Menu

Mode Gelap
Pemprov Lampung Perkuat Tata Kelola dan Infrastruktur RS Bandar Negara Husada Kemenag Bandar Lampung Sampaikan Aspirasi Penguatan Layanan Keagamaan kepada Komisi VIII Danbrigif 4 Marinir/BS Perkuat Sinergi dengan Insan Pers Lewat Media Gathering Warga Sekitar TPAS Karangrejo Berharap Pemkot Metro Berikan Kompensasi dan Layanan Kesehatan Calon Rektor Unila 2027–2031 Harus Berintegritas, Berwawasan Internasional, dan Selayaknya sudah Bergelar Guru Besar Jelang Pembukaan Sekolah Rakyat, Wagub Jihan Tinjau Kesiapan Calon Siswa dan Dukungan bagi Keluarga

Tulang Bawang

Sempat Diburu, Pria Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil 5 Bulan di Tuba Serahkan Diri ke Polisi

badge-check


					Sempat Diburu, Pria Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil 5 Bulan di Tuba Serahkan Diri ke Polisi Perbesar

Tulang Bawang – Pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandung sendiri yang masih dibawah umur dan berakibat korban hamil 5 bulan akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pelaku yang menyerahkan diri ini berinisial BS (39), berprofesi tani, warga Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba).

“Setelah kami buru, akhirnya pelaku persetubuhan terhadap anak kandung sendiri yang masih dibawah umur menyerahkan diri ke Mapolsek Banjar Agung, hari Minggu (25/09/2022), pukul 01.30 WIB, dengan diantar langsung oleh keluarganya yang berasal dari Lampung Timur,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (28/09/2022).

Lanjutnya, pelaku ini dilaporkan oleh paman kandung korban berinisial M (44), berprofesi tani, warga Kecamatan Banjar Margo, hari Jumat (23/09/2022) siang, ke Mapolsek Banjar Agung.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari paman kandung korban, pelaku yang merupakan ayah kandung korban telah menyetubuhi korban berinisial A (13), pertama kali pada bulan Maret 2022, pukul 22.30 WIB, di dalam rumah pelaku.

Setiap kali melakukan aksinya, pelaku ini selalu mengancam sehingga korban yang cacat fisik sejak lahir mengalami ketakutan dan tidak berani melakukan perlawanan.

“Perbuatan biadab yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak kandungnya sendiri, dari awal kejadian hingga sekarang sudah sudah tidak terhitung lagi dan sering kali, akibatnya korban sekarang hamil 5 bulan,” jelas AKP Taufiq.

Ia menambahkan, saat pelaku diantar oleh keluarganya menyerahkan diri ke Mapolsek Banjar Agung, pelaku dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta mengakui semua perbuatannya. Pelaku juga siap untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun.

(Sandi)

Baca Lainnya

HUT Kampung ke 28, Kampung Marga jaya Gelar Sepak Bola Persahabatan

5 Agustus 2024 - 13:57 WIB

Pemkab Tanggamus Gelar Rapat Persiapan Pekan Raya Lampung 2023

6 Oktober 2023 - 18:28 WIB

Peringatan HUT RI Ke-78 Jadi Momen Anggota DPRD Lampung Veri Agusli HTB Ciptakan Generasi Muda Emas

17 Agustus 2023 - 08:56 WIB

Puluhan Aktivitas Tobong Arang Dekat Pemukiman di Meraksa Aji Resahkan Warga

23 Juni 2023 - 01:19 WIB

Melalui Dana Desa, Kampung Pasar Batang Bagikan Bibit Alpukat

8 Maret 2023 - 05:48 WIB

Trending di Tulang Bawang