Menu

Mode Gelap
Rektor UBL Apresiasi Akselerasi Fiskal Lampung: Strategi Baik Hasilkan Capaian Terbaik Strategi Pemprov Lampung Diapresiasi Akademisi: Fiscal Shock Response Berbuah Prestasi Pemprov Lampung Ukir Sejarah: Realisasi Keuangan Tertinggi dalam 5 Tahun Pemprov Lampung Tunjukkan Kinerja Anggaran Gemilang di Awal 2025 Gubernur Sambut Kesiapan Kemendag Bahas Lartas Singkong UBL Berikan Beasiswa Untuk Pemuda Pemudi Palestina, Wujud Nyata Komitmen Kemanusiaan dan Pendidikan Global

Tulang Bawang

Ini Cara Polres Tulang Bawang Cegah Penyelewengan BBM Bersubsidi

badge-check


					Ini Cara Polres Tulang Bawang Cegah Penyelewengan BBM Bersubsidi Perbesar

Tulang Bawang – Guna mengantisipasi terjadinya penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengerahkan puluhan personelnya.

Personel yang dikerahkan ini, melaksanakan kegiatan preemtif, preventif, dan represif di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang ada di Kabupaten Tulang Bawang.

“Selama 7 hari kedepan, mulai hari ini tanggal 02 – 08 September 2022, kami mengerahkan sebanyak 61 personel gabungan yang ditugaskan untuk mengantisipasi terjadinya penyelewangan BBM bersubsidi di SPBU,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (02/09/2022).

Lanjutnya, untuk kegiatan preemtif melakukan sosialisasi, imbauan, dan edukasi kepada karyawan SPBU untuk tidak melakukan penyelewengan BBM bersubsidi sehingga tidak terjadi kelangkaan. Selain itu juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak konsumtif dalam penggunaan BBM subsidi.

Kegiatan preventif yakni melaksanakan patroli menggunakan kendaraan dinas agar tidak ada oknum yang melakukan penimbunan BBM bersubsidi, sedangkan kegiatan represif melakukan penegakan hukum kepada para pelaku penyelewengan BBM bersubsidi, baik itu penimbunan, pengecoran, maupun modifikasi tangki kendaraan.

“Kita akan lihat nantinya perkembangan situasi setelah 7 hari kedepan, dan jika memang masih diperlukan kami akan memperpanjang penugasan personel gabungan ini,” papar AKBP Hujra.

Kapolres mengimbau, agar oknum yang tidak bertanggung jawab untuk berhenti melakukan penyelewengan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Petugas kami tidak akan segan-segan dan tanpa pandang bulu untuk melakukan penindakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar sudah menanti,” jelas AKBP Hujra.

Apabila melihat dan menemukan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Tulang Bawang, dapat langsung melapor ke Polres Tulang Bawang, atau melalui nomor telepon 082333501999 (Kapolres), 081369198285 (Kabag Ops), dan 082244002013 (Kasat Reskrim).

(San)

Baca Lainnya

HUT Kampung ke 28, Kampung Marga jaya Gelar Sepak Bola Persahabatan

5 Agustus 2024 - 13:57 WIB

Pemkab Tanggamus Gelar Rapat Persiapan Pekan Raya Lampung 2023

6 Oktober 2023 - 18:28 WIB

Peringatan HUT RI Ke-78 Jadi Momen Anggota DPRD Lampung Veri Agusli HTB Ciptakan Generasi Muda Emas

17 Agustus 2023 - 08:56 WIB

Puluhan Aktivitas Tobong Arang Dekat Pemukiman di Meraksa Aji Resahkan Warga

23 Juni 2023 - 01:19 WIB

Melalui Dana Desa, Kampung Pasar Batang Bagikan Bibit Alpukat

8 Maret 2023 - 05:48 WIB

Trending di Tulang Bawang