Menu

Mode Gelap
Prof. Yusuf Barusman Apresiasi WTP ke-11, Soroti Kepemimpinan Bersih dan Profesional Gubernur Mirza Rekor Gemilang! Pemprov Lampung Kantongi WTP ke-11, Bukti Kerja Nyata Menuju Pemerintahan Bersih KNPI Bandar Lampung dan UBL Sepakat Bersinergi Bangun Generasi Muda Unggul di Era Modern RSUD Abdul Moeloek Terapkan Layanan Berbasis KTP, Tanpa Hambatan Status BPJS Silaturahmi Hangat, UML dan Bank Bukopin Buka Peluang Kerja Sama Strategis UML dan DJP Kolaborasi Tanamkan Kesadaran Pajak Sejak Dini di Dunia Kampus

Berita Utama

Pemprov Lampung Tegaskan Sudah Bayarkan DBH ke Kabupaten/Kota Sebanyak IV Triwulan, Total 1,2 Triliun Pada 2023

badge-check


					Pemprov Lampung Tegaskan Sudah Bayarkan DBH ke Kabupaten/Kota Sebanyak IV Triwulan, Total 1,2 Triliun Pada 2023 Perbesar

Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menjelaskan jika telah membayar dana bagi hasil (DBH) kepada pemerintah kabupaten/kota sebanyak empat triwulan dengan total Rp1,2 triliun pada tahun 2023.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Pemprov Lampung Fahrizal Darminto kepada awak media pada Rabu (3/1/2024).

Ia menjelaskan, jika pada tahun 2023 Pemprov Lampung telah menyalurkan empat triwulan DBH kepada pemerintah kabupaten/kota dengan total keseluruhan Rp1,2 triliun.

“Termasuk DBH rokok untuk tiga triwulan,” terang Fahrizal.

Fahrizal menjelaskan, dari realisasi Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 sebesar Rp6,4 triliun.

“Dan Rp1,2 triliun sudah kita transfer ke masing-masing kebupaten/kota,” terusnya.

Menurut Fahrizal, setiap tahun Pemprov Lampung selalu membayarkan DBH ke kabupaten/kota untuk empat triwulan. Dia menjelaskan, tahun lalu pemprov membayarkan DBH untuk triwulan II, III dan IV tahun 2022 serta triwulan I tahun 2023.

“Jangan melihat triwulannya. Yang jelas tahun 2023, kita sudah transfer empat triwulan,” jelasnya.

Dia menyebutkan, hal itu dikarenakan pada tahun 2019, Pemprov Lampung memiliki beban anggaran Rp1,7 triliun.

Jumlah itu terdiri dari utang DBH ke kabupaten/kota, pinjaman PT SMI dan pelepasan aset Waydadi yang belum terealisasi.

“Atas kerja keras kita semua, sudah bisa terselesaikan,” sebutnya.

Fahrizal mengatakan, jika DBH tahun 2023 langsung dibayar sekaligus kepada pemerintah kabupaten/kota, hal tersebut akan berdampak pada sektor lain pembangunan daerah. Sebab penggunaan APBD telah diatur ketentuannya.

“Jadi dari anggaran yang kita miliki, 20 persen untuk pendidikan, 10 persen kesehatan, 40 persen infrastruktur. Belum lagi untuk membayar gaji guru, operasional dan lain-lain,” tegasnya.

Untuk itu, Pemprov Lampung terus melakukan beragam upaya agar seluruh pelayanan bisa terlaksana dengan anggaran yang tersedia.

“Jangan sampai nanti ada yang tidak bisa jalan. Misalnya gaji tidak terbayar dan sebagainya,” tuturnya.

Dia berharap, pendapatan daerah Pemprov Lampung bisa meningkat. “Supaya realisasinya (DBH) lebih baik,” ucapnya. (*)

Baca Lainnya

Prof. Yusuf Barusman Apresiasi WTP ke-11, Soroti Kepemimpinan Bersih dan Profesional Gubernur Mirza

23 Mei 2025 - 08:04 WIB

Rekor Gemilang! Pemprov Lampung Kantongi WTP ke-11, Bukti Kerja Nyata Menuju Pemerintahan Bersih

23 Mei 2025 - 06:06 WIB

KNPI Bandar Lampung dan UBL Sepakat Bersinergi Bangun Generasi Muda Unggul di Era Modern

22 Mei 2025 - 09:45 WIB

RSUD Abdul Moeloek Terapkan Layanan Berbasis KTP, Tanpa Hambatan Status BPJS

22 Mei 2025 - 09:09 WIB

Silaturahmi Hangat, UML dan Bank Bukopin Buka Peluang Kerja Sama Strategis

22 Mei 2025 - 07:38 WIB

Trending di Berita Utama