Bandar Lampung, 30 Januari 2025 – Satuan Opsnal Polda Lampung berhasil menangkap salah satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Jalan Ratu, Balau, tepatnya di area kantor PT. Bos GPS, pada Kamis siang sekitar pukul 13.30 WIB. Pelaku yang diamankan diketahui bernama Okta, warga Melinting, Lampung Timur.
Menurut keterangan AIPDA Rudi Kurniawan Trisanto, Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Baru, dua orang pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat merah dengan nomor polisi BE 2731 AFW milik Sopiyan (26), seorang karyawan swasta asal Kamboja, Srengsem, Panjang. Setelah berhasil membawa kabur kendaraan, polisi segera melakukan pengejaran.

Dalam upaya melarikan diri, Okta sempat mengancam warga dengan senjata api rakitan. Namun, berkat kesigapan petugas, pelaku akhirnya berhasil diamankan. Sementara itu, satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran.
Beberapa saksi mata, di antaranya Muli Nuraini (30) dan Deden (27), yang merupakan karyawan swasta di wilayah Kedamaian, menyatakan bahwa mereka melihat kedua pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban.
Saat ini, pelaku yang tertangkap telah diamankan di Mapolda Lampung untuk penyelidikan lebih lanjut, sementara polisi terus memburu pelaku lainnya. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.










