Menu

Mode Gelap
Pemprov Lampung Kebut Perbaikan Drainase Tiga Polisi Gugur Ditembak Saat Gerebek Arena Sabung Ayam di Way Kanan Slamet Riadi Gagas Samsat Drive Thru, Bupati Lampung Selatan Dukung Penuh Optimalisasi PAD PKBI Lampung Gelar Safari Ramadhan di LPKA Bandar Lampung IJP Lampung Segera Gelar Pemilihan Ketua Baru Periode 2025-2028 Gubernur Lampung Cairkan THR Rp125 Miliar untuk ASN, PPPK, dan Tunjangan Keagamaan bagi Tenaga Non-ASN

Tanggamus

Soal Kelalaian Petugas, Dinas Kesehatan Diminta Beri Sanksi Tegas UPTD Puskesmas Sukaraja

badge-check


					Soal Kelalaian Petugas, Dinas Kesehatan Diminta Beri Sanksi Tegas UPTD Puskesmas Sukaraja Perbesar

Tanggamus – Sejumlah pihak berkomentar tentang buruknya Pelayanan Puskesmas Sukaraja Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus. Hal ini ditengarai, atas insiden beberapa waktu lalu dimana akibat kelalaian pegawai Puskesmas setempat, diduga telah terjadi penelantaran Pasien hingga meninggal dunia.

Hal ini terjadi diduga akibat kelalaian penjaga puskesmas yang tidak professional dalam menjalankan tugas, sehingga berakibat fatal. Pasien dalam kondisi kritis harus meninggal dunia tanpa penanganan. Dikarenakan tidak ada petugas kesehatan yang jaga, alias tidak berpenghuni.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, berita tentang pelayanan buruk seringkali terjadi di puskesmas sukaraja. Dikatakan demikian, karena ini disinyalir bukan kali pertama terjadi, melainkan sudah berulang-ulang.

Berdasarkan pengakuan, warga bahwa puskesmas tersebut kekurangan tenaga medis. Sehingga warga setempat sering kali merasa kecewa terhadap Pelayanan kesehatan dari UPTD Puskesmas Semaka ini.

Harapan masyarakat setempat memiliki pasilitas kesehatan yang baik dari pemerintah daerah pun menjadi pupus akibat kurangnya tenaga medis dan buruknya pelayanan dari Puskesmas setempat.

Komentar kurang sedap pun didaapati awak media dalam laman Facebook. Dimana beberapa pengguna Facebook memberikan tanggapannya di kolom komentar saat berita tentang Puskesmas Sukaraja dibagikan ke Facebook, diduga dari kejadian yang pernah dialami bersama keluarganya di Puskesmas Sukaraja. “Betul, itu perlu dibenahi untuk Puskesmas rawat inap Sukaraja, Aku sendiri sudah dua kali bawa ibu sakit namun gak dirawat, akhirnya aku bawa ke Puskesmas Siring Betik, Langsung di tangani dengan baik” Ucap akun @Apri Antoni

Keluhan yang sama datang dari akun @Nisa Chibunya Alfath, “hmmmmzzz ternyata ada juga yang mengalami, seperti yang dialami oleh Tetangga saya, semoga kedepannya menjadi lebih baik” Tulis akun tersebut.

Berdasarkan komentar- komentar tersebut dapat dipastikan banyak masyarakat yang kecewa terhadap pelayanan Puskesmas Sukaraja. Diduga kuat Seringkali melakukan pelanggaran disiplin Pegawai, atas kebutuhan Pelayanan Publik untuk warga.

Untuk diketahui, mengacu pada standar pelayanan publik itu sendiri, semua sudah diatur dalam undang-undang Republik Indonesia No 25 tahun 2009 dimana pada pasal 4 jelas dikatakan Penyelenggara pelayanan publik harus berasaskan Kepentingan umum, Kepastian hukum, Kesamaan hak, Keseimbangan hak dan kewajiban, Keprofesionalan, Partisipatif , Persamaan Perlakuan/tidak diskriminatif, Keterbukaan,Akuntabilitas, Pasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, Ketepatan waktu dan kecepatan kemudahan dan keterjangkauan.

Namun sayang. Fakta justru berbanding terbalik, dimana masyarakat seringkali disuguhkan praktik kelalaian yang selalu berulang kali terjadi di Puskesmas Setempat.

Pasilitas publik, dalam bentuk pelayanan kesehatan yang digadang-gadang mendapat dana BLUD untuk peningkatan pelayanan yang begitu besar, justru terkesan omong kosong belaka, dibuktikan dengan beberapa komplain dari masyarakat seputaran Kecamatan Semaka.

Peristiwa inipun Patut dijadikan perhatian khusus, Puskesmas Sukaraja ini masih banyak kekurangan, dan jauh dari kata memadai, Masyarakat menilai bahwa selama ini manejemen pengelola Pasilitas pelayanan, tidak berjalan dengan baik.

Pada undang-undang tersebut, juga terdapat sangsi yang diamanatkan, apabila terdapat pelanggaran yang terjadi pada pelayanan publik, yaitu berupa sanksi teguran tertulis, sanksi pembebasan dari jabatan, penurunan gaji, sanksi penurunan pangkat, sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, sanksi pembekuan misi dan/atau izin yang diterbitkan oleh instansi pemerintah, sanksi pencabutan izin yang diterbitkan oleh instansi pemerintah, sanksi membayar ganti rugi, sanksi pidana dan dikenai denda.

Dalam hal ini Kepala Dinas kesehatan Kabupaten Tanggamus, Harus memberikan tindakan pasti berupa sangsi tegas terhadap pelaku yang sudah jelas melanggar ketentuan sebagai penyelenggara pelayanan publik, jangan hanya sekedar diberikan peringan ringan sehingga tidak ada efek jera kepada pelaku pelanggar tadi, dan menjadi kekecewaan besar bagi masyarakat.

Menyikapi hal ini, ketua Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Pemuda Peduli Pembangunan (DPP SP3) Supriyansyah,SH. akan berkonsultasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait kelalaian pelayanan medis khususnya yang terjadi di_Puskesmas Sukaraja yang mengakibatkan kematian.

“Terkait hal tersebut saya sudah mendengar informasi, miris memang bagaimana mungkin Puskesmas yang sudah terakreditasi untuk standar Rawat inap justru mengecewakan, ini bukan hanya terkait peristiwa kemaren yang berakibat fatal, Akan tetapi lebih kepada objek permasalahan yaitu kelalaian dari para penanggung jawab pelayanan yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Kemudian terkait ada berita bahwa keluarga sudah memaafkan saya sangat mendukung, toh itu memang sudah nasib. Akan tetapi, peristiwa hilangnya nyawa orang lain kan tidak serta merta ada sebab dan ada akibat serta ada aturan misalnya dalam KUHP diatur dalam hal kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan/atau undang-undang kesehatan.” Kata Supriansyah.

Lebih lanjut, Supriansyah Menjelaskan bahwa pihak nya akan sonding Langsung ke Ombudsman Provinsi Lampung dan akan berkoordinasi dengan APH terkait kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

“Terkait pelayanan tidak memuaskan akan kita koordinasikan dengan Ombudsman Provinsi namun kalau kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain kita coba koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Kalau memenuhi unsur pidana kenapa tidak kita buatkan laporan. Karena kelalaian mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain ada sanksi hukum dalam KUHP dan / atau sanksi terkait undang-undang kesehatan. Saya khawatir kalau dibiarkan endingnya nanti tidak baik, tidak ada efek jera bagi pelaku dan tidak jadi Shock therapy bagi pelayanan di puskesmas yang lain” Tegas Supriansyah, ditemui di kediamannya.(Zay)

Baca Lainnya

Rapat Paripurna Istimewa DPRD Tanggamus: Sambutan Perdana Bupati Terpilih Moh Saleh Asnawi

7 Maret 2025 - 13:31 WIB

Presiden Prabowo Lantik Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus

22 Februari 2025 - 14:55 WIB

Diikuti 32 Tim, Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan Buka Festival Drumband Satuan Pendidikan 2024 

24 Oktober 2024 - 13:02 WIB

Kabupaten Tanggamus Raih Penghargaan EPSS 2024

22 Oktober 2024 - 12:56 WIB

Pj Bulati Tanggamus Mulyadi Irsan Terima Kunker  Pimmpinan Ombudsman RI 

10 Oktober 2024 - 12:57 WIB

Trending di Tanggamus