Menu

Mode Gelap
POBSI Lampung Gelar Seleksi Terbuka Atlet Menuju Kejurnas 2025 Juniardi Terpilih Aklamasi sebagai Ketua PFI Lampung Periode 2026–2029 Lampung Lampaui Target Investasi 2025, Pemprov Perkuat Fondasi Ekonomi Berkelanjutan BRI Cabang Pringsewu Dukung Penuh Pengembangan UMKM di Tanggamus BRI Region 5 Bandar Lampung Imbau Masyarakat Waspada Bahaya Klik Tautan Palsu Lampung Fest 2025 Hadirkan Lampungphoria, Pesta Musik Lintas Genre untuk Semua Warga

Berita Utama

Laporkan Pegawai Terlibat Fraud ke Kejati Lampung, Komitmen Kuat BRI Terapkan Zero Tolerance Terhadap Fraud

badge-check


					Laporkan Pegawai Terlibat Fraud ke Kejati Lampung, Komitmen Kuat BRI Terapkan Zero Tolerance Terhadap Fraud Perbesar

Pringsewu, Juli 2025 – Komitmen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dalam menjaga integritas layanan perbankan kembali ditegaskan melalui langkah hukum terhadap dugaan tindak fraud yang dilakukan oleh oknum pekerjanya di BRI BO Pringsewu, Lampung. Berdasarkan hasil audit internal, BRI telah mengambil langkah hukum terhadap seorang Relationship Manager Funding Transaction (RMFT) yang bertugas di BRI BO Pringsewu, Provinsi Lampung, atas dugaan penyalahgunaan dana simpanan nasabah, dengan melaporkan kasus ini secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Kasus ini terungkap sebagai bagian dari proses pengawasan internal yang berjalan ketat dan menyeluruh, yang menjadi bagian penting dari transformasi budaya kerja dan sistem pengendalian risiko di lingkungan BRI. Tindakan tersebut sekaligus memperkuat komitmen BRI dalam menerapkan prinsip Zero Tolerance terhadap fraud, yang terus digalakkan dalam beberapa tahun terakhir. Sebagai tindak lanjut, BRI telah menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap oknum pekerja tersebut sesuai dengan ketentuan internal perusahaan.

Pemimpin Cabang BRI Pringsewu Muh Syarifudin mengatakan BRI akan terus mendukung tindakan aparat penegak hukum atas proses penanganan laporan yang telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami juga memastikan bahwa langkah ini adalah bentuk tanggung jawab perusahaan dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap BRI,” ujarnya.

Sebagai bentuk perlindungan maksimal terhadap nasabahnya, BRI memberikan jaminan penggantian atas dana nasabah yang disalahgunakan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak akan timbul kerugian terhadap nasabah yang terdampak. Dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya, BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dan prinsip prudential banking, serta aktif dalam pencegahan dan penindakan atas segala bentuk tindakan fraud maupun pelanggaran etik.

Kunjungi Situs Partner Kami

Baca Lainnya

POBSI Lampung Gelar Seleksi Terbuka Atlet Menuju Kejurnas 2025

4 November 2025 - 18:19 WIB

Juniardi Terpilih Aklamasi sebagai Ketua PFI Lampung Periode 2026–2029

2 November 2025 - 07:39 WIB

Lampung Lampaui Target Investasi 2025, Pemprov Perkuat Fondasi Ekonomi Berkelanjutan

1 November 2025 - 13:53 WIB

BRI Cabang Pringsewu Dukung Penuh Pengembangan UMKM di Tanggamus

31 Oktober 2025 - 08:45 WIB

BRI Region 5 Bandar Lampung Imbau Masyarakat Waspada Bahaya Klik Tautan Palsu

31 Oktober 2025 - 08:40 WIB

Trending di Berita Utama