Menu

Mode Gelap
Tim Inkanas Lampung Berangkat ke Seleknas, Targetkan Hasil Maksimal di Tengah Keterbatasan Peradi–UBL Buka PKPA 2026, Tegaskan Standar dan Integritas Profesi Advokat Ulama Didorong Jadi Garda Perdamaian Global, Deputi Kemenko PMK Soroti Peran Strategis di Lampung Dr. Marzuki Dilantik Jadi Rektor Universitas Muhammadiyah Lampung Periode 2026-2030 Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027 IJP Lampung Meriahkan Hari Kartini dengan Laga Minisoccer Pakai Daster

Berita Utama

KAJ Sulsel Sebut Majelis Hakim PN Jaksel Penyelamat Kebebasan Pers atas Gugatan Mentan terhadap Tempo 200 M

badge-check


					KAJ Sulsel Sebut Majelis Hakim PN Jaksel Penyelamat Kebebasan Pers atas Gugatan Mentan terhadap Tempo 200 M Perbesar

Makassar – Koordinator Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulsel, Muhammad Idris, mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan eksepsi Tempo dalam perkara gugatan perdata Menteri Pertanian Amran Sulaiman.  Idris menilai keputusan tersebut sangat tepat karena sesuai mekanisme hukum yang mengatur sengketa pers di Indonesia.

Menurutnya, gugatan yang diajukan Amran Sulaiman terhadap Tempo seharusnya tidak diperiksa oleh pengadilan umum. Pasalnya, sengketa terkait pemberitaan merupakan sengketa pers yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Penyelesaian sengketa pers sepenuhnya berada di ranah Dewan Pers, bukan pengadilan negeri. “Karena ini sengketa pers, maka hanya Dewan Pers yang berwenang menyelesaikannya. Putusan ini sudah sangat tepat dan berada dalam koridor hukum,” ujar Idris.

KAJ Sulsel juga menilai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan layak disebut sebagai “penyelamat demokrasi dan kebebasan pers” karena tetap patuh dan tunduk pada Undang-Undang Pers dalam memutus perkara ini. “Majelis hakim menunjukkan integritas yang tinggi. Dengan tetap merujuk pada Undang-Undang Pers, mereka ikut menjaga demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia,” tegasnya.

Sidang yang digelar pada Senin, 17 November 2025, dengan nomor putusan 684/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, memutuskan:

 

1. Mengabulkan eksepsi tergugat.

2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini.

3. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp240.000,00. (Dua ratus empat puluh ribu rupiah)

 

 

Direktur LBH Pers, Fajriani menambahkan, majelis hakim dalam putusan sela telah mempertimbangkan kewenangan pengadilan dalam memeriksa perkara jurnalis. Ia menilai langkah ketua majelis merupakan terobosan positif.

 

“Di beberapa perkara perdata melawan hak (PMH) terhadap jurnalis, seluruh proses sidang biasanya berlanjut hingga putusan akhir,”Ujar Fajriani .

 

” Ini adalah kemenangan dan perjuangan pers. Saya harap hakim lainnya pun menjadikan perkara ini sebagai yurisprudensi jika memeriksa gugatan terhadap jurnalis. UU 40 Tahun 1999 tentang Pers sekali lagi menjadi rujukan dalam putusan sela PN Jaksel,” Sambungnya.

 

Fajriani juga menyinggung “amicus curiae” dari mantan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, yang menegaskan bahwa kewenangan penanganan sengketa karya jurnalistik sepenuhnya diserahkan ke Dewan Pers.

 

“Dalam hal ini, majelis yang memeriksa perkara telah mempertimbangkan UU 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tambahnya.

 

 

Putusan ini menegaskan kembali bahwa setiap keberatan terhadap produk jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sesuai ketentuan undang-undang pers No. 40 tahun 1999, bukan melalui pengadilan umum.

Baca Lainnya

Tim Inkanas Lampung Berangkat ke Seleknas, Targetkan Hasil Maksimal di Tengah Keterbatasan

25 April 2026 - 10:00 WIB

Peradi–UBL Buka PKPA 2026, Tegaskan Standar dan Integritas Profesi Advokat

25 April 2026 - 09:56 WIB

Ulama Didorong Jadi Garda Perdamaian Global, Deputi Kemenko PMK Soroti Peran Strategis di Lampung

25 April 2026 - 09:52 WIB

Dr. Marzuki Dilantik Jadi Rektor Universitas Muhammadiyah Lampung Periode 2026-2030

23 April 2026 - 07:14 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:56 WIB

Trending di Berita Utama