segera dimutakhirkan. Dalam hal percepatan ini, Menteri Nusron mengajak semua pemangku kepentingan seperti Kementerian Agama, MUI, NU, Muhammadiyah, DMI, dan organisasi keagamaan lainnya untuk bersinergi. Ia juga menekankan bahwa BPN tidak dapat menerbitkan sertipikat tanah wakaf tanpa Akta Ikrar Wakaf (AIW) dari Kemenag.

Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung, Hasan Basri Natamenggala, menyampaikan capaian signifikan dalam program pendaftaran tanah. Hingga 2025, Lampung telah menerbitkan 3.114.044 bidang sertipikat dan memetakan 3.715.268 bidang.

Adapun jangkauan area penggunaan lain yang belum terpetakan seluas 853.442 hektare atau sekitar 716.185 bidang. Di dalamnya terdapat 27.654 potensi bidang rumah ibadah, termasuk 25.512 bidang tanah wakaf.

Hasan menegaskan bahwa keberhasilan program pendaftaran tanah tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi memerlukan kolaborasi semua pihak, termasuk masyarakat, tokoh agama, aparat hukum, dan pemerintah daerah.

Baca Lainnya

Pemprov Lampung Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Tangani TBC

13 Mei 2026 - 17:37 WIB

Pemprov Lampung Gandeng Perusahaan Malaysia Kembangkan Energi Terbarukan

13 Mei 2026 - 17:35 WIB

Pemprov Lampung Dorong LKKS Perkuat Pelayanan Sosial di Daerah

13 Mei 2026 - 17:32 WIB

Dinilai Hambat Investasi, Azzoherri Desak Revisi RTRW Lampung Timur

13 Mei 2026 - 17:29 WIB

Dukung Swasembada Pangan, PTPN I Kembangkan Bawang Putih di Cianjur

13 Mei 2026 - 17:22 WIB

Trending di Berita Utama