Menu

Mode Gelap
Intimidasi Wartawan, PD IWO Lampura Tempuh Jalur Hukum Pemprov Lampung Prioritaskan Perbaikan Jalan Strategis Hari Tani Nasional 2025, Lampung sebagai Lokomotif Hilirisasi Pangan untuk Indonesia Emas LSM-Ormas-LBH-Media Minta Pemprov Lampung Dorong Restorative Justice untuk Ketua LSM yang Ditangkap Polda Disdikbud Lampung Gandeng Bimbel untuk Dongkrak APK Perguruan Tinggi Pemprov Lampung Sampaikan Prognosis Pajak Daerah 2025

Uncategorized

Intimidasi Wartawan, PD IWO Lampura Tempuh Jalur Hukum

badge-check


					Intimidasi Wartawan, PD IWO Lampura Tempuh Jalur Hukum Perbesar

Lampura – Seorang wartawan di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) mendapat intimidasi dari oknum anggota DPRD setempat berinisial GN, yang juga menjabat sebagai ketua pelaksana kegiatan Lampung Utara Fest 2025.

Peristiwa itu terjadi usai viralnya pemberitaan dugaan pungutan terhadap camat hingga pelaku UMKM dengan nominal mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Padahal, kegiatan tersebut diklaim sebagai upaya mendorong perputaran ekonomi masyarakat.

 

Wartawan portal medialampung.co.id (Radar Lampung Media Group), Hasan, mengaku didatangi empat orang dengan satu unit mobil di kediamannya sekitar pukul 23.10 WIB.

 

“Salah satu dari mereka melontarkan kata-kata kasar, bahkan mengajak duel,” ujar Hasan, Sabtu (27/9/2025).

 

Hasan menuturkan, intimidasi tersebut membuat dirinya dan keluarga merasa terancam. Sang oknum juga sempat mempertanyakan isi pemberitaan.

 

“Dia bilang, ‘kamu kira saya dapat duit apa? Yang ada justru uang saya keluar. Kalau kamu tidak suka sama saya, ngomong langsung’,” ungkap Hasan menirukan ucapan oknum anggota dewan tersebut.

 

Atas kejadian itu, Persatuan Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Lampung Utara menegaskan akan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lampura.

 

“Pekerjaan jurnalis dilindungi undang-undang. Kalau seperti ini, sama saja menghalangi kerja pers yang merupakan pilar keempat demokrasi. Apalagi ada ancaman hingga melibatkan keluarga,” kata Ketua PD IWO Lampura, Fahrozi Irsan Toni.

 

Menurut Fahrozi, tindakan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menilai sikap oknum anggota dewan itu arogan dan tidak beretika.

 

“Tidak pantas seorang wakil rakyat datang ke rumah wartawan tengah malam sambil mengintimidasi. Kami mengutuk keras tindakan ini dan memastikan akan membawa kasusnya ke ranah hukum,” tegasnya.

 

Kunjungi Situs Partner Kami

Baca Lainnya

Pemprov Lampung Prioritaskan Perbaikan Jalan Strategis

25 September 2025 - 04:20 WIB

Hari Tani Nasional 2025, Lampung sebagai Lokomotif Hilirisasi Pangan untuk Indonesia Emas

24 September 2025 - 03:24 WIB

LSM-Ormas-LBH-Media Minta Pemprov Lampung Dorong Restorative Justice untuk Ketua LSM yang Ditangkap Polda

23 September 2025 - 12:17 WIB

Disdikbud Lampung Gandeng Bimbel untuk Dongkrak APK Perguruan Tinggi

23 September 2025 - 09:59 WIB

Pemprov Lampung Sampaikan Prognosis Pajak Daerah 2025

22 September 2025 - 14:49 WIB

Trending di Uncategorized