BANDAR LAMPUNG—PTPN I Regional 7 mengalami kerugian Rp3,1 miliar lebih akibat kelalaian seorang karyawan bernama Tri Guntoro dalam mengambil kebijakan. Atas kelalaian tersebut, manajemen telah memberi sanksi berupa penurunan golongan, memutasi tempat kerja, dan kewajiban mengembalikan kerugian perusahaan.
Ketika dikonfirmasi tentang kelanjutan kasus tersebut, Kasubbag. Humas PTPN I Regional 7 Arief Fidyanarko mengatakan, Manajemen mematuhi putusan hukum yang sudah berkekutan hukum tetap (inkracht) dalam perkara ini. Ia menjelaskan, kasus ini masuk ke Pengadilan melalui PN Tanjungkarang karena Tri Guntoro yang mendapat sanksi perusahaan menggugat secara perdata. Melalui beberapa tahapan sidang, perkara tetap dimenangkan PTPN I Regional 7 (dulu PTPN VII) dan pihak penggugat tetap harus menerima sanksi perusahaan sebagaimana dimaksud.
Arief menjelaskan, tahapan sidang pada perkara ini sudah melalui tingkat pertama di PN Tanjungkarang, tingkat banding di PT Tanjungkarang, hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Terakhir, Mahkamah Agung memutuskan atas perkara ini dengan menyatakan gugatan Tri Guntoro tidak dikabulkan. Artinya, dalam perkara ini PTPN I Regional 7 memenangkan perkara.
“Putusan sudah inkrach dan saat ini saudara Tri Guntoro masih dalam status menerima dan menjalankan sanksi sesuai keputusan Direksi. Saat ini Manajemen Regional 7 sedang melaporkan perkembangan perkara tersebut kepada Kantor Pusat. terang Arief (*)