Menu

Mode Gelap
Lampung Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah, Bidik Terbaik TP2DD 2026 Wagub Lampung Panen Melon IoT, Dorong Pertanian Modern Berbasis Vokasi Gubernur Lampung Dukung Pembentukan Desa Sadar HAM 3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama Gubernur Lampung dan Dewan Pendidikan Perkuat Sinergi Wujudkan SDM Unggul 2045 Kunjungan Tembus 27 Juta, Lampung Genjot Pengembangan Pariwisata

Berita Utama

Cabuli Pelajar SMA, Driver Taksi Online di Bandar Lampung Ditangkap

badge-check


					Cabuli Pelajar SMA, Driver Taksi Online di Bandar Lampung Ditangkap Perbesar

Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung membekuk RS (39), warga Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, lantaran melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Dirver taksi online ini memeras payudara dan mengelus kemaluan korban dengan iming iming akan memberikan uang sebesar Rp 1 juta rupiah.

“Modus operandinya, pelaku ini merayu korban dengan mengiming imingi akan memberikan uang sebesar 1 juta rupiah, kemudian kita duga pelaku ini melakukan perbuatan cabul terhadap korban didalam mobil milik pelaku,” Kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Selasa (25/2/2025).

Peristiwa pencabulan ini terjadi pada Selasa (4/2/2025), sekira pukul 16.00 WIB, di jalan Sultan Agung, Kelurahan Kota Sepang, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

Kejadian bermula saat korban memesan layanan taksi online, dengan tujuan Mall Bumi Kedaton, setelah masuk kedalam kemudian pelaku mulai merayu korban.

“Awalnya korban duduk dibelakang, namun dirayu pelaku agar korban duduk di bangku depan, disamping supir,” jelas Kombes Pol Alfret.

Saat korban duduk dibangku depan sebelah pelaku, barulah pelaku merayu korban dengan mengiming imingi korban akan memberikan uang sebesar 1 juta rupiah asalkan pelaku bisa memegang payudara dan mengelus kemaluan korban.

“Setelah sampai ditujuan, korban tidak dikenai biaya taksi, dan uang 1 juta tadi juga tidak diberikan, namun ini berlanjut, ada komunikasi via Whats App, antara pelaku dengan korban,” Kata Kombes Pol Alfret.

Setalah terjalin komunikasi dengan korban, pelaku kembali mengiming imingi korban akan memberikan ponsel asal korban mau melalukan Video Call Sex dengan pelaku.

“Video call sex ini sempat terjadi, dan sempat di screen shoot, namun sudah dihapus oleh pelaku,” Kata Kombes Pol Alfret.

Usai menerima laporan dari korban, Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi terkait peristiwa tersebut.

“Hari senin (24/2/2025) kemarin, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya,” tandas Kombes Pol Alfret.

Polisi menyita 1 buah seragam warna putih, 1 buah rok warna abu abu, 1 buah jilbab warna putih, 1 buah bra warna pink, 1 buah celana dalam warna pink, 1 unit mobil Toyota Avanza warna abu-abu tua Nopol BE 1817 TD, 1 unit Handphone merk Oppo, 1 unit handphone merk Samsung warna biru, 1 unit Senjata Airsoft Gun.

Kombes Pol Alfret mengungkapkan pihaknya masih mendalami kasus ini guna mencari kemungkinan adanya korban lain.

“Selain yang korban sudah melapor, kita menduga ada korban lain, namun dengan kasusnya yang sama modus yang berbeda,” Kata Kombes Pol Alfret.

Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.(*)

Baca Lainnya

Lampung Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah, Bidik Terbaik TP2DD 2026

21 April 2026 - 15:04 WIB

Wagub Lampung Panen Melon IoT, Dorong Pertanian Modern Berbasis Vokasi

21 April 2026 - 15:02 WIB

Gubernur Lampung Dukung Pembentukan Desa Sadar HAM

21 April 2026 - 14:59 WIB

3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

21 April 2026 - 14:54 WIB

Gubernur Lampung dan Dewan Pendidikan Perkuat Sinergi Wujudkan SDM Unggul 2045

21 April 2026 - 14:51 WIB

Trending di Berita Utama