Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengeluarkan putusan terkait kasus yang melibatkan PTPN VII, yang mengalami kerugian mencapai Rp 3,18 miliar akibat kelalaian karyawan, Tri Guntoro, dalam penetapan Kadar Karet Kering (K3). Tri Guntoro dihukum untuk membayar ganti rugi kepada perusahaan negara tersebut sebesar Rp 3.185.998.275,00.
Kasus ini bermula saat PTPN VII menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penetapan kadar karet kering oleh Tri Guntoro, yang tidak sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) perusahaan, yang mengakibatkan kerugian finansial. Pengadilan menyatakan bahwa perbuatan Guntoro merupakan pelanggaran hukum yang merugikan perusahaan.

Selain itu, dalam sidang yang berlangsung pada 2 November 2023, pengadilan mengakui sejumlah bukti yang diajukan oleh pihak penggugat, namun menolak beberapa dokumen yang dianggap tidak relevan. Termasuk dalam bukti yang diterima adalah Surat Nomor: SDM/I/RHS/014/2021 tertanggal 7 Januari 2021 yang berisi peringatan ketiga kepada Tri Guntoro, yang dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum.
Meskipun telah terbukti bersalah, menurut sumber terpercaya yang menghubungi Atrium.id, Tri Guntoro hingga saat ini belum dipecat dari PTPN VII, meski putusan pengadilan sudah menetapkan kerugian materiil yang besar. Hal ini memunculkan pertanyaan publik terkait langkah tegas perusahaan terhadap pelaku pelanggaran yang merugikan negara.
Kasus ini juga mencuatkan dugaan penyalahgunaan wewenang di tubuh PTPN VII, dengan melibatkan oknum-oknum pimpinan perusahaan. Salah satu contoh adalah mantan Direktur Anak Perusahaan PTPN VII, Indah Irwanti, yang sedang menjalani proses hukum terkait dugaan korupsi. Dugaan keterlibatan oknum-oknum tinggi di perusahaan ini dalam upaya menutupi kesalahan semakin menjadi perhatian publik.
Kasus ini menambah sorotan terhadap pengelolaan perusahaan BUMN, yang diharapkan dapat memperbaiki transparansi dan integritas dalam penegakan hukum. Masyarakat berharap pihak berwenang dapat melakukan investigasi lebih lanjut terhadap semua pihak yang terlibat dalam kerugian yang dialami PTPN VII.
Tri Guntoro, melalui kuasa hukumnya, Ginda Ansori Wayka, membenarkan bahwa proses pengembalian kerugian sedang berlangsung, meskipun kasus ini telah berlangsung sejak tahun lalu. “Ya sedang dalam proses pengembalian.” Pungkasnya.
Sementara itu, awak media mencoba menghubungi melalui pesan Whatsapp ke pihak PTPN 1 Regional 7 dengan Kasubag humas, Arief ke Nomor Telpon +62 821-8X96-XX05 guna melakukan upaya konfirmasi. Namun, sayangnya hingga berita ini dimuat, Arief belum merespon konfirmasi awak media. (*)














