Menu ✖

Mode Gelap
Ketua MPR RI Ahmad Muzani Apresiasi Prestasi SMA YP Unila, Dorong Jadi Laboratorium Pendidikan Indonesia Letupan dari Lampung: PSHT Pusat Madiun Konsolidasi Kehumasan dan Penguatan Grassroots Disdikbud Lampung Dorong Kolaborasi SMA Negeri dan Swasta untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan Data Pribadi Diduga Bocor, Ketum IWO Somasi Indah Logistik Prof Warsito Rampungkan Tes Kesehatan Bakal Calon Rektor Unila 2027–2031 PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Mafia Korporasi di Lampung

Berita Utama

Pembangunan Kantor Kecamatan TBS Disinyalir Abaikan Keterbukaan Informasi Publik

badge-check


					Pembangunan Kantor Kecamatan TBS Disinyalir Abaikan Keterbukaan Informasi Publik Perbesar

Bandar Lampung – Bak proyek ‘Siluman’. Itulah kata yang tepat untuk menggambarkan pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Teluk Betung Selatan (TBS), Kota Bandar Lampung. Pasalnya, berdasarkan pantauan awak media dilokasi proyek milik Dinas PUPR Kota Bandar Lampung yang terletak di Jalan Dr. Warsito tersebut, pihak rekanan tidak memasang papan nama proyek. Hal ini, disinyalir mengabaikan Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan terkesan minimnya pengawasan.

Untuk diketahui, papan nama proyek tersebut memuat tentang nama kegiatan, nama perusahaan rekanan, nomor kontrak Kegiatan, nilai kontrak kegiatan, masa pelaksanaan kegiatan dan lokasi kegiatan.

Sementara, Ketua Asosiasi Pelaksana Kontruksi Nasional (Aspeknas) Provinsi Lampung, Aprozi Alam mengatakan, pelaku jasa kontrusi seharusnya memahami tentang aturan wajibnya memasang papan nama kegiatan. Hal ini, guna memberikan transparansi kepada khalayak ramai agar mengetahui serta ikut mengawasi berjalannya pembangunan oleh pemerintah. “Segala proyek yang dibiayai oleh Pemerintah, hukumnya wajib untuk memasang papan naman kegiatan. Mulai dari awal sampai akhir pengerjaan” kata Aprozi Alam, Sabtu, (22/8/2020).

Selain itu, Aprozi alam mengimbau kepada seluruh pelaku jasa kontruksi, khususnya di Provinsi Lampung agar tidak lalai dalam mengerjakan pembangunan yang dibiayai oleh pemerintah. “Semua harus sesuai aturan pokoknya” tutup Aprozi Alam.

Awak media mencoba mencari informasi tentang proyek pembangunan gedung Kantor Kecamatan TBS ini dilaman Layanan Pengadaan Secara Eloktronik (LPSE), namun situs LPSE Kota Bandar Lampung belum bisa dibuka, beberapa hari ini.

Sayangnya hingga berita ini diturunkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari dinas PUPR Kota Bandar Lampung, Supardi belum bisa dihubungi. Walaupun nomor teleponnya dalam keaadaan aktif, Supardi tidak mengangkat telepon.

Baca Lainnya

Ketua MPR RI Ahmad Muzani Apresiasi Prestasi SMA YP Unila, Dorong Jadi Laboratorium Pendidikan Indonesia

23 Oktober 2026 - 10:31 WIB

Letupan dari Lampung: PSHT Pusat Madiun Konsolidasi Kehumasan dan Penguatan Grassroots

23 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Disdikbud Lampung Dorong Kolaborasi SMA Negeri dan Swasta untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan

23 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Data Pribadi Diduga Bocor, Ketum IWO Somasi Indah Logistik

16 September 2026 - 09:16 WIB

Prof Warsito Rampungkan Tes Kesehatan Bakal Calon Rektor Unila 2027–2031

10 September 2026 - 14:47 WIB

Trending di Berita Utama