Menu

Mode Gelap
Intimidasi Wartawan, PD IWO Lampura Tempuh Jalur Hukum Pemprov Lampung Prioritaskan Perbaikan Jalan Strategis Hari Tani Nasional 2025, Lampung sebagai Lokomotif Hilirisasi Pangan untuk Indonesia Emas LSM-Ormas-LBH-Media Minta Pemprov Lampung Dorong Restorative Justice untuk Ketua LSM yang Ditangkap Polda Disdikbud Lampung Gandeng Bimbel untuk Dongkrak APK Perguruan Tinggi Pemprov Lampung Sampaikan Prognosis Pajak Daerah 2025

Berita Utama

Pemprov Lampung Pastikan Penyerahan SK PPPK Sesuai Jadwal BKN

badge-check


					Pemprov Lampung Pastikan Penyerahan SK PPPK Sesuai Jadwal BKN Perbesar

Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan bahwa proses penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 berjalan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela dalam Konferensi Pers terkait penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I di Lobby kantor Gubernur Lampung, Selasa (8/7/2025).

Dihadapan puluhan awak media, Wakil Gubernur Jihan Nurlela menyampaikan bahwa, Gubernur dan dirinya mendorong Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung untuk melaksanakan penyerahan SK PPPK Tahap I Pemerintah Provinsi Lampung paling lambat pada akhir bulan Juli 2025. “Berkenaan dengan validasi calon-calon PPPK yang akan diangkat atau dibagikan SK nya maka kami (pak Gubernur, saya) mendorong BKD untuk segera menyelesaikan paling lambat, garis bawahnya paling lambat akhir bulan ini, jadi akhir bulan ini temen-teman calon PPPK Pemprov lampung bisa segera dibagikan SK nya,” terang Jihan.

Terkait penyerahan SK PPPK tahap I di Pemerintah Provinsi Lampung, Wagub Jihan menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung masih dalam koridor arahan Pemerintah Pusat khususnya Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tanggal 18 Maret 2025, pengangkatan PPPK Tahun Anggaran 2024 ditetapkan paling lambat pada 1 Oktober 2025. Pemerintah Provinsi Lampung tetap berada dalam koridor waktu tersebut, dan terus melaksanakan proses ini sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

“Sebetulnya tidak telat, karena arahan Kepala BKN memberikan pemerintah daerah masing-masing dengan kapasitasnya masing-masing, paling lambat untuk melantik PPPK itu 1 Oktober, artinya Pemerintah Provinsi Lampung masih dalam koridor dengan waktu yang diarahkan oleh BKN,” ucap Wagub Jihan.

Sementara itu untuk peserta seleksi PPPK Tahap II, Jihan menjelaskan bahwa saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi data administrasi. Jihan menyampaikan bahwa Jumlah Peserta PPPK Pemerintah Provinsi Lampung tahap I sebanyak 5.469 orang dan untuk Peserta PPPK Tahap II sebanyak 1.122 orang.

Adapun untuk status peserta seleksi PPPK Tahap II yang dinyatakan tidak mendapatkan kuota formasi dengan status R4, Wagub Jihan menyampaikan bahwa masih menunggu arahan dari Pemerintah Pusat (BKN) dan meminta BKD Provinsi Lampung untuk terus berkoordinasi. “Untuk R4 tentu nanti akan ada proses selanjutnya yang akan diselesaikan oleh OPD terkait dalam hal ini BKD, saya minta untuk BKD, Pak Gub minta BKD untuk terus berkoordinasi. Untuk status R4 menunggu arahan ” pungkasnya.

Kunjungi Situs Partner Kami

Baca Lainnya

SMAN 1 Pringsewu Paksa Siswa Mengundurkan Diri

13 Agustus 2025 - 12:39 WIB

Tiket Bhayangkara Presisi Lampung FC Resmi Dijual

11 Agustus 2025 - 11:42 WIB

Usai Klub Liga 1, Kini Lampung Punya Klub Liga 3 Nusantara Lampung FC

11 Agustus 2025 - 11:40 WIB

Munir Abdul Haris Sebut Lampung Tertinggi Perokok se-Indonesia

11 Agustus 2025 - 10:23 WIB

Aktivis 98 Indonesia Gelar Retreat dan konsolidasi, Desak Reshuffle Kabinet 

10 Agustus 2025 - 02:17 WIB

Trending di Berita Utama