Pringsewu — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyampaikan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam penanganan kasus hukum yang melibatkan oknum pekerja di lingkungan kerja BRI Kantor Cabang Pringsewu.
Pemimpin Cabang BRI Pringsewu, Muh. Syarifudin, dalam keterangan resminya, Rabu (2/7/2025), menyampaikan bahwa BRI menghormati dan mengapresiasi tindakan cepat aparat penegak hukum dalam menangani laporan tersebut. “Proses hukum telah berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kami menghormati proses ini serta berkomitmen untuk bersikap aktif dan kooperatif dalam pengungkapan kasus tersebut,” ujarnya.

Ia menegaskan, kasus yang sedang ditangani oleh Kejati Lampung merupakan hasil pengungkapan dari proses audit internal BRI. “Hal ini merupakan bagian dari komitmen BRI dalam menerapkan prinsip Zero Tolerance to Fraud, yang telah menjadi budaya perusahaan dalam beberapa tahun terakhir,” tegas Syarifudin.
Sebagai bentuk penegakan disiplin dan integritas, BRI telah menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum pekerja yang terlibat. “BRI telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap oknum bersangkutan sesuai dengan ketentuan internal perusahaan,” jelasnya.
Pihaknya juga menghargai langkah Kejati dalam mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini, sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Lebih lanjut, Syarifudin menegaskan bahwa BRI terus memperkuat komitmennya terhadap integritas dan kepercayaan publik. Dalam setiap operasional bisnis, BRI menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) demi menjaga kepercayaan nasabah dan masyarakat.
“BRI akan terus berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan profesional, serta tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk kecurangan,” pungkasnya.