Menu ✖

Mode Gelap
Ketua MPR RI Ahmad Muzani Apresiasi Prestasi SMA YP Unila, Dorong Jadi Laboratorium Pendidikan Indonesia Letupan dari Lampung: PSHT Pusat Madiun Konsolidasi Kehumasan dan Penguatan Grassroots Disdikbud Lampung Dorong Kolaborasi SMA Negeri dan Swasta untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan Data Pribadi Diduga Bocor, Ketum IWO Somasi Indah Logistik Prof Warsito Rampungkan Tes Kesehatan Bakal Calon Rektor Unila 2027–2031 PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Mafia Korporasi di Lampung

Berita Utama

Pemprov Lampung Himbau Para Buruh Tidak Terprovokasi Hoax UU Cipta Kerja

badge-check


					Pemprov Lampung Himbau Para Buruh Tidak Terprovokasi Hoax UU Cipta Kerja Perbesar

Lampung – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta seluruh stakeholder di Provinsi Lampung untuk menjaga kondusifitas daerah. “Undang – Undang yang sudah disahkan itu tetap harus berjalan,” kata Arinal Djunaidi di Gedung Pusiban, Lingkungan Pemprov Lampung.

Arinal Djunaidi menegaskan, isi dalam Undang- Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja tersebut tidak seperti apa yang tersebar di masyarakat. Ia mengatakan, bahwa UU Omnibus Law Cipta kerja masih tetap diatur soal cuti karyawan, penetapan upah minimum kerja hingga jaminan sosial bagi buruh atau pekerja. “Kita jelaskan bahwa yang namanya orang bilang bahwa UMP tidak ada itu tetap ada, cuti tetap ada, PHK tidak ada kecuali dia kriminal, terkecuali dia korupsi. Jaminan sosial tetap ada di buruh, pesangon juga,” ujarnya, Senin (12/10).

Kemudian, didalam UU cipta Kerja juga ada poin-poin penting yang dapat menguntungkan, di mana bisa menghadirkan investor lebih banyak masuk ke Indonesia untuk menciptakan lapangan kerja baru. “Jadi yang paling penting di RUU ini bagaimana bisa menghadirkan investor bisa lebih banyak. Kemudian kemudahan-kemudahan itu yang harus kita lakukan karena kita ini lebih atau hampir 10 juta tenaga kerja kita yang ada yang berpotensi menjadi tenaga kerja, ada yang sedang di rumah dan ada yang tidak bekerja. Inilah yang kita ciptakan. Dan seolah-olah ini ada kekeliruan atau tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat. Negara tidak pernah merugikan rakyat,” katanya.

“Nantinya sosialisasi Undang-undang ini akan dilakukan berbagai pihak. “Ya segera, ini yang kita bahas bersama Kapolda, Bupati, Danrem akan segera melakukan sosialisasi agar masyarakat teduh, aman, nyaman, ekonomi terjaga dan Covid-19 tidak menimbulkan kluster baru,” tutup Arinal Djunaidi.

Hal senada juga dikatakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Lukmansyah. Dirinya mengungkapkan, bahwa pemerintah Provinsi Lampung akan melakukan sosialisasi sesuai dengan draft final UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan. “Diharapkan dapat segera dipublikasikan ke daerah oleh Pemerintah pusat,” ujar Lukmansyah melalui pesan Whatsapp.

Selain itu, Lukmansyah berharap agar situasi dan kondisi di Provinsi Lampung dapat berjalan dengan kondusif. Lukmansyah juga menegaskan, pada klaster ketenagakerjaan agar jangan terprovokasi pada isu hoax UU Omnibus Law Cipta Kerja. “Bahwa dalam RUU Cipta Kerja upah minimum Provinsi itu masih tetap ada, pesangon juga masih ada. Selain itu, hak – hak cuti juga masih diatur. Intinya, kita nunggu draft final Undang- Undang ya.” Kata Lukmansyah.

Baca Lainnya

Ketua MPR RI Ahmad Muzani Apresiasi Prestasi SMA YP Unila, Dorong Jadi Laboratorium Pendidikan Indonesia

23 Oktober 2026 - 10:31 WIB

Letupan dari Lampung: PSHT Pusat Madiun Konsolidasi Kehumasan dan Penguatan Grassroots

23 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Disdikbud Lampung Dorong Kolaborasi SMA Negeri dan Swasta untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan

23 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Data Pribadi Diduga Bocor, Ketum IWO Somasi Indah Logistik

16 September 2026 - 09:16 WIB

Prof Warsito Rampungkan Tes Kesehatan Bakal Calon Rektor Unila 2027–2031

10 September 2026 - 14:47 WIB

Trending di Berita Utama