Menu

Mode Gelap
Prof. Warsito Resmi Daftar Bakal Calon Rektor Unila 2027–2031, Tekankan Amanah dan Integritas Gazebo Baru di Hargo Pancuran, Ikhtiar Mahasiswa KKN UML Sulap Taman Desa Jadi Ruang Publik yang Menawan Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan BPBD Lampung Siap Kirim Relawan ke NTT, Warga Pesisir Diminta Waspadai Ancaman Bencana Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka Pantai Tanjung Gading Punya Potensi Wisata, KKN UML Dorong Promosi dan Perhatian Infrastruktur

Berita Utama

BK DPRD Bandarlampung Belum Putuskan Sanksi Tiga Anggota Dewan Terduga Langgar Etik

badge-check


					BK DPRD Bandarlampung Belum Putuskan Sanksi Tiga Anggota Dewan Terduga Langgar Etik Perbesar

Bandarlampung — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandarlampung hingga kini belum mengeluarkan sanksi terhadap tiga anggota dewan yang diduga melanggar kode etik, masing-masing berinisial HT, RN, dan AP. Ketua BK DPRD Bandarlampung, Yuhadi, Selasa (2-12-2025), menyampaikan bahwa proses masih dalam tahap evaluasi. “Kami baru meminta keterangan dan melakukan klarifikasi. Setelah evaluasi selesai, barulah BK mengeluarkan kesimpulan dan jenis sanksinya,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 1 Desember 2025, BK menggelar sidang klarifikasi untuk menggali penjelasan dari ketiga anggota dewan tersebut. Perkara yang ditangani meliputi dugaan intervensi proyek revitalisasi sekolah serta satu perkara perdata. Dalam kasus dugaan intervensi di sekolah, HT dan RN disebut hadir saat terjadi keributan di lokasi proyek. Namun, keduanya membantah terlibat dalam upaya intervensi. RN, yang merupakan anggota Fraksi PKB, disebut justru datang untuk melerai pertengkaran yang berujung pelemparan barang pecah belah. RN memilih tidak berkomentar lebih jauh dan meminta agar seluruh informasi bersumber dari BK.

Sementara itu, AP diperiksa terkait perkara perdata yang juga masih menunggu hasil evaluasi internal BK. Yuhadi menegaskan bahwa BK memiliki beberapa opsi penjatuhan hukuman, mulai dari teguran hingga rekomendasi pemecatan. Namun, keputusan resmi baru akan diumumkan setelah seluruh proses pemeriksaan rampung. (ril)

Baca Lainnya

Prof. Warsito Resmi Daftar Bakal Calon Rektor Unila 2027–2031, Tekankan Amanah dan Integritas

19 Agustus 2026 - 03:18 WIB

Gazebo Baru di Hargo Pancuran, Ikhtiar Mahasiswa KKN UML Sulap Taman Desa Jadi Ruang Publik yang Menawan

17 Agustus 2026 - 18:12 WIB

Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan

16 Agustus 2026 - 06:56 WIB

BPBD Lampung Siap Kirim Relawan ke NTT, Warga Pesisir Diminta Waspadai Ancaman Bencana

16 Agustus 2026 - 06:53 WIB

Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka

16 Agustus 2026 - 06:51 WIB

Trending di Berita Utama