Menu

Mode Gelap
Prof. Warsito Resmi Daftar Bakal Calon Rektor Unila 2027–2031, Tekankan Amanah dan Integritas Gazebo Baru di Hargo Pancuran, Ikhtiar Mahasiswa KKN UML Sulap Taman Desa Jadi Ruang Publik yang Menawan Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan BPBD Lampung Siap Kirim Relawan ke NTT, Warga Pesisir Diminta Waspadai Ancaman Bencana Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka Pantai Tanjung Gading Punya Potensi Wisata, KKN UML Dorong Promosi dan Perhatian Infrastruktur

Berita Utama

KAJ Sulsel Sebut Majelis Hakim PN Jaksel Penyelamat Kebebasan Pers atas Gugatan Mentan terhadap Tempo 200 M

badge-check


					KAJ Sulsel Sebut Majelis Hakim PN Jaksel Penyelamat Kebebasan Pers atas Gugatan Mentan terhadap Tempo 200 M Perbesar

Makassar – Koordinator Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulsel, Muhammad Idris, mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan eksepsi Tempo dalam perkara gugatan perdata Menteri Pertanian Amran Sulaiman.  Idris menilai keputusan tersebut sangat tepat karena sesuai mekanisme hukum yang mengatur sengketa pers di Indonesia.

Menurutnya, gugatan yang diajukan Amran Sulaiman terhadap Tempo seharusnya tidak diperiksa oleh pengadilan umum. Pasalnya, sengketa terkait pemberitaan merupakan sengketa pers yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Penyelesaian sengketa pers sepenuhnya berada di ranah Dewan Pers, bukan pengadilan negeri. “Karena ini sengketa pers, maka hanya Dewan Pers yang berwenang menyelesaikannya. Putusan ini sudah sangat tepat dan berada dalam koridor hukum,” ujar Idris.

KAJ Sulsel juga menilai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan layak disebut sebagai “penyelamat demokrasi dan kebebasan pers” karena tetap patuh dan tunduk pada Undang-Undang Pers dalam memutus perkara ini. “Majelis hakim menunjukkan integritas yang tinggi. Dengan tetap merujuk pada Undang-Undang Pers, mereka ikut menjaga demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia,” tegasnya.

Sidang yang digelar pada Senin, 17 November 2025, dengan nomor putusan 684/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, memutuskan:

 

1. Mengabulkan eksepsi tergugat.

2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini.

3. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp240.000,00. (Dua ratus empat puluh ribu rupiah)

 

 

Direktur LBH Pers, Fajriani menambahkan, majelis hakim dalam putusan sela telah mempertimbangkan kewenangan pengadilan dalam memeriksa perkara jurnalis. Ia menilai langkah ketua majelis merupakan terobosan positif.

 

“Di beberapa perkara perdata melawan hak (PMH) terhadap jurnalis, seluruh proses sidang biasanya berlanjut hingga putusan akhir,”Ujar Fajriani .

 

” Ini adalah kemenangan dan perjuangan pers. Saya harap hakim lainnya pun menjadikan perkara ini sebagai yurisprudensi jika memeriksa gugatan terhadap jurnalis. UU 40 Tahun 1999 tentang Pers sekali lagi menjadi rujukan dalam putusan sela PN Jaksel,” Sambungnya.

 

Fajriani juga menyinggung “amicus curiae” dari mantan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, yang menegaskan bahwa kewenangan penanganan sengketa karya jurnalistik sepenuhnya diserahkan ke Dewan Pers.

 

“Dalam hal ini, majelis yang memeriksa perkara telah mempertimbangkan UU 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tambahnya.

 

 

Putusan ini menegaskan kembali bahwa setiap keberatan terhadap produk jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sesuai ketentuan undang-undang pers No. 40 tahun 1999, bukan melalui pengadilan umum.

Baca Lainnya

Prof. Warsito Resmi Daftar Bakal Calon Rektor Unila 2027–2031, Tekankan Amanah dan Integritas

19 Agustus 2026 - 03:18 WIB

Gazebo Baru di Hargo Pancuran, Ikhtiar Mahasiswa KKN UML Sulap Taman Desa Jadi Ruang Publik yang Menawan

17 Agustus 2026 - 18:12 WIB

Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan

16 Agustus 2026 - 06:56 WIB

BPBD Lampung Siap Kirim Relawan ke NTT, Warga Pesisir Diminta Waspadai Ancaman Bencana

16 Agustus 2026 - 06:53 WIB

Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka

16 Agustus 2026 - 06:51 WIB

Trending di Berita Utama