Menu

Mode Gelap
Pemprov Lampung Dorong Dapur MBG Serap Produk Petani dan UMKM Lokal Sekdaprov Lampung: Pertahanan Negara Butuh Sinergi Semua Pihak Ketua DPRD Lampung Dorong Penguatan Ekonomi Desa dan Optimisme Masyarakat Kemenko PMK Dorong Lampung Tengah Jadi Percontohan Kerukunan Umat Beragama Nasional Peringati Hari Buruh Internasional, PT HIM Gelar Donor Darah Gubernur Mirza Dorong Pembiayaan Inovatif Lewat Obligasi dan Sukuk Daerah

Bandar Lampung

Pengamat Unila Minta Pemkot Bandar Lampung Beri Sanksi Hukum Wahana Rumah Hantu BKS

badge-check


					Pengamat Unila Minta Pemkot Bandar Lampung Beri Sanksi Hukum Wahana Rumah Hantu BKS Perbesar

Bandar Lampung – Pengamat Ekonomi dari Universitas Lampung, Dr. Usep Syaipudin angkat bicara terkait ketidak profesionalan pengelolah wahana Rumah Hantu dan Zombie di kawasan Bambu Kuning Square (BKS), Kota Bandar Lampung, Jumat, 20 Januari 2023.

Menurutnya, pihak dari pengelolah wahana Rumah Hantu Zombie seharusnya menyiapkan perizinan terlebih dahulu sebelum melaksanakan event. Segala sesuatu, dikatakannya harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan peraturan yang ada. “Jangan kejadian seperti ini, sudah dua Minggu event tersebut terselenggara, proses perizinan sedang diurus dan baru dilaporkan kemarin,” tegasnya.

Jika benar, lanjut Dr. Usep Syapudin, pihak wahana Rumah Hantu Zombi dari awal terlaksana event tersebut hingga saat ini sedang urus perizinan, maka usaha dalam penyelenggaraan dua Minggu kemarin Ilegal.

Ditegaskannya, seharusnya pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan sanksi hukum sesuai peraturan perundang – undangan. Karena, pelaku usaha tidak boleh menyelenggarakan usaha sebelum mengantongi perizinan terlebih dahulu.

“Apabila perizinan sudah keluar, namun terlambat menyampaikan pemberitahuan, berarti ada komunikasi dan etika kurang baik dari pihak Wahana rumah hantu kepada Lurah, RT, Bhabinkamtibmas dan aparat setempat, secara hukum sudah sah,” Jelas Dr. Usep Syaipudin.

Beliau berharap sebaiknya dalam hal ini pemerintah kota Bandar Lampung, Dinas perizinan duduk bareng, dengan pelaku usaha dan warga setempat untuk mencari titik temu.

“Jika ada yang dilanggar, akan ada hukum perundang-undangan di peraturan itu. Hal ini harus ditegakkan jangan sampai jadi contoh pemerintah yang buruk untuk pelaku usaha lain, aturan-aturan harus ditegakkan,” Tegas Dr. Usep Syaipudin.

Dr. Usep Syaipudin menambahkan dari sisi perekonomian, saya mendukung tumbuhnya usaha-usaha baru, agar ada perputaran uang dan dapat meningkatkan perekonomian. Dengan begitu, semoga pendapatan pemerintah daerah juga pada akhirnya akan meningkat.

Sebelumnya diberitakan, Memalukan. Itulah kata yang pantas untuk menggambarkan ketidak profesionalan pengelolah Wahana Rumah Hantu Zombie yang digelar di kawasan Bambu Kuning Square (BKS), Jalan Kota Raja, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung. Pasalnya, event yang sudah berlangsung selama 2 pekan lebih tersebut, ternyata baru menyetorkan surat izin ke pihak Kelurahan setempat. Hal ini terkesan, pengelolah Wahana Rumah Hantu Zombie yang diketahui sudah beberapa kali melakukan perhelatan di berbagai lokasi di Kota Bandar Lampung ini tidak profesional.

Berdasarkan pengakuan Lurah yang disampaikan oleh Sekertaris Kelurahan Gunung Sari, Uun Sesulihingwarno mengatakan, pihak Lurah, RT dan Bhabinkamtibmas sebelumnya sudah melakukan kunjungan dan juga teguran ke wahana rumah hantu zombie tersebut pada 17 Januari 2023. Dijelaskan, pihaknya sudah menanyakan terkait perizinan event tersebut, namun pengelolah wahana tersebut mengatakan bahwa perizinan sedang dalam proses. “Kemudian, pihak wahana rumah hantu, kemarin 18 Januari 2023 baru menyerahkan arsipnya untuk diketahui kelurahan. Berupa surat izin kepolisian dan surat izin satuan penanganan Covid-19 kota Bandar Lampung,” Jelas Uun Sesulihingwarno, 19 Januari 2023.

Namun, disisi lain Uun Sesulihingwarno juga mendukung penyelenggaraan wahana rumah hantu tersebut, karena memberdayakan 10 orang diwilayah sekitarnya. “Harapan saya selaku pihak kelurahan kepada seluruh pelaku usaha seharusnya melaporkan izin usaha terlebih dahulu kepada pihak kelurahan setempat jangan sampai terjadinya proses-proses hasil negatif ditinggalkan,” pungkasnya.

Awak media mencoba melakukan penulusuran ke lokasi wahana, pihak karyawan yang namanya tidak ingin diberitakan saat ditanya terkait pegawai 10 orang warga sekitar yang bekerja, ia menjelaskan tidak benar hanya saja 3 orang yang bekerja disini. Dia juga membeberkan bahwa kegiatan tersebut akan segera berakhir pada Bulan Febuari mendatang. “Wahana tersebut beroperasi pada 5 Januari 2023 dan akan berakhir pada 5 Februari, tentang surat izin saya tidak tahu,” Jelasnya.

Untuk diketahui, sebelum pelaksanaan kegiatan para pelaku usaha, seharusnya mengantongi 9 Poin Penting dalam Proses Pengajuan Izin Usaha, yaitu;
1. Membuat akta pendirian.
2. Pihak yang mengajukan perizinan.
3. Nomor Induk Berusaha (NIB).
4. Izin usaha.
5. Automatic approval.
6. Pemenuhan komitmen.
8. Memiliki izin lingkungan.
9. Mengantongi izin operasional dan komersial.

Baca Lainnya

Dari Satu Kambing, Ras Farm Pringsewu Tumbuh Jadi Peternakan Ratusan Ekor Berkat KUR BRI

21 April 2026 - 14:37 WIB

Gubernur Lampung Sambut Dubes Palestina, Tegaskan Solidaritas Kemanusiaan

21 April 2026 - 14:04 WIB

Semangat Hari Kartini, MAN 1 Bandar Lampung Perkuat Karakter Siswi

21 April 2026 - 13:54 WIB

Wagub Lampung Resmikan Layanan Kesehatan Unggulan di RSUD BNH

17 April 2026 - 15:14 WIB

Diserbu Pendaftar, Satu Pilihan Jadi Penentu Lolos Tidaknya PMB MIN 2026

14 April 2026 - 05:59 WIB

Trending di Bandar Lampung