Menu

Mode Gelap
Peningkatan SDM Jadi Prioritas, Pemprov Lampung Fokus Perkuat Mutu Sekolah Pemprov Lampung Targetkan Peningkatan SAKIP dan Zona Integritas pada 2026 Pemprov Lampung Dorong Pramuka Jadi Wadah Pengembangan Karakter dan Kepemimpinan BRI Teluk Betung Imbau Nasabah Gunakan Channel Resmi untuk Hindari Penipuan Digital BRI Kanca Teluk Betung Dorong Transformasi Digital Melalui Super Apps BRImo BRI Kanca Teluk Betung Dukung Program Keringanan Pajak Kendaraan 2026

Berita Utama

Gubernur Lampung dan Kajati Tandatangani MoU, Tingkatkan Pencegahan Pelanggaran Hukum dan Memperkuat Kepastian Hukum di Masyarakat

badge-check


					Gubernur Lampung dan Kajati Tandatangani MoU, Tingkatkan Pencegahan Pelanggaran Hukum dan Memperkuat Kepastian Hukum di Masyarakat Perbesar

BANDARLAMPUNG —– Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Sigit Yulianto menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) untuk meningkatkan pencegahan pelanggaran hukum dan memperkuat kepastian hukum di masyarakat, di Ruang Rapat Utama, Komplek Kantor Gubernur, Bandarlampung Kamis (27/03/2024).

Penandatanganan disaksikan seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Provinsi Lampung dan jajaran Pejabat Struktural Kejaksaan Tinggi Lampung.

Acara ini dalam rangka Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Pada Wilayah Hukum Provinsi Lampung

Dalam kesempatan ini, Gubernur Arinal menyampaikan bahwa pelaksanaan MoU ini merupakan bentuk preventif penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah agar dapat terselesaikan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Gubernur Arinal mengatakan bahwa penandatanganan Nota Kesepakatan tentu memudahkan Pemerintah Daerah dan masyarakat mendapat suatu kepastian hukum.

Ia pun berharap dengan penandatanganan nota kesepakatan, dapat meningkatkan sinergisitas antara Pemerintah Daerah Provinsi Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung dalam penanganan permasalahan dibidang perdata dan tata usaha Negara.

“Saya berkeyakinan, pihak Kejaksaan Tinggi Lampung mampu berbuat maksimal dan terbaik untuk masyarakat sesuai dengan 4 (empat) fungsi kejaksaan, yaitu: Penegakan hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Pelayanan Hukum,” ujarnya.

Gubernur Arinal kembali mengapresiasi penuh atas terselenggaranya acara penandatanganan Nota Kesepakatan ini yang telah berjalan dengan baik dan lancar.

Dalam kesempatan yang sama, Kajati Lampung Sigit Yulianto menjelaskan bahwa momentum kerjasama ini dapat dimanfaatkan dengan baik dan sebagaimana dengan semestinya.

“Bilamana Pemerintah Provinsi perlu bantuan hukum perdata,maupun tata usaha negara, Kajati dapat membantu sesuai dengan apa yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia,” ujar Sigit.
(Adpim)

Baca Lainnya

Peningkatan SDM Jadi Prioritas, Pemprov Lampung Fokus Perkuat Mutu Sekolah

4 Juni 2026 - 10:28 WIB

Pemprov Lampung Targetkan Peningkatan SAKIP dan Zona Integritas pada 2026

4 Juni 2026 - 10:25 WIB

Pemprov Lampung Dorong Pramuka Jadi Wadah Pengembangan Karakter dan Kepemimpinan

4 Juni 2026 - 10:24 WIB

BRI Teluk Betung Imbau Nasabah Gunakan Channel Resmi untuk Hindari Penipuan Digital

4 Juni 2026 - 10:19 WIB

BRI Kanca Teluk Betung Dorong Transformasi Digital Melalui Super Apps BRImo

4 Juni 2026 - 10:17 WIB

Trending di Berita Utama