Menu

Mode Gelap
POBSI Lampung Gelar Seleksi Terbuka Atlet Menuju Kejurnas 2025 Juniardi Terpilih Aklamasi sebagai Ketua PFI Lampung Periode 2026–2029 Lampung Lampaui Target Investasi 2025, Pemprov Perkuat Fondasi Ekonomi Berkelanjutan BRI Cabang Pringsewu Dukung Penuh Pengembangan UMKM di Tanggamus BRI Region 5 Bandar Lampung Imbau Masyarakat Waspada Bahaya Klik Tautan Palsu Lampung Fest 2025 Hadirkan Lampungphoria, Pesta Musik Lintas Genre untuk Semua Warga

Uncategorized

Dalam Rangka Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Pemprov Lampung Menggelar Pelatihan Kepemimpinan Pengawas

badge-check


					Dalam Rangka Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Pemprov Lampung Menggelar Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Perbesar

Bandar Lampung–Gubernur Lampung Arinal Djunaidi diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, membuka Pelatihan Kepemimpinan Pengawas angkatan 1 & 2 di lingkungan pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota se-Provinsi Lampung Tahun 2022 di Gedung Pusiban, Kamis (18/08/2022).

Kepala BPSDM Provinsi Lampung, Yurnalis dalam laporannnya menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan pelatihan yakni untuk mengembangkan kompetensi manajer pejabat pengawas dalam rangka memenuhi standar kompetensi jabatan di Instansi masing-masing.

Kegiatan diikuti oleh 47 peserta dari Provinsi, 17 peserta dari Tulang Bawang, 7 peserta dari Pesisir Barat, 5 peserta dari Pesawaran serta 4 Peserta dari Tulang Bawang Barat. Kegiatan akan berlangsung dari tanggal 18 Agustus 2022 hingga 26 November 2022.

Dalam sambutan Gubernur Lampung yang disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto ,mengatakan bahwa kegiatan ini sangat penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Berdasarkan undang-undang ASN, kata Sekdaprov Fahrizal Darminto, pegawai ASN itu berfungsi untuk pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat pemersatu bangsa.

“ASN juga bertugas untuk membantu melaksanakan tujuan dari terbentuknya Pemerintahan Indonesia yang tertera pada Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, ” ujarnya.

Diakhir, Fahrizal Darminto juga mengingatkan, ASN itu diatur oleh Undang-undang, punya fungsi, punya regulasi dan itu dilakukan untuk bisa membangun di Kabupaten/Kota atau Provinsi dan itu semua untuk membangun Republik Indonesia.” Pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf, Kepala BPSDM Provinsi Lampung Yurnalis, Plt. Kepala BKD Provinsi Lampung Meiry Harika Sari. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)

Kunjungi Situs Partner Kami

Baca Lainnya

Pemprov dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Regulasi Daerah

10 Oktober 2025 - 11:45 WIB

Gubernur Mirza: Pemerintahan Bersih dan Digital Jadi Kunci Kepercayaan Publik

10 Oktober 2025 - 08:03 WIB

Triga Lampung Akan Guncang Kantor DPR RI pada 13 Oktober

10 Oktober 2025 - 03:20 WIB

Azzahra Nur Ariyanti Curi Perhatian di Lampung Fashion Tendance 2025

9 Oktober 2025 - 13:21 WIB

Lampung Menggebrak di Palembang! Futsal Pemprov Libas ATR/BPN 2–1 dan Melaju ke 8 Besar Pornas Korpri 2025

9 Oktober 2025 - 06:46 WIB

Trending di Uncategorized