Menu

Mode Gelap
IKA Untirta Lampung Dukung Penguatan Ekosistem Pekerja Migran Heroik! Satpam BRI Curup Selamatkan Motor Warga yang Terbakar di Lebong YBM BRILiaN Salurkan Bantuan Beras untuk Santri di Ponpes Nurul Anwar Lampung Tengah YBM BRILiaN Region 5 Bandar Lampung Salurkan Program Berbagi Beras Santri untuk Pondok Pesantren Al Huda, Lampung Timur BRI Bandarjaya Gelar Gathering BRILink Agen Se-Lampung Tengah, Perkuat Sinergi dan Edukasi Keuangan Masyarakat Peningkatan SDM Jadi Prioritas, Pemprov Lampung Fokus Perkuat Mutu Sekolah

Berita Utama

BK DPRD Bandarlampung Belum Putuskan Sanksi Tiga Anggota Dewan Terduga Langgar Etik

badge-check


					BK DPRD Bandarlampung Belum Putuskan Sanksi Tiga Anggota Dewan Terduga Langgar Etik Perbesar

Bandarlampung — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandarlampung hingga kini belum mengeluarkan sanksi terhadap tiga anggota dewan yang diduga melanggar kode etik, masing-masing berinisial HT, RN, dan AP. Ketua BK DPRD Bandarlampung, Yuhadi, Selasa (2-12-2025), menyampaikan bahwa proses masih dalam tahap evaluasi. “Kami baru meminta keterangan dan melakukan klarifikasi. Setelah evaluasi selesai, barulah BK mengeluarkan kesimpulan dan jenis sanksinya,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 1 Desember 2025, BK menggelar sidang klarifikasi untuk menggali penjelasan dari ketiga anggota dewan tersebut. Perkara yang ditangani meliputi dugaan intervensi proyek revitalisasi sekolah serta satu perkara perdata. Dalam kasus dugaan intervensi di sekolah, HT dan RN disebut hadir saat terjadi keributan di lokasi proyek. Namun, keduanya membantah terlibat dalam upaya intervensi. RN, yang merupakan anggota Fraksi PKB, disebut justru datang untuk melerai pertengkaran yang berujung pelemparan barang pecah belah. RN memilih tidak berkomentar lebih jauh dan meminta agar seluruh informasi bersumber dari BK.

Sementara itu, AP diperiksa terkait perkara perdata yang juga masih menunggu hasil evaluasi internal BK. Yuhadi menegaskan bahwa BK memiliki beberapa opsi penjatuhan hukuman, mulai dari teguran hingga rekomendasi pemecatan. Namun, keputusan resmi baru akan diumumkan setelah seluruh proses pemeriksaan rampung. (ril)

Baca Lainnya

IKA Untirta Lampung Dukung Penguatan Ekosistem Pekerja Migran

18 Juni 2026 - 16:14 WIB

Heroik! Satpam BRI Curup Selamatkan Motor Warga yang Terbakar di Lebong

17 Juni 2026 - 06:43 WIB

YBM BRILiaN Region 5 Bandar Lampung Salurkan Program Berbagi Beras Santri untuk Pondok Pesantren Al Huda, Lampung Timur

12 Juni 2026 - 06:49 WIB

BRI Bandarjaya Gelar Gathering BRILink Agen Se-Lampung Tengah, Perkuat Sinergi dan Edukasi Keuangan Masyarakat

12 Juni 2026 - 06:38 WIB

Peningkatan SDM Jadi Prioritas, Pemprov Lampung Fokus Perkuat Mutu Sekolah

4 Juni 2026 - 10:28 WIB

Trending di Berita Utama