Menu

Mode Gelap
DPP Relawan PRANTARA Indonesia Resmi Berdiri di Jakarta, Siap Kawal Program Pemerintah hingga Pelosok Nusantara Pemprov Lampung Perkuat Tata Kelola dan Infrastruktur RS Bandar Negara Husada Kemenag Bandar Lampung Sampaikan Aspirasi Penguatan Layanan Keagamaan kepada Komisi VIII Danbrigif 4 Marinir/BS Perkuat Sinergi dengan Insan Pers Lewat Media Gathering Warga Sekitar TPAS Karangrejo Berharap Pemkot Metro Berikan Kompensasi dan Layanan Kesehatan Calon Rektor Unila 2027–2031 Harus Berintegritas, Berwawasan Internasional, dan Selayaknya sudah Bergelar Guru Besar

Berita Utama

Dewan Pendidikan Lampung Ajak Masyarakat Kawal SPMB SMA/SMK 2026

badge-check


					Dewan Pendidikan Lampung Ajak Masyarakat Kawal SPMB SMA/SMK 2026 Perbesar

BANDARLAMPUNG – Dewan Pendidikan Provinsi Lampung mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Tahun Ajaran 2026 agar berjalan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Ajakan tersebut disampaikan menyusul dibukanya proses pendaftaran untuk 35 SMA Unggulan di Provinsi Lampung yang berlangsung pada 2–5 Juni 2026.

Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Lampung, Prof. Syafrimen, mengatakan bahwa pengawasan masyarakat sangat penting untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai aturan dan tidak menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan, terutama sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.

Menurutnya, seluruh pihak harus berpegang pada semangat kebijakan wajib belajar 12 tahun sehingga setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan yang layak dan berkualitas.

“Saat ini proses seleksi untuk 35 SMA Unggulan di Lampung sedang berlangsung. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mengawal pelaksanaannya agar berjalan sesuai juknis dan prinsip keadilan. Jika menemukan kejanggalan atau dugaan pelanggaran, silakan laporkan kepada Dewan Pendidikan agar dapat kami tindak lanjuti,” ujar Prof. Syafrimen.

Ia menegaskan bahwa Dewan Pendidikan tidak hanya berbicara mengenai aturan dan petunjuk teknis, tetapi juga memastikan implementasi kebijakan pendidikan benar-benar berpihak pada kepentingan peserta didik.

Menurut Prof. Syafrimen, keberhasilan SPMB tidak hanya ditentukan oleh sistem yang baik, tetapi juga oleh keterlibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan secara konstruktif.

“Mari kita kawal bersama. Jangan sampai ada anak yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan hanya karena persoalan teknis, keterbatasan informasi, atau pelaksanaan yang tidak sesuai aturan. Semangat wajib belajar 12 tahun harus menjadi pegangan kita bersama,” tegasnya.

Ia juga meminta seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, sekolah, orang tua, hingga masyarakat, untuk memperkuat kolaborasi dalam memajukan dunia pendidikan di Lampung.

Selain itu, Dewan Pendidikan Lampung membuka ruang partisipasi bagi yayasan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, akademisi, serta komunitas yang memiliki perhatian terhadap dunia pendidikan untuk ikut memberikan masukan dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB. Masyarakat juga diimbau untuk memahami kembali substansi Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 agar dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan.

“Kita ingin pendidikan di Lampung semakin terbuka dan partisipatif. Karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk yayasan dan organisasi yang fokus pada pendidikan, untuk bersama-sama memastikan proses penerimaan murid baru berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi,” kata Prof. Syafrimen.

Menurutnya, juknis SPMB yang telah diterbitkan pemerintah pada dasarnya sudah memberikan pedoman yang jelas. Tantangannya adalah bagaimana seluruh pihak dapat menerjemahkan dan melaksanakan ketentuan tersebut secara tepat di lapangan.

“Regulasi yang ada harus dipahami dalam semangat memberikan layanan pendidikan terbaik kepada masyarakat. Tujuan akhirnya bukan sekadar menjalankan prosedur, tetapi memastikan setiap anak mendapatkan hak pendidikan sebagaimana amanat wajib belajar 12 tahun,” ujarnya.

Dewan Pendidikan Provinsi Lampung berharap pelaksanaan SPMB Tahun 2026, termasuk proses seleksi pada 35 SMA Unggulan, dapat berlangsung lancar, transparan, berintegritas, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat pemerataan akses pendidikan bagi seluruh peserta didik di Provinsi Lampung. (*).

Baca Lainnya

DPP Relawan PRANTARA Indonesia Resmi Berdiri di Jakarta, Siap Kawal Program Pemerintah hingga Pelosok Nusantara

3 Agustus 2026 - 07:52 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Tata Kelola dan Infrastruktur RS Bandar Negara Husada

30 Juli 2026 - 15:21 WIB

Kemenag Bandar Lampung Sampaikan Aspirasi Penguatan Layanan Keagamaan kepada Komisi VIII

25 Juli 2026 - 12:55 WIB

Danbrigif 4 Marinir/BS Perkuat Sinergi dengan Insan Pers Lewat Media Gathering

22 Juli 2026 - 00:41 WIB

Warga Sekitar TPAS Karangrejo Berharap Pemkot Metro Berikan Kompensasi dan Layanan Kesehatan

17 Juli 2026 - 15:45 WIB

Trending di Berita Utama