Menu

Mode Gelap
Rekor Gemilang! Pemprov Lampung Kantongi WTP ke-11, Bukti Kerja Nyata Menuju Pemerintahan Bersih KNPI Bandar Lampung dan UBL Sepakat Bersinergi Bangun Generasi Muda Unggul di Era Modern RSUD Abdul Moeloek Terapkan Layanan Berbasis KTP, Tanpa Hambatan Status BPJS Silaturahmi Hangat, UML dan Bank Bukopin Buka Peluang Kerja Sama Strategis UML dan DJP Kolaborasi Tanamkan Kesadaran Pajak Sejak Dini di Dunia Kampus Membanggakan! Lampung Raih Tiga Medali dan Peringkat 7 Nasional di Kejurnas Gateball

Berita Utama

Satgas PASTI Blokir 22 Entitas Penawaran Investasi Keuangan Ilegal, 625 Pinjol Ilegal dan Pinpri

badge-check


					Satgas PASTI Blokir 22 Entitas Penawaran Investasi  Keuangan Ilegal, 625 Pinjol Ilegal dan Pinpri Perbesar

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) pada periode November 2023
menemukan 22 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari:

a. 12 entitas melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit;

b. 7 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;

c. 2 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin; dan
d. 1 entitas melakukan kegiatan pencatatan keuangan tanpa izin.
Berkaitan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi serta akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk
menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Satgas PASTI pada periode November 2023 juga melakukan pemblokiran terhadap 337 pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi serta menemukan
288 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan kerahasiaan data pribadi.
Dengan demikian, sejak tahun 2017 s.d. 2023 Satgas telah menghentikan 8.149 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 investasi ilegal, 6.680 pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri), dan 251 entitas gadai ilegal. Satgas PASTI juga menemukan 38 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan masyarakat terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal. Sehubungan dengan hal
tersebut, Satgas telah mengajukan pemblokiran rekening dimaksud kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank untuk melakukan pemblokiran. Upaya ini akan terus dilakukan untuk semakin menekan
ekosistem pinjaman online ilegal di Indonesia. Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi. Pemberantasan terhadap investasi dan entitas ilegal memerlukan peran serta dari masyarakat. Masyarakat diharapkan untuk selalu memastikan aspek legalitas suatu
produk dan memperhatikan tingkat kewajaran hasil yang dijanjikan.

Masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157,
WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.

Baca Lainnya

Rekor Gemilang! Pemprov Lampung Kantongi WTP ke-11, Bukti Kerja Nyata Menuju Pemerintahan Bersih

23 Mei 2025 - 06:06 WIB

KNPI Bandar Lampung dan UBL Sepakat Bersinergi Bangun Generasi Muda Unggul di Era Modern

22 Mei 2025 - 09:45 WIB

RSUD Abdul Moeloek Terapkan Layanan Berbasis KTP, Tanpa Hambatan Status BPJS

22 Mei 2025 - 09:09 WIB

Silaturahmi Hangat, UML dan Bank Bukopin Buka Peluang Kerja Sama Strategis

22 Mei 2025 - 07:38 WIB

UML dan DJP Kolaborasi Tanamkan Kesadaran Pajak Sejak Dini di Dunia Kampus

22 Mei 2025 - 07:36 WIB

Trending di Berita Utama