Menu

Mode Gelap
Lampung Fest 2025 Hadirkan Lampungphoria, Pesta Musik Lintas Genre untuk Semua Warga SIMPUL Gelar Aksi di Kejati Lampung, Desak Penuntasan Kasus BBM Bersubsidi Samsat Rajabasa Sosialisasikan Program Pemutihan dan Plat Luar Daerah ke Showroom di Bandar Lampung RSUD Abdul Moeloek dan Pemkab Mesuji Jalin Kolaborasi Tingkatkan Pelayanan Resmi Ditutup Menteri Agus Andrianto! Rakernas IWO Sukses, Targetkan Konstituen Dewan Pers Dituding Serobot Lahan Sawit, Legislator PDI-P Hendra Setiadi Bantah dan Klaim Dikriminalisasi

Berita Utama

Polresta Bandar Lampung Ringkus Pelaku Pencuri Spesialis Rumah Kosong

badge-check


					Polresta Bandar Lampung Ringkus Pelaku Pencuri Spesialis Rumah Kosong Perbesar

Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung membekuk pelaku pencuri barang berharga milik korban UW (58), warga Kelurahan Kali Balau Kencana, Kedamaian, Bandar Lampung.

Komplotan pencuri spesialis bongkar rumah kosong ini berjumlah 5 orang, dimana 4 pelaku lainnya yaitu AA, AH, FP dan AW, telah ditangkap dan ditahan dalam kasus serupa di Polrestabes Medan.

Sedangkan SM (46) ditahan di Mapolresta Bandar Lampung atas dugaan keterlibatan dalam kasus pencurian di Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan bahwa SM ditangkap di Kota Metro, Lampung, pada Selasa (25/2/2025).

“Kami bersama Tim Dit Reskrimum Polda Lampung berhasil menangkap SM, pada Selasa (25/2/2025), di wilayah Kota Metro, Lampung, hasil berkoordinasi dengan pihak Polrestabes Medan, yang sebelumnya telah menangkap rekan rekan pelaku,” Kata Kompol Enrico, Sabtu (1/3/2025).

Peristiwa pencurian ini sendiri terjadi pada Sabtu (25/1/2025),sekitar pukul 13.00 WIB, di Perumahan Bukit Kencana, Kelurahan Kali Balau Kencana, Kedamaian, Bandar Lampung.

Korban UW (58) mengalami kerugian berupa sejumlah perhiasan emas.

SM yang merupakan warga Lampung, menghubungi para pelaku lainnya yang berasal dari Provinsi Sumatera Utara, untuk mencari target curian di wilayah Lampung.

Dalam aksinya, kawanan ini terlebih dahulu memantau targetnya, dengan modus bertamu untuk memastikan rumah dalam keadaan kosong.

“Setelah dipastikan kosong, kemudian kawanan ini masuk dengan merusak pintu utama rumah dan mencari barang berharga didalam rumah,” Kata Kasat Reskrim.

SM sendiri menerima bagian sebesar 40 juta rupiah hasil kejahatan tersebut.

Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.(*)

Kunjungi Situs Partner Kami

Baca Lainnya

Lampung Fest 2025 Hadirkan Lampungphoria, Pesta Musik Lintas Genre untuk Semua Warga

30 Oktober 2025 - 04:41 WIB

SIMPUL Gelar Aksi di Kejati Lampung, Desak Penuntasan Kasus BBM Bersubsidi

30 Oktober 2025 - 04:38 WIB

Samsat Rajabasa Sosialisasikan Program Pemutihan dan Plat Luar Daerah ke Showroom di Bandar Lampung

30 Oktober 2025 - 03:22 WIB

RSUD Abdul Moeloek dan Pemkab Mesuji Jalin Kolaborasi Tingkatkan Pelayanan

29 Oktober 2025 - 13:34 WIB

Resmi Ditutup Menteri Agus Andrianto! Rakernas IWO Sukses, Targetkan Konstituen Dewan Pers

29 Oktober 2025 - 13:31 WIB

Trending di Berita Utama