Lampung – Jenazah Almarhumah Puji Astuti (49) Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bandar Lampung, akan dibawa dari negara Malaysia menuju Indonesia pada 4 September 2020 mendatang. Hal ini, berdasarkan Surat Keterangan (SK) dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Nomor: 0634/SK-JNH/09/2020. Puji Astuti, merupakan warga Kampung Karang, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. Dirinya, dinyatakan meninggal dunia pada 24 Agustus 2020, Pukul 7.50 pagi di Hospital Kajang, Selangor, dengan penyebab kematian Dilated Cardiomyopathy.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan Provinsi Lampung, Lukamnsyah tak henti – hentinya mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di provinsi Lampung yang ingin bekerja di luar negeri untuk mematuhi prosedur yang ada. Menurut Lukmansyah, hal ini agar calon PMI dapat mendapatkan perlindungan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) serta terdaftar di Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (Siskotkln). “Jangan tergiur degan ajakan perusahaan atau pribadi, siapapun yang tak jelas dan tak tanggung jawab,” kata Lukmansyah melalui pesan whatsapp, Rabu, (02/09).

Lukamnsyah mengatakan, dirinya beserta jajaran sangat berduka dan menyayangkan atas kejadian yang dialami oleh Almarhum Puji Astuti itu. Lukamansyah berharap kepada masyrakat agar mengambil hikmah dari kejadian ini. ” semoga kedepan tidak ada yang seperti ini lagi,” pungkas Lukmansyah.