Menu

Mode Gelap
Pemprov Lampung Dorong Dapur MBG Serap Produk Petani dan UMKM Lokal Sekdaprov Lampung: Pertahanan Negara Butuh Sinergi Semua Pihak Ketua DPRD Lampung Dorong Penguatan Ekonomi Desa dan Optimisme Masyarakat Kemenko PMK Dorong Lampung Tengah Jadi Percontohan Kerukunan Umat Beragama Nasional Peringati Hari Buruh Internasional, PT HIM Gelar Donor Darah Gubernur Mirza Dorong Pembiayaan Inovatif Lewat Obligasi dan Sukuk Daerah

Politik

DPRD Lampung Terima Aspirasi Petani Singkong

badge-check


					DPRD Lampung Terima Aspirasi Petani Singkong Perbesar

Eni Sri Wahyuni, selaku kuasa hukum para petani singkong di Lampung, menyampaikan seruan tegas kepada pemerintah dan anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Lampung agar lebih serius dalam mengakomodasi aspirasi masyarakat, khususnya petani singkong.

 

Dalam pernyataannya, Eni menyoroti berbagai kelemahan dalam kesepakatan yang dibuat antara petani, pengusaha, dan pemerintah pada 23 Desember 2024 lalu.

 

“Kami ingin memastikan bahwa kesepakatan ini benar-benar memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi semua pihak, baik petani, pengusaha, maupun pemerintah,” ungkap Eni.

Eni menjelaskan bahwa setelah melakukan telaah mendalam, terdapat tiga kelemahan utama dalam kesepakatan tersebut

Yang pertamaTidak Ada Kepastian Waktu Pelaksanaan kesepakatan yang dibuat tidak mencantumkan tanggal mulai berlakunya perjanjian.

“Ketidakjelasan ini membuat implementasi di lapangan tidak berjalan hingga hari ini,” tegas Eni.

 

Kedua tidak ada sanksi bagi Perusahaan kesepakatan juga tidak mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan perjanjian. Hal ini membuka celah bagi perusahaan untuk mengabaikan kewajibannya terhadap petani.

Ketiga perusahaan yang tidak hadir atau tidak menandatangani kesepakatan menurut Eni, perusahaan yang tidak hadir atau hadir tetapi tidak menandatangani kesepakatan harus tetap tunduk pada isi perjanjian. Ia juga meminta agar perusahaan yang melanggar perjanjian dikenakan tindakan tegas, termasuk penutupan sementara.

Eni menyerukan agar pemerintah dan wakil rakyat mengawal pelaksanaan kesepakatan tersebut. Ia mengingatkan bahwa kesepakatan harus mulai diberlakukan sejak 24 Desember 2024.

“Jika tidak ada langkah nyata, nasib petani akan semakin terpuruk dengan harga singkong yang rendah dan potongan hasil panen hingga 35%,” imbuhnya.

Selain itu, ia meminta pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang merugikan petani.

“Jika perusahaan tidak mematuhi aturan, kami meminta pemerintah menutup sementara operasional mereka,” tegasnya.

Eni juga menggambarkan dampak langsung yang dirasakan petani akibat ketidakadilan ini. Ia mengungkapkan bahwa kondisi tersebut memengaruhi kehidupan ekonomi petani hingga pendidikan anak-anak mereka.

“Harga singkong yang murah dan potongan hasil panen yang besar membuat banyak petani tidak bisa menyekolahkan anak-anak mereka. Bagaimana Indonesia bisa maju jika kondisi petani seperti ini?” tuturnya.

Eni berharap pemerintah, Gubernur Lampung, dan anggota DPRD segera memberikan perhatian serius untuk memperbaiki situasi ini demi kesejahteraan petani.

“Kesepakatan ini jangan menjadi dokumen tanpa makna. Kami butuh keberpihakan nyata kepada petani,” tutupnya.

Baca Lainnya

Anggota DPRD Lampung Syukron Muchtar Yakin Lampung Maju di Bawah Kepemimpinan Gubernur Mirza

20 Februari 2025 - 15:53 WIB

DPRD Lampung Soroti Aksi Demo Petani Singkong yang Berujung Ricuh di Depan Kantor Gubernur

13 Januari 2025 - 14:01 WIB

DPRD Lampung Soroti Masalah ODOL dan Dampaknya pada Kerusakan Jalan Bangunrejo-Kalirejo

10 Januari 2025 - 13:52 WIB

DPRD Lampung Soroti Penyebab Kerusakan Jalan Bangunrejo – Kalirejo

10 Januari 2025 - 13:49 WIB

DPRD Lampung Tekankan Pentingnya Sinkronisasi Kebijakan dan Pengendalian Inflasi

7 Januari 2025 - 13:41 WIB

Trending di Politik