Menu

Mode Gelap
Lampung Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah, Bidik Terbaik TP2DD 2026 Wagub Lampung Panen Melon IoT, Dorong Pertanian Modern Berbasis Vokasi Gubernur Lampung Dukung Pembentukan Desa Sadar HAM 3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama Gubernur Lampung dan Dewan Pendidikan Perkuat Sinergi Wujudkan SDM Unggul 2045 Kunjungan Tembus 27 Juta, Lampung Genjot Pengembangan Pariwisata

Bandar Lampung

Curi Motor, Pelajar SMA di Bandar Lampung Ditangkap

badge-check


					Curi Motor, Pelajar SMA di Bandar Lampung Ditangkap Perbesar

Bandar Lampung – Polsek Tanjung Karang Barat meringkus ZM (18), seorang pelajar tingkat SMA di Bandar Lampung usai mencuri sepeda motor milik temannya sendiri.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (22/2/2025), sekitar pukul 20.00 WIB, di lahan parkir Sekolah Menengah Atas (SMA), Jalan Khairil Anwar, Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.

Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Ono Karyono membenarkan perihal penangkapan tersebut.

“Benar, Hari Senin (24/2/2025) sekitar pukul 07.00 WIB, pelaku berhasil kita tangkap di rumahnya, dan saat ini sudah kita lakukan penahanan,” Kata AKP Ono Karyono, Senin (24/2/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan polisi melalui video rekaman cctv milik sekolah.

Pelaku dengan menggunakan sweater hitam dan kaca mata masuk ke dalam lingkungan sekolah dan keluar sambil membawa sepeda motor hasil curian.

Motor korban diambil dengan menggunakan kunci yang sebelumnya telah di curi oleh pelaku.

“Memang sudah direncanakan, jadi kunci motor sebelumnya sudah diambil saat pelaku main ke rumah korban,” Kata Kapolsek.

Pelaku yang merupakan mantan siswa di tempat korban sekolah saat ini, mengetahui jika korban sedang ada kegiatan sekolah hingga malam.

Kedatangan pelaku ke sekolah tersebut tidak dicurigai oleh petugas keamanan sekolah, karena pelaku pernah sekolah di tempat tersebut dan sempat menyapa satpam saat berjaga di pintu masuk sekolah.

“Pelaku ini pernah sekolah bareng sama korban, ketika naik kelas 3, pelaku pindah sekolah,” Kata AKP Ono.

Hasil penyelidikan petugas dan berkoordinasi dengan pihak sekolah, akhirnya didapati identitas pelaku lewat rekaman cctv sekolah.

Usai mencuri, motor hasil curian dibawa pelaku ke tempat rekannya untuk dibongkar dengan alasan akan dipergunakan untuk balap liar.

“Bodi samping, depan, plat di copot semua, alasannya mau digunakan untuk balap liar,” Kata Kapolsek.

Selain pelaku, polisi menyita 1 buah sweater hitam, 1 buah celana panjang seragam SMA dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna abu abu milik korban.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun,” tandas AKP Ono. (*)

Baca Lainnya

Dari Satu Kambing, Ras Farm Pringsewu Tumbuh Jadi Peternakan Ratusan Ekor Berkat KUR BRI

21 April 2026 - 14:37 WIB

Gubernur Lampung Sambut Dubes Palestina, Tegaskan Solidaritas Kemanusiaan

21 April 2026 - 14:04 WIB

Semangat Hari Kartini, MAN 1 Bandar Lampung Perkuat Karakter Siswi

21 April 2026 - 13:54 WIB

Wagub Lampung Resmikan Layanan Kesehatan Unggulan di RSUD BNH

17 April 2026 - 15:14 WIB

Diserbu Pendaftar, Satu Pilihan Jadi Penentu Lolos Tidaknya PMB MIN 2026

14 April 2026 - 05:59 WIB

Trending di Bandar Lampung