Menu

Mode Gelap
Peningkatan SDM Jadi Prioritas, Pemprov Lampung Fokus Perkuat Mutu Sekolah Pemprov Lampung Targetkan Peningkatan SAKIP dan Zona Integritas pada 2026 Pemprov Lampung Dorong Pramuka Jadi Wadah Pengembangan Karakter dan Kepemimpinan BRI Teluk Betung Imbau Nasabah Gunakan Channel Resmi untuk Hindari Penipuan Digital BRI Kanca Teluk Betung Dorong Transformasi Digital Melalui Super Apps BRImo BRI Kanca Teluk Betung Dukung Program Keringanan Pajak Kendaraan 2026

Berita Utama

Caleg Golkar Gugat Dugaan Pengelembungan Suara ke Mahkamah Partai

badge-check


					Caleg Golkar Gugat Dugaan Pengelembungan Suara ke Mahkamah Partai Perbesar

Bandar Lampung – Caleg DPRD Provinsi Dapil Lampung 6 dari Golkar Supriyadi Alfian bakal menggugat dugaan penggelembungan suara yang dilakukan salah satu caleg di partai yang sama.

“Saya merasa dirugikan oleh internal partai, dan sesama caleg, karena sudah terjadi pengelembungan hampir 2 ribu suara di tiga kecamatan yakni Tumi Jajar, Tulang Bawang Udik dan Tulang Bawang Tengah,” ujar Supriyadi Alfian, Kamis (7-3-2024).

Menurut dia, hal itu sudah dilakukan secara struktur sistemtis dan masif, dan juga sudah mengantongi alat bukti atas kecurangan tersebut.

“Saya sudah berikan kuasa ke Ginda, untuk proses kecurangan ini, diinternal tidak dilakukan di MK tapi mahkamah partai,” ujarnya.

Kuasa Hukum Ginda Ansori mengungkapkan, pengelembungan tersebut dilakukan di tiga kecamatan, dengan modus setiap TPS prolehan suara 12 suara menjadi 22 suara.

Hal ini terjadi, di 478 TPS yang tersebar di 3 kecamatan Tumi Jajar terdapat 130 TPS di 10 Tiyuh, Tulang bawang Udik 100 TPS di 13 tiyuh dan Tulang bawang Tengah 247 TPS di 21 tiyuh.

“Kita punya bukti C hasil salinan, yang diduga ditulis oleh satu orang, dan jumlah suara terbanyak ada di Caleg Golkar nomor urut 7,” katanya.

Pleno KPU Lampung, Saksi Golkar Ungkap Indikasi Penggelembungan Suara di Tubaba

Sebelumnya, Saksi Partai Golkar Supriyadi Hamzah mengungkap indikasi kecurangan dan penggelembungan suara di internal Partai Golkar di Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Hal tersebut disampaikan Supriyadi Hamzah saat mengajukan keberatan dalam hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, di Ballroom Novotel, Kamis (7-3-2024).

Supriyadi mengatakan, dugaan pelanggaran Juni terjadi di Dapil Lampung 6 yang meliputi Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat dan Mesuji.

Ia mengungkapkan, dugaan pengelembungan suara dilakukan salah satu caleg yang dinilai merugikan Caleg Golkar Supriyadi Alfian.

“Tanpa bermaksud memperlambat jalannya pleno ini, tapi kami ingin menyelesaikan ini dan kami meminta untuk dibuatkan nota keberatan atau form kejadian khusus, agar dapat dibawa ke mahkamah partai,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, pihaknya akan menyelesaikan ini dengan langsung mengkroscek berdasarkan data yang dimiliki KPU apanil menyertakan bukti yang menunjukkan adanya perbedaan suara.

“Tapi karena ingin mencantumkan dalam nota keberatan, maka nanti dibuat dengan redaksi yang dibuat bersama KPU,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar mengatakan, sesuai dengan komitmen untuk menjaga kemurnian suara, terkait laporan tersebut akan dilakukan pengkajian.

“Kami sudah menerima bukti dan semua laporannya. Dan kami akan mengkaji, mengklarifikasi dan memverifikasi,” kata dia. (**)

Baca Lainnya

Peningkatan SDM Jadi Prioritas, Pemprov Lampung Fokus Perkuat Mutu Sekolah

4 Juni 2026 - 10:28 WIB

Pemprov Lampung Targetkan Peningkatan SAKIP dan Zona Integritas pada 2026

4 Juni 2026 - 10:25 WIB

Pemprov Lampung Dorong Pramuka Jadi Wadah Pengembangan Karakter dan Kepemimpinan

4 Juni 2026 - 10:24 WIB

BRI Teluk Betung Imbau Nasabah Gunakan Channel Resmi untuk Hindari Penipuan Digital

4 Juni 2026 - 10:19 WIB

BRI Kanca Teluk Betung Dorong Transformasi Digital Melalui Super Apps BRImo

4 Juni 2026 - 10:17 WIB

Trending di Berita Utama