Menu

Mode Gelap
Prof. Yusuf Barusman Apresiasi WTP ke-11, Soroti Kepemimpinan Bersih dan Profesional Gubernur Mirza Rekor Gemilang! Pemprov Lampung Kantongi WTP ke-11, Bukti Kerja Nyata Menuju Pemerintahan Bersih KNPI Bandar Lampung dan UBL Sepakat Bersinergi Bangun Generasi Muda Unggul di Era Modern RSUD Abdul Moeloek Terapkan Layanan Berbasis KTP, Tanpa Hambatan Status BPJS Silaturahmi Hangat, UML dan Bank Bukopin Buka Peluang Kerja Sama Strategis UML dan DJP Kolaborasi Tanamkan Kesadaran Pajak Sejak Dini di Dunia Kampus

Berita Utama

Edarkan Narkotika Jenis Sabu,Dua Pemuda Asal Pagar Dewa Ditangkap Polres Tulang Bawang

badge-check


					Edarkan Narkotika Jenis Sabu,Dua Pemuda Asal Pagar Dewa Ditangkap Polres Tulang Bawang Perbesar

Tulang Bawang – Dua pemuda yang mengedarkan narkotika jenis sabu ditangkap petugas gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Dua pemuda tersebut berinisial AA (18) dan HA (23), mereka berstatus pengangguran dan merupakan warga Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Hari Sabtu (03/09/2022), pukul 18.30 WIB, di Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, petugas kami berhasil menangkap dua orang pemuda asal Tiyuh Cahyo Randu yang mengedarkan narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (04/09/2022).

Dari tangan dua pemuda tersebut, lanjut AKBP Hujra, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,27 gram, dompet warna coklat, dan handphone (HP) merek Vivo tipe Y30 warna biru.

Menurut Kapolres, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua pemuda yang mengedarkan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala Timur, informasi yang didapat sebuah jalan yang ada di Kampung Lebuh Dalem sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung menuju ke lokasi dan disana ada dua orang pemuda dengan gerak gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” papar AKBP Hujra.

Saat ini kedua pemuda yang ditangkap masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

(Sandi)

Baca Lainnya

Prof. Yusuf Barusman Apresiasi WTP ke-11, Soroti Kepemimpinan Bersih dan Profesional Gubernur Mirza

23 Mei 2025 - 08:04 WIB

Rekor Gemilang! Pemprov Lampung Kantongi WTP ke-11, Bukti Kerja Nyata Menuju Pemerintahan Bersih

23 Mei 2025 - 06:06 WIB

KNPI Bandar Lampung dan UBL Sepakat Bersinergi Bangun Generasi Muda Unggul di Era Modern

22 Mei 2025 - 09:45 WIB

RSUD Abdul Moeloek Terapkan Layanan Berbasis KTP, Tanpa Hambatan Status BPJS

22 Mei 2025 - 09:09 WIB

Silaturahmi Hangat, UML dan Bank Bukopin Buka Peluang Kerja Sama Strategis

22 Mei 2025 - 07:38 WIB

Trending di Berita Utama