Menu

Mode Gelap
Tim Inkanas Lampung Berangkat ke Seleknas, Targetkan Hasil Maksimal di Tengah Keterbatasan Peradi–UBL Buka PKPA 2026, Tegaskan Standar dan Integritas Profesi Advokat Ulama Didorong Jadi Garda Perdamaian Global, Deputi Kemenko PMK Soroti Peran Strategis di Lampung Dr. Marzuki Dilantik Jadi Rektor Universitas Muhammadiyah Lampung Periode 2026-2030 Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027 IJP Lampung Meriahkan Hari Kartini dengan Laga Minisoccer Pakai Daster

Berita Utama

Diduga Langgar Etik, Tiga Legislator Balam Segera Divonis BK

badge-check


					Diduga Langgar Etik, Tiga Legislator Balam Segera Divonis BK Perbesar

Bandarlampung – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandarlampung masih menimbang keputusan terkait dugaan pelanggaran etik yang menyeret tiga anggota dewan berinisial HT, RN, dan AP.

Pasalnya, Hingga kini, belum satu pun sanksi dijatuhkan karena proses pemeriksaan masih berjalan.Ketua BK DPRD Bandarlampung Yuhadi, menjelaskan bahwa pihaknya masih dalam tahap evaluasi mendalam. “Kami baru sebatas meminta keterangan dan menggelar klarifikasi. Setelah evaluasi tuntas, barulah BK memutuskan kesimpulan dan bentuk sanksinya,” kata Yuhadi kepada media.

Kasus ini, sebelumnya BK menggelar sidang klarifikasi pada 1 Desember 2025 lalu untuk menggali penjelasan dari ketiga legislator tersebut.  “Dua di antaranya, HT dan RN, terseret kasus dugaan intervensi proyek revitalisasi sekolah. Keduanya disebut berada di lokasi saat terjadi keributan. Namun, mereka membantah melakukan intervensi,” jelasnya

Sehingga, RN, anggota Fraksi PKB menyatakan, kehadirannya hanya untuk melerai perselisihan yang sempat memicu pelemparan barang pecah belah. “Ia enggan berkomentar lebih jauh dan meminta seluruh keterangan resmi mengacu pada hasil BK,” urainya.

Yuhadi menegaskan, bahwa lembaganya memiliki beberapa opsi sanksi, mulai dari teguran lisan hingga rekomendasi pemecatan. “Semua keputusan akan diumumkan setelah seluruh proses pemeriksaan rampung,” tandasnya

Diketahui, AP saat ini sedang diperiksa dalam perkara perdata yang juga tengah dievaluasi oleh BK.

Baca Lainnya

Tim Inkanas Lampung Berangkat ke Seleknas, Targetkan Hasil Maksimal di Tengah Keterbatasan

25 April 2026 - 10:00 WIB

Peradi–UBL Buka PKPA 2026, Tegaskan Standar dan Integritas Profesi Advokat

25 April 2026 - 09:56 WIB

Ulama Didorong Jadi Garda Perdamaian Global, Deputi Kemenko PMK Soroti Peran Strategis di Lampung

25 April 2026 - 09:52 WIB

Dr. Marzuki Dilantik Jadi Rektor Universitas Muhammadiyah Lampung Periode 2026-2030

23 April 2026 - 07:14 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:56 WIB

Trending di Berita Utama