Menu

Mode Gelap
Prof. Warsito Resmi Daftar Bakal Calon Rektor Unila 2027–2031, Tekankan Amanah dan Integritas Gazebo Baru di Hargo Pancuran, Ikhtiar Mahasiswa KKN UML Sulap Taman Desa Jadi Ruang Publik yang Menawan Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan BPBD Lampung Siap Kirim Relawan ke NTT, Warga Pesisir Diminta Waspadai Ancaman Bencana Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka Pantai Tanjung Gading Punya Potensi Wisata, KKN UML Dorong Promosi dan Perhatian Infrastruktur

Berita Utama

Kelalaian Karyawan, PTPN I Regional 7 Rugi Rp3,1 M

badge-check


					Kelalaian Karyawan, PTPN I Regional 7 Rugi Rp3,1 M Perbesar

BANDAR LAMPUNG—PTPN I Regional 7 mengalami kerugian Rp3,1 miliar lebih akibat kelalaian seorang karyawan bernama Tri Guntoro dalam mengambil kebijakan. Atas kelalaian tersebut, manajemen telah memberi sanksi berupa penurunan golongan, memutasi tempat kerja, dan kewajiban mengembalikan kerugian perusahaan.
Ketika dikonfirmasi tentang kelanjutan kasus tersebut, Kasubbag. Humas PTPN I Regional 7 Arief Fidyanarko mengatakan, Manajemen mematuhi putusan hukum yang sudah berkekutan hukum tetap (inkracht) dalam perkara ini. Ia menjelaskan, kasus ini masuk ke Pengadilan melalui PN Tanjungkarang karena Tri Guntoro yang mendapat sanksi perusahaan menggugat secara perdata. Melalui beberapa tahapan sidang, perkara tetap dimenangkan PTPN I Regional 7 (dulu PTPN VII) dan pihak penggugat tetap harus menerima sanksi perusahaan sebagaimana dimaksud.
Arief menjelaskan, tahapan sidang pada perkara ini sudah melalui tingkat pertama di PN Tanjungkarang, tingkat banding di PT Tanjungkarang, hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Terakhir, Mahkamah Agung memutuskan atas perkara ini dengan menyatakan gugatan Tri Guntoro tidak dikabulkan. Artinya, dalam perkara ini PTPN I Regional 7 memenangkan perkara.
“Putusan sudah inkrach dan saat ini saudara Tri Guntoro masih dalam status menerima dan menjalankan sanksi sesuai keputusan Direksi. Saat ini Manajemen Regional 7 sedang melaporkan perkembangan perkara tersebut kepada Kantor Pusat. terang Arief (*)

Baca Lainnya

Prof. Warsito Resmi Daftar Bakal Calon Rektor Unila 2027–2031, Tekankan Amanah dan Integritas

19 Agustus 2026 - 03:18 WIB

Gazebo Baru di Hargo Pancuran, Ikhtiar Mahasiswa KKN UML Sulap Taman Desa Jadi Ruang Publik yang Menawan

17 Agustus 2026 - 18:12 WIB

Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan

16 Agustus 2026 - 06:56 WIB

BPBD Lampung Siap Kirim Relawan ke NTT, Warga Pesisir Diminta Waspadai Ancaman Bencana

16 Agustus 2026 - 06:53 WIB

Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka

16 Agustus 2026 - 06:51 WIB

Trending di Berita Utama