Menu

Mode Gelap
Dari Lampung, Paris hingga Jakarta: Prof. Warsito Didorong Kembali Membangun Universitas Lampung BKK Kelas I Panjang Perkuat Deteksi Dini TB, HIV dan Malaria di Tiga Pintu Masuk Lampung Gubernur Lampung Lepas 598 Pramuka di Jamnas XII 2026 HPN dan Porwanas 2027 di Lampung, Danbrigif 4 Marinir Siap Bersinergi dengan PWI BKK Kelas I Panjang dan Seluruh Insan Maritim Susun Dokumen Rencana Kontingensi di Pelabuhan Teluk Semaka Analisis Penyebab Banjir di Kecamatan Rajabasa: Hasil Observasi Lapangan Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Lampung

Berita Utama

Laporkan Pegawai Terlibat Fraud ke Kejati Lampung, Komitmen Kuat BRI Terapkan Zero Tolerance Terhadap Fraud

badge-check


					Laporkan Pegawai Terlibat Fraud ke Kejati Lampung, Komitmen Kuat BRI Terapkan Zero Tolerance Terhadap Fraud Perbesar

Pringsewu, Juli 2025 – Komitmen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dalam menjaga integritas layanan perbankan kembali ditegaskan melalui langkah hukum terhadap dugaan tindak fraud yang dilakukan oleh oknum pekerjanya di BRI BO Pringsewu, Lampung. Berdasarkan hasil audit internal, BRI telah mengambil langkah hukum terhadap seorang Relationship Manager Funding Transaction (RMFT) yang bertugas di BRI BO Pringsewu, Provinsi Lampung, atas dugaan penyalahgunaan dana simpanan nasabah, dengan melaporkan kasus ini secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Kasus ini terungkap sebagai bagian dari proses pengawasan internal yang berjalan ketat dan menyeluruh, yang menjadi bagian penting dari transformasi budaya kerja dan sistem pengendalian risiko di lingkungan BRI. Tindakan tersebut sekaligus memperkuat komitmen BRI dalam menerapkan prinsip Zero Tolerance terhadap fraud, yang terus digalakkan dalam beberapa tahun terakhir. Sebagai tindak lanjut, BRI telah menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap oknum pekerja tersebut sesuai dengan ketentuan internal perusahaan.

Pemimpin Cabang BRI Pringsewu Muh Syarifudin mengatakan BRI akan terus mendukung tindakan aparat penegak hukum atas proses penanganan laporan yang telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami juga memastikan bahwa langkah ini adalah bentuk tanggung jawab perusahaan dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap BRI,” ujarnya.

Sebagai bentuk perlindungan maksimal terhadap nasabahnya, BRI memberikan jaminan penggantian atas dana nasabah yang disalahgunakan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak akan timbul kerugian terhadap nasabah yang terdampak. Dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya, BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dan prinsip prudential banking, serta aktif dalam pencegahan dan penindakan atas segala bentuk tindakan fraud maupun pelanggaran etik.

Baca Lainnya

Dari Lampung, Paris hingga Jakarta: Prof. Warsito Didorong Kembali Membangun Universitas Lampung

13 Agustus 2026 - 13:23 WIB

BKK Kelas I Panjang Perkuat Deteksi Dini TB, HIV dan Malaria di Tiga Pintu Masuk Lampung

13 Agustus 2026 - 12:29 WIB

Gubernur Lampung Lepas 598 Pramuka di Jamnas XII 2026

11 Agustus 2026 - 16:07 WIB

HPN dan Porwanas 2027 di Lampung, Danbrigif 4 Marinir Siap Bersinergi dengan PWI

11 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Analisis Penyebab Banjir di Kecamatan Rajabasa: Hasil Observasi Lapangan Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Lampung

3 Agustus 2026 - 08:36 WIB

Trending di Berita Utama