Menu

Mode Gelap
Tim Inkanas Lampung Berangkat ke Seleknas, Targetkan Hasil Maksimal di Tengah Keterbatasan Peradi–UBL Buka PKPA 2026, Tegaskan Standar dan Integritas Profesi Advokat Ulama Didorong Jadi Garda Perdamaian Global, Deputi Kemenko PMK Soroti Peran Strategis di Lampung Dr. Marzuki Dilantik Jadi Rektor Universitas Muhammadiyah Lampung Periode 2026-2030 Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027 IJP Lampung Meriahkan Hari Kartini dengan Laga Minisoccer Pakai Daster

Uncategorized

Intimidasi Wartawan, PD IWO Lampura Tempuh Jalur Hukum

badge-check


					Intimidasi Wartawan, PD IWO Lampura Tempuh Jalur Hukum Perbesar

Lampura – Seorang wartawan di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) mendapat intimidasi dari oknum anggota DPRD setempat berinisial GN, yang juga menjabat sebagai ketua pelaksana kegiatan Lampung Utara Fest 2025.

Peristiwa itu terjadi usai viralnya pemberitaan dugaan pungutan terhadap camat hingga pelaku UMKM dengan nominal mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Padahal, kegiatan tersebut diklaim sebagai upaya mendorong perputaran ekonomi masyarakat.

 

Wartawan portal medialampung.co.id (Radar Lampung Media Group), Hasan, mengaku didatangi empat orang dengan satu unit mobil di kediamannya sekitar pukul 23.10 WIB.

 

“Salah satu dari mereka melontarkan kata-kata kasar, bahkan mengajak duel,” ujar Hasan, Sabtu (27/9/2025).

 

Hasan menuturkan, intimidasi tersebut membuat dirinya dan keluarga merasa terancam. Sang oknum juga sempat mempertanyakan isi pemberitaan.

 

“Dia bilang, ‘kamu kira saya dapat duit apa? Yang ada justru uang saya keluar. Kalau kamu tidak suka sama saya, ngomong langsung’,” ungkap Hasan menirukan ucapan oknum anggota dewan tersebut.

 

Atas kejadian itu, Persatuan Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Lampung Utara menegaskan akan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lampura.

 

“Pekerjaan jurnalis dilindungi undang-undang. Kalau seperti ini, sama saja menghalangi kerja pers yang merupakan pilar keempat demokrasi. Apalagi ada ancaman hingga melibatkan keluarga,” kata Ketua PD IWO Lampura, Fahrozi Irsan Toni.

 

Menurut Fahrozi, tindakan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menilai sikap oknum anggota dewan itu arogan dan tidak beretika.

 

“Tidak pantas seorang wakil rakyat datang ke rumah wartawan tengah malam sambil mengintimidasi. Kami mengutuk keras tindakan ini dan memastikan akan membawa kasusnya ke ranah hukum,” tegasnya.

 

Baca Lainnya

Pemprov Lampung Dorong 1.000 Lulusan SMA Tembus Kerja Internasional

21 April 2026 - 14:02 WIB

Setelah PLN Dikritik Gubernur Soal Padam Listrik di Jakarta, Giliran GMNI Desak Copot Dirut dan GM PLN UID Jaya

14 April 2026 - 05:56 WIB

Pembangunan Jalan Gedong Aji–Umbul Mesir Dimulai, Warga Tulang Bawang Sambut Antusias

7 April 2026 - 04:18 WIB

Gubernur Mirza Resmikan 2.651 Posbankum di Lampung, Dorong Akses Keadilan hingga Desa

9 Maret 2026 - 15:21 WIB

Pemprov Lampung Beri Dukungan Nyata bagi Pesantren untuk Menjaga Keberlanjutan Pendidikan

7 Maret 2026 - 19:38 WIB

Trending di Uncategorized