Menu

Mode Gelap
Dari Lampung, Paris hingga Jakarta: Prof. Warsito Didorong Kembali Membangun Universitas Lampung BKK Kelas I Panjang Perkuat Deteksi Dini TB, HIV dan Malaria di Tiga Pintu Masuk Lampung Gubernur Lampung Lepas 598 Pramuka di Jamnas XII 2026 HPN dan Porwanas 2027 di Lampung, Danbrigif 4 Marinir Siap Bersinergi dengan PWI BKK Kelas I Panjang dan Seluruh Insan Maritim Susun Dokumen Rencana Kontingensi di Pelabuhan Teluk Semaka Analisis Penyebab Banjir di Kecamatan Rajabasa: Hasil Observasi Lapangan Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Lampung

Berita Utama

Komisi V Minta Disdik Lampung Jalankan SPMB Sesuai Aturan, Tegas Lawan Kecurangan

badge-check


					Komisi V Minta Disdik Lampung Jalankan SPMB Sesuai Aturan, Tegas Lawan Kecurangan Perbesar

BANDAR LAMPUNG – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo, meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung untuk menyelenggarakan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) secara transparan dan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.

Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat demi mencegah terjadinya kecurangan yang kerap terjadi dalam proses penerimaan siswa baru.

“Pelaksanaan SPMB harus menjunjung tinggi prinsip keadilan. Jangan sampai ada calon siswa yang layak masuk malah terhalang karena adanya manipulasi atau permainan sistem,” ujar Deni Ribowo, Selasa (24/6).

Ia menyoroti beberapa celah rawan dalam pelaksanaan SPMB, seperti penggunaan mutasi domisili yang tidak sesuai aturan hingga manipulasi data ekonomi keluarga demi masuk melalui jalur afirmasi.

“Verifikasi jalur afirmasi harus dilakukan secara cermat dan menyeluruh. Kita tidak ingin siswa dari keluarga tidak mampu tersingkir hanya karena ada pihak yang memanipulasi data. Begitu juga zonasi, ini harus dijalankan sesuai ketentuan,” tegas politisi Partai Demokrat tersebut.

Deni juga menyinggung hasil seleksi di sekolah unggulan tahun sebelumnya, yang menurutnya menunjukkan banyak peserta tidak memenuhi standar nilai minimum.

“Temuan bahwa 83 persen siswa yang diterima tidak memenuhi nilai minimum adalah alarm keras. Artinya, ada hal yang harus dibenahi secara serius dalam sistem seleksi kita. Jangan sampai ini jadi preseden buruk,” katanya.

Ia mendorong Dinas Pendidikan untuk memperketat regulasi serta memberikan sanksi tegas kepada sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran dalam proses SPMB.

Deni Ribowo menegaskan, pelaksanaan seleksi yang objektif dan adil akan membuka akses pendidikan yang setara bagi seluruh siswa di Provinsi Lampung. Menurutnya, pendidikan yang merata dan berkualitas merupakan kunci untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di daerah. “Negara harus hadir memastikan bahwa semua anak punya peluang yang sama untuk mengejar pendidikan sesuai potensi dan impiannya. Kalau pendidikan kita baik, maka IPM Lampung pun akan meningkat,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Dari Lampung, Paris hingga Jakarta: Prof. Warsito Didorong Kembali Membangun Universitas Lampung

13 Agustus 2026 - 13:23 WIB

BKK Kelas I Panjang Perkuat Deteksi Dini TB, HIV dan Malaria di Tiga Pintu Masuk Lampung

13 Agustus 2026 - 12:29 WIB

Gubernur Lampung Lepas 598 Pramuka di Jamnas XII 2026

11 Agustus 2026 - 16:07 WIB

HPN dan Porwanas 2027 di Lampung, Danbrigif 4 Marinir Siap Bersinergi dengan PWI

11 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Analisis Penyebab Banjir di Kecamatan Rajabasa: Hasil Observasi Lapangan Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Lampung

3 Agustus 2026 - 08:36 WIB

Trending di Berita Utama