Menu

Mode Gelap
Tiga Polisi Gugur Ditembak Saat Gerebek Arena Sabung Ayam di Way Kanan Slamet Riadi Gagas Samsat Drive Thru, Bupati Lampung Selatan Dukung Penuh Optimalisasi PAD PKBI Lampung Gelar Safari Ramadhan di LPKA Bandar Lampung IJP Lampung Segera Gelar Pemilihan Ketua Baru Periode 2025-2028 Gubernur Lampung Cairkan THR Rp125 Miliar untuk ASN, PPPK, dan Tunjangan Keagamaan bagi Tenaga Non-ASN Wagub Jihan Ajak ASN dan Non-ASN Jadi Pelopor Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Berita Utama

Kelalaian Karyawan, PTPN I Regional 7 Rugi Rp3,1 M

badge-check


					Kelalaian Karyawan, PTPN I Regional 7 Rugi Rp3,1 M Perbesar

BANDAR LAMPUNG—PTPN I Regional 7 mengalami kerugian Rp3,1 miliar lebih akibat kelalaian seorang karyawan bernama Tri Guntoro dalam mengambil kebijakan. Atas kelalaian tersebut, manajemen telah memberi sanksi berupa penurunan golongan, memutasi tempat kerja, dan kewajiban mengembalikan kerugian perusahaan.
Ketika dikonfirmasi tentang kelanjutan kasus tersebut, Kasubbag. Humas PTPN I Regional 7 Arief Fidyanarko mengatakan, Manajemen mematuhi putusan hukum yang sudah berkekutan hukum tetap (inkracht) dalam perkara ini. Ia menjelaskan, kasus ini masuk ke Pengadilan melalui PN Tanjungkarang karena Tri Guntoro yang mendapat sanksi perusahaan menggugat secara perdata. Melalui beberapa tahapan sidang, perkara tetap dimenangkan PTPN I Regional 7 (dulu PTPN VII) dan pihak penggugat tetap harus menerima sanksi perusahaan sebagaimana dimaksud.
Arief menjelaskan, tahapan sidang pada perkara ini sudah melalui tingkat pertama di PN Tanjungkarang, tingkat banding di PT Tanjungkarang, hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Terakhir, Mahkamah Agung memutuskan atas perkara ini dengan menyatakan gugatan Tri Guntoro tidak dikabulkan. Artinya, dalam perkara ini PTPN I Regional 7 memenangkan perkara.
“Putusan sudah inkrach dan saat ini saudara Tri Guntoro masih dalam status menerima dan menjalankan sanksi sesuai keputusan Direksi. Saat ini Manajemen Regional 7 sedang melaporkan perkembangan perkara tersebut kepada Kantor Pusat. terang Arief (*)

Baca Lainnya

IJP Lampung Segera Gelar Pemilihan Ketua Baru Periode 2025-2028

17 Maret 2025 - 11:56 WIB

Gubernur Lampung Cairkan THR Rp125 Miliar untuk ASN, PPPK, dan Tunjangan Keagamaan bagi Tenaga Non-ASN

17 Maret 2025 - 08:08 WIB

Wagub Jihan Ajak ASN dan Non-ASN Jadi Pelopor Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis

17 Maret 2025 - 08:05 WIB

Kemenaker Perkuat Kesiapan Peserta Program Magang IM Jepang di BBPVP Bekasi

17 Maret 2025 - 07:55 WIB

Peletakan Batu Pertama Masjid K.H Ahmad Dahlan, Langkah Bersejarah UML di Bulan Ramadhan

17 Maret 2025 - 07:28 WIB

Trending di Berita Utama