Menu

Mode Gelap
Jelang Pembukaan Sekolah Rakyat, Wagub Jihan Tinjau Kesiapan Calon Siswa dan Dukungan bagi Keluarga Pemprov Lampung Perkuat Komitmen Pelestarian Budaya Lewat Pesenggiri Festival 2026 Harganas ke-33, Pemprov Lampung Perkuat Pembangunan SDM Melalui Ketahanan Keluarga Gubernur Mirza Ajak KAHMI dan FORHATI Perkuat Kolaborasi Bangun Lampung Maju Wagub Jihan Jadikan Nobar Piala Dunia Momentum Perkuat Silaturahmi dan UMKM Buka PKL PMII, Wagub Jihan Tekankan Pentingnya Mencetak Pemimpin Masa Depan

Berita Utama

Akademisi Unila Serahkan Kajian Reformasi Polri ke Komisi III DPR RI

badge-check


					Akademisi Unila Serahkan Kajian Reformasi Polri ke Komisi III DPR RI Perbesar

Jakarta, 8 Desember 2025 – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung, Dr. Budiyono, S.H., M.H, menyerahkan dokumen Legal Research kepada Tim Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan Komisi III DPR RI. Kajian tersebut membahas urgensi reformasi Kepolisian Republik Indonesia serta menegaskan bahwa posisi Polri secara konstitusional harus tetap berada di bawah Presiden.

Dalam kajian tersebut Dr. Budiyono menegaskan, bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan mandat jelas dari UUD 1945, TAP MPR VII/2000, serta UU Nomor 2 Tahun 2002. Karena itu, menurutnya, wacana reposisi Polri ke bawah kementerian atau lembaga lain tidak memiliki dasar konstitusional. Menurut Dr. Budiyono, fungsi kepolisian sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban menempatkan Polri sebagai bagian integral dari kekuasaan eksekutif yang dipimpin Presiden. “Penempatan Polri di bawah Presiden bukanlah kebetulan, melainkan hasil proses sejarah panjang untuk memastikan Polri tidak kembali pada model militeristik maupun menjadi subordinat birokrasi teknis,” tulisnya dalam kajian tersebut.

Ia menjelaskan bahwa sejak reformasi 1998 dan keluarnya TAP MPR VII/2000, Polri telah diposisikan sebagai civilian police yang harus profesional, modern, dan dekat dengan masyarakat. Dalam dokumennya, Dr. Budiyono mengungkapkan, bahwa reformasi Polri seharusnya tidak menyentuh struktur kelembagaan, melainkan reformasi budaya kerja. “Masalah utama penegakan hukum di Indonesia bukan terletak pada struktur kelembagaan atau aturan, tetapi pada budaya aparat penegak hukum,” tulisnya.

Polri Harus Tetap Di Bawah Presiden :

1. Transparansi dan akuntabilitas rekrutmen anggota Polri

2. Perubahan paradigma dari pendekatan otoritatif-represif menjadi pelindung dan pengayom masyarakat

3. Penguatan pemahaman HAM bagi anggota Polri

4. Transparansi dalam penempatan jabatan di internal Polri

5. Penguatan sistem pengawasan internal dan eksternal

Langkah-langkah tersebut, menurutnya, merupakan inti reformasi yang diperlukan untuk membangun good police sebagai syarat terciptanya good governance.

Sejarah Penempatan Polri Dikupas Lengkap

Kajian Dr. Budiyono juga menguraikan sejarah panjang posisi Polri, mulai dari era kolonial, masa awal kemerdekaan, integrasi dalam ABRI pada masa Orde Baru, hingga pemisahan Polri dari TNI pada 1998. “Bahwa penempatan Polri di bawah Presiden adalah keputusan hukum-politik yang dirancang untuk memastikan polisi bekerja demi rakyat, bukan sebagai alat politik kelompok tertentu,” tandasnya

Baca Lainnya

Jelang Pembukaan Sekolah Rakyat, Wagub Jihan Tinjau Kesiapan Calon Siswa dan Dukungan bagi Keluarga

3 Juli 2026 - 15:02 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Komitmen Pelestarian Budaya Lewat Pesenggiri Festival 2026

3 Juli 2026 - 15:00 WIB

Harganas ke-33, Pemprov Lampung Perkuat Pembangunan SDM Melalui Ketahanan Keluarga

2 Juli 2026 - 20:03 WIB

Gubernur Mirza Ajak KAHMI dan FORHATI Perkuat Kolaborasi Bangun Lampung Maju

2 Juli 2026 - 15:06 WIB

Wagub Jihan Jadikan Nobar Piala Dunia Momentum Perkuat Silaturahmi dan UMKM

1 Juli 2026 - 23:09 WIB

Trending di Berita Utama