Menu ✖

Mode Gelap
Data Pribadi Diduga Bocor, Ketum IWO Somasi Indah Logistik Prof Warsito Rampungkan Tes Kesehatan Bakal Calon Rektor Unila 2027–2031 PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Mafia Korporasi di Lampung 2.753 Pasien TBC di Lampung Rentan Terdampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, Pemprov Lampung Perkuat Mitigasi dari Laut hingga Layanan Kesehatan 12 Raperda Inisiatif DPRD Lampung Menyasar Sektor Strategis, Pemprov Tekankan Manfaat untuk Masyarakat

Berita Utama

Kerugian Rp 3 Miliar di PTPN VII: Tri Guntoro Dihukum Kembalikan Kerugian

badge-check


					Kerugian Rp 3 Miliar di PTPN VII: Tri Guntoro Dihukum Kembalikan Kerugian Perbesar

Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengeluarkan putusan terkait kasus yang melibatkan PTPN VII, yang mengalami kerugian mencapai Rp 3,18 miliar akibat kelalaian karyawan, Tri Guntoro, dalam penetapan Kadar Karet Kering (K3). Tri Guntoro dihukum untuk membayar ganti rugi kepada perusahaan negara tersebut sebesar Rp 3.185.998.275,00.

Kasus ini bermula saat PTPN VII menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penetapan kadar karet kering oleh Tri Guntoro, yang tidak sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) perusahaan, yang mengakibatkan kerugian finansial. Pengadilan menyatakan bahwa perbuatan Guntoro merupakan pelanggaran hukum yang merugikan perusahaan.

Selain itu, dalam sidang yang berlangsung pada 2 November 2023, pengadilan mengakui sejumlah bukti yang diajukan oleh pihak penggugat, namun menolak beberapa dokumen yang dianggap tidak relevan. Termasuk dalam bukti yang diterima adalah Surat Nomor: SDM/I/RHS/014/2021 tertanggal 7 Januari 2021 yang berisi peringatan ketiga kepada Tri Guntoro, yang dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum.

Meskipun telah terbukti bersalah, menurut sumber terpercaya yang menghubungi Atrium.id, Tri Guntoro hingga saat ini belum dipecat dari PTPN VII, meski putusan pengadilan sudah menetapkan kerugian materiil yang besar. Hal ini memunculkan pertanyaan publik terkait langkah tegas perusahaan terhadap pelaku pelanggaran yang merugikan negara.

Kasus ini juga mencuatkan dugaan penyalahgunaan wewenang di tubuh PTPN VII, dengan melibatkan oknum-oknum pimpinan perusahaan. Salah satu contoh adalah mantan Direktur Anak Perusahaan PTPN VII, Indah Irwanti, yang sedang menjalani proses hukum terkait dugaan korupsi. Dugaan keterlibatan oknum-oknum tinggi di perusahaan ini dalam upaya menutupi kesalahan semakin menjadi perhatian publik.

Kasus ini menambah sorotan terhadap pengelolaan perusahaan BUMN, yang diharapkan dapat memperbaiki transparansi dan integritas dalam penegakan hukum. Masyarakat berharap pihak berwenang dapat melakukan investigasi lebih lanjut terhadap semua pihak yang terlibat dalam kerugian yang dialami PTPN VII.

Tri Guntoro, melalui kuasa hukumnya, Ginda Ansori Wayka, membenarkan bahwa proses pengembalian kerugian sedang berlangsung, meskipun kasus ini telah berlangsung sejak tahun lalu. “Ya sedang dalam proses pengembalian.” Pungkasnya.

Sementara itu, awak media mencoba menghubungi melalui pesan Whatsapp ke pihak PTPN 1 Regional 7 dengan Kasubag humas, Arief ke Nomor Telpon +62 821-8X96-XX05 guna melakukan upaya konfirmasi. Namun, sayangnya hingga berita ini dimuat, Arief belum merespon konfirmasi awak media. (*)

Baca Lainnya

Data Pribadi Diduga Bocor, Ketum IWO Somasi Indah Logistik

16 September 2026 - 09:16 WIB

Prof Warsito Rampungkan Tes Kesehatan Bakal Calon Rektor Unila 2027–2031

10 September 2026 - 14:47 WIB

PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Mafia Korporasi di Lampung

10 September 2026 - 11:24 WIB

2.753 Pasien TBC di Lampung Rentan Terdampak Abu Vulkanik

9 September 2026 - 17:26 WIB

Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, Pemprov Lampung Perkuat Mitigasi dari Laut hingga Layanan Kesehatan

9 September 2026 - 17:12 WIB

Trending di Berita Utama